Mohon tunggu...
Selamet
Selamet Mohon Tunggu... Wiraswasta - Indonesia

Manusia yang ingin SELALU menulis segala sesuatu yang BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Melihat Sisi Positif Omnibus Law

20 Juli 2020   16:06 Diperbarui: 20 Juli 2020   15:55 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Omnibus Law menjadi perbincangan beberapa waktu belakangan ini. Namun tahukah apa itu Omnibus Law?

Memahami Omnibus Law

Sebenarnya Omnibus Law ini sudah pernah diutarakan oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikannya sebagai Presiden untuk kedua kalinya, yakni tahun 2019. Momen pidato pelantikan digunakan beliau dengan sebaik-baiknya untuk menjelaskan program ke depan yang akan dijalankan beliau dalam menahkodai perahu Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk 5 tahun ke depannya.

Bila merujuk pidato pada sat pelantikan tersebut, Presiden Joko Widodo menjelaskan akan memotong beragam regulasi dan birokrasi yang ada dengan lebih simpel dan sederhana. Pun demikian dengan jajaran birokrasi di pemerintahan akan dibuat lebih ramping dibandingkan sebelumnya.

Omnibus Law menjadi hal menarik dalam penyampaian tersebut. Meski masih semacam gagasan dan rencana ke depan. Sebagian masyarakat sudah mulai membicarakannya. Pun demikin dengan beragam stasiun televise bahkan mungkin radio yang menjadikan hal ini sebagai topic hangat untuk didiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pakar. Tentunya yang pro, kontra dan keterangan ahli.

Menilik dari penjelasannya, Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, omnis yang berarti untuk semua. Namun, bila ditilik lebih dalam Omnibus law ini hakikatnya lebih banyak kaitannya dengan bidang ekonomi.

Melihat Cakupan Omnibus law ini adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus. Meninjau Tujuan pembuatan omnibus law pada dasarnya adalah untuk menyederhanakan perizinan dan regulasi berbagai bidang. Disamping itu juga untuk menarik investasi sehingga menghidupkan perekonomian nasional. Pencapaian Indonesia Maju, tentunya ingin segera dicapai.

Presiden Jokowi yang mengomandoi Pemerintahannya telah mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari Omnibus Law. Penerapan Omnibus Law diharapkan dapat memangkas birokrasi sehingga segala pengurusan administrasi, perizinan dan sebagainya lebih mudah dan cepat. Berbagai perundang-undangan yang sebelumnya tumpang tindih hendak dipangkas, dirubah, dan bila perlu dibuat norma baru melalui satu UU sekaligus yang dipopulerkan dengan nama Omnibus Law. Jadi, secara singkatnya ini untuk menyimpelkan berokrasi atau perundang-undangan yang ada.

Ilustrasi (dok.pixabay)
Ilustrasi (dok.pixabay)

Sisi Positifnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun