Dunia Internet kian mempengaruhi kehidupan manusia. Di Indonesia, menurut data Pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 175,4 juta dengan penetrasi mencapai 64 persen. Itu artinya, dari total 272,1 juta populasi di Indonesia , sebesar 64 persennya telah terkoneksi internet. Jumlah yang fantastis bukan?
Menggunakan Internet untuk Menyampaikan Pendapat
Menyampaikan pendapat memang saat ini bisa dilakukan siapa saja dan dimana saja. Dengan apa? Ya, dengan internet yang mudah diakses dimanapun dan kapanpun asalkan terhubungan dengan jaringannya. Internet memang mempermudah kita menyampaikan sesuatu, cukup ketik dan itu bisa dilihat orang banyak.
Bahkan, jika kita ingin menyampaikan sesuatu lewat foto ataupun video sudah ada banyak media penampungnya. Gratis dan tak memerlukan banyak tenaga kan? Media sosial pun berkembang menjadi berbagai macam bentuknya.
Mulai dari yang mengkhususnya diri untuk kata-kata, lalu ada juga yang untuk foto, ada pula yang untuk video, ada pula yang untuk konten yang terbatas hingga kesemua media sosial itu pun menyatukan semuanya. Atau dengan istilah lainnya memiripkan fitur mereka dengan kompetitor media sosial yang lainnya.
Nah bila dihubungkan dengan penyampaian pendapat, seperti dijelaskan di atas tadi. Internet membantu banyak orang. Beragam gerakan mulai banyak terbantu oleh internet. Orang ingin terkenal pun banyak terbantu oleh internet.
Gerakan-gerakan di yang masyarakat telah terhubung dengan internet ini, perlu jadi pertimbangan. Untuk mendukung protocol kesehatan yang berlaku di seluruh dunia layaklah mengoptimalkan internet adalah hal yang kreatif dan baik untuk dilakukan.
Bila kita melihat demontrasi di jalanan tentang Omnibus Law beberapa waktu lalu. Hal tersebut perlu dilakukan dengan cara yang lebih lagi dengan adanya internet. Jika memang tak setuju dengan rancangan undang-undang tersebut bisa menyampaikan melalui media internet yang cukup banyak salurannya.
Sisi Positif yang bisa dilihat dari omnibus Law adalah Sistem pengupahan bisa saja berganti dengan sistem jam kerja. Nah, ini bisa menjadi fair atau baik bagi mereka yang bekerja berdasarkan jam kerja, bukan per harian. Kinerja tentunya akan meningkat.
Hal lain yang menjadi sisi positif adalah izin usaha yang lebih cepat. Indonesia dikenal dengan populasinya yang besar. Dari populasi tersebut, jumlah pengusaha masih dirasa kurang. Tentunya dengan izin usaha yang dipercepat akan mempermudah pula banyak orang membangun usaha.
Jika banyak usaha tentunya membutuhkan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya. Serapan tenaga kerja ini akan lebih cepat jika izinnya pula dipermudah dan dipercepat.
Meski ada sisi positifnya, tentu ada pula yang menilai dengan sisi lain. Dalam demokrasi bernegara tentunya setiap pendapat dihargai meski kadang tak semuanya bisa senang akan keputusan akhirnya. Bagi yang kurang sependapat dengan omnibus law, bisa menggunakan jalur kekinian.
Jalur kekinian itu adalah dengan media internet. Ini cara aman dan di tempat lain cukup berdampak dalam menggerakkan pendapat masyarakat. Bisa dengan menggunakan media sosial dengan beragam macamnya. Hingga website yang digunakan sebagai tempat informasi.
Di media sosial dikenal adanya hashtag yang bisa menjadi trending atau terkenal, bahkan dalam taraf dunia. Hashtag inipun bisa digunakan untuk menyatakan pendapat dalam status atau apapun konten kita yang kurang sepemahaman dengan omnibus law.Â
Cukup mudah dilakukan, bahkan pada orang yang tak peduli sekalipun meski sama pandangannya karena hanya cukup ketik sebentar tak lebih dari 1 menit sudah jadilah mereka membantu menaikkannya. Benar kan... cukup mudah, meski pada orang yang tak peduli kan...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H