Mohon tunggu...
Selamet
Selamet Mohon Tunggu... Wiraswasta - Indonesia

Manusia yang ingin SELALU menulis segala sesuatu yang BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Selain Demo, Ini Cara Sampaikan Pendapat Era Kekinian

23 Agustus 2020   15:53 Diperbarui: 23 Agustus 2020   16:02 1034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia Internet kian mempengaruhi kehidupan manusia. Di Indonesia, menurut data Pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 175,4 juta dengan penetrasi mencapai 64 persen. Itu artinya, dari total 272,1 juta populasi di Indonesia , sebesar 64 persennya telah terkoneksi internet. Jumlah yang fantastis bukan?

Menggunakan Internet untuk Menyampaikan Pendapat

Menyampaikan pendapat memang saat ini bisa dilakukan siapa saja dan dimana saja. Dengan apa? Ya, dengan internet yang mudah diakses dimanapun dan kapanpun asalkan terhubungan dengan jaringannya. Internet memang mempermudah kita menyampaikan sesuatu, cukup ketik dan itu bisa dilihat orang banyak.

Bahkan, jika kita ingin menyampaikan sesuatu lewat foto ataupun video sudah ada banyak media penampungnya. Gratis dan tak memerlukan banyak tenaga kan? Media sosial pun berkembang menjadi berbagai macam bentuknya.

Mulai dari yang mengkhususnya diri untuk kata-kata, lalu ada juga yang untuk foto, ada pula yang untuk video, ada pula yang untuk konten yang terbatas hingga kesemua media sosial itu pun menyatukan semuanya. Atau dengan istilah lainnya memiripkan fitur mereka dengan kompetitor media sosial yang lainnya.

Ilustrasi Media Sosial (dok. pixabay)
Ilustrasi Media Sosial (dok. pixabay)
Masyarakat Indonesia menjadi pasar baik untuk media sosial. Seperti data Pengguna internet di Indonesia yang telah dijabarkan di atas tadi yang mencapai 175,4 juta dengan penetrasi mencapai 64 persen. Angka ini meningkat dari tahun lalu yang sebesar 17 persen, atau sekitar 25 juta. Hasil itu diketahui dari riset terbaru layanan manajemen konten HootSuite dan agensi pemasaran media sosial We Are Social dalam laporan bertajuk "Digital 2020".

Data Hootsuite (dok. hootsuite)
Data Hootsuite (dok. hootsuite)
Nah, berdasar data ini menunjukkan masyarakat Indonesia sudah banyak yang terhubung dengan dunia Internet. Aktivitasnya pun sebagian dipengaruhi olehnya. Terlebih di masa kemarin dikenal dengan bekerja dari rumah atau belajar dari rumah. Internet semakin menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat untuk tetap berkomunikasi tanpa pertemuan tatap muka.

Nah bila dihubungkan dengan penyampaian pendapat, seperti dijelaskan di atas tadi. Internet membantu banyak orang. Beragam gerakan mulai banyak terbantu oleh internet. Orang ingin terkenal pun banyak terbantu oleh internet.

Gerakan-gerakan di yang masyarakat telah terhubung dengan internet ini, perlu jadi pertimbangan. Untuk mendukung protocol kesehatan yang berlaku di seluruh dunia layaklah mengoptimalkan internet adalah hal yang kreatif dan baik untuk dilakukan.

Bila kita melihat demontrasi di jalanan tentang Omnibus Law beberapa waktu lalu. Hal tersebut perlu dilakukan dengan cara yang lebih lagi dengan adanya internet. Jika memang tak setuju dengan rancangan undang-undang tersebut bisa menyampaikan melalui media internet yang cukup banyak salurannya.

Ilustrasi Demo (dok. kompas)
Ilustrasi Demo (dok. kompas)
Omnibus Law menjadikan hal yang ramai diperbincangan hingga kini. Ada yang pro dan tentunya ada yang kontra. Layaknya sebuah undang-undang lainnya bisa jadi tak menyenangkan banyak orang. Namun, kita perlu lihat sisi positifnya disamping sisi lain yang perlu juga menjadi pertimbangan.

Sisi Positif yang bisa dilihat dari omnibus Law adalah Sistem pengupahan bisa saja berganti dengan sistem jam kerja. Nah, ini bisa menjadi fair atau baik bagi mereka yang bekerja berdasarkan jam kerja, bukan per harian. Kinerja tentunya akan meningkat.

Hal lain yang menjadi sisi positif adalah izin usaha yang lebih cepat. Indonesia dikenal dengan populasinya yang besar. Dari populasi tersebut, jumlah pengusaha masih dirasa kurang. Tentunya dengan izin usaha yang dipercepat akan mempermudah pula banyak orang membangun usaha.

Jika banyak usaha tentunya membutuhkan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya. Serapan tenaga kerja ini akan lebih cepat jika izinnya pula dipermudah dan dipercepat.

Meski ada sisi positifnya, tentu ada pula yang menilai dengan sisi lain. Dalam demokrasi bernegara tentunya setiap pendapat dihargai meski kadang tak semuanya bisa senang akan keputusan akhirnya. Bagi yang kurang sependapat dengan omnibus law, bisa menggunakan jalur kekinian.

Jalur kekinian itu adalah dengan media internet. Ini cara aman dan di tempat lain cukup berdampak dalam menggerakkan pendapat masyarakat. Bisa dengan menggunakan media sosial dengan beragam macamnya. Hingga website yang digunakan sebagai tempat informasi.

Di media sosial dikenal adanya hashtag yang bisa menjadi trending atau terkenal, bahkan dalam taraf dunia. Hashtag inipun bisa digunakan untuk menyatakan pendapat dalam status atau apapun konten kita yang kurang sepemahaman dengan omnibus law. 

Cukup mudah dilakukan, bahkan pada orang yang tak peduli sekalipun meski sama pandangannya karena hanya cukup ketik sebentar tak lebih dari 1 menit sudah jadilah mereka membantu menaikkannya. Benar kan... cukup mudah, meski pada orang yang tak peduli kan...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun