Oleh karenanya, jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk mengantisipasinya. Perlindungan ini pun lebih mudah dalam melakukan pengurusannya. Tak perlu Fasilitas Kesehatan tingkat 1 seperti layaknya BPJS Kesehatan. Langsung bisa ke rumah sakit dan bisa di kelas 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!