Oleh karenanya, jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk mengantisipasinya. Perlindungan ini pun lebih mudah dalam melakukan pengurusannya. Tak perlu Fasilitas Kesehatan tingkat 1 seperti layaknya BPJS Kesehatan. Langsung bisa ke rumah sakit dan bisa di kelas 1.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!