Mohon tunggu...
sekretariat DPRDPessel
sekretariat DPRDPessel Mohon Tunggu... Penulis - tentang sekretariat dprd pesisir selatan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD di Pesisir Selatan. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh sekretaris daerah. Adapun tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD, melaksanakan usaha dan kegiatan dalam menyelenggarakan rapat, pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

13 Rekomendasi DPRD Pesisir Selatan terhadap LKPj Bupati Tahun 2020

17 Mei 2021   12:00 Diperbarui: 17 Mei 2021   12:01 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Pesisir Selatan memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD  pada (20/4/2021). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan Ermizen dan dihadiri Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah, FORKOPIMDA, Pejabat Eselon II di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Pejabat Eselon III Lingkup Sekretariat Daerah.

Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian LKPj 2020 yang disampaikan oleh Bupati Pessel pada tanggal 6 April 2021 lalu. Sebagai mitra dan partner eksekutif dalam merumuskan kebijakan, DPRD bertanggung jawab dalam membangun hubungan kerja yang harmonis, saling mendukung, checks and balances antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Adapun rapat ini didasari dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 disebutkan bahwa "Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir".

LKPj ini kemudian dibahas secara internal sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Nomor  3 /DPRD-PS/2020 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Pasal 28 ayat (4) berbunyi "Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dibahas oleh DPRD secara internal oleh Panitia Khusus".

Berikut disampaikan 13 rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 :

1.  PEMERINTAHAN UMUM

Camat selaku perpanjangan tangan Bupati di kecamatan sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan, Kecamatan adalah ujung tombak dari pada pemerintahan daerah. Untuk itu disarankan agar dapat memperkuat sumber daya manusia (SDM) di Kecamatan, baik itu melalui Pelatihan dan atau penempatan Praja IPDN. Pemerintah harus memperhatikan kebutuhan riil daripada kecamatan ini, sehingga tugas dan fungsinya dapat berjalan sebagaimana diharapkan.

Salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diurus Kecamatan, akan tetapi tugas ini belum terlaksana secara maksimal yang akhirnya berdampak kepada PAD. Sehingga pemerintah perlu melakukan monitoring yang terjadwal dan memberikan pembekalan/ Pelatihan kepada petugas di kecamatan tentang bagaimana cara mengeluarkan IMB.

Dalam hal penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), terlebih dahulu sudah harus dikaji secara mendalam oleh Tim asistensi apakah Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tersebut sesuai dengan tuntutan kebutuhan daerah. 

2.  INSPEKTORAT DAERAH

Untuk menciptakan pemerintah yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government), fungsi dan peran inspektorat sangatlah dominan. Namun pegawai inspektorat ada yang tidak mempunyai pengalaman sesuai dengan bidang pengawasannya. Seperti pengawasan di bidang konstruksi misalnya, diawasi oleh pegawai yang tidak mempunyai background teknik. Kalau kita berkaca pada daerah lain, dimana pegawai untuk inspektorat dilakukan seleksi yang sangat ketat sesuai dengan kebutuhan bidang pengawasan  dan selalu diberikan peluang untuk meningkatkan SDM. Sehingga DPRD menyarankan peningkatan kapasitas untuk auditor dan pejabat pengawas urusan pemerintah daerah melalui pelatihan. Perlu adanya sarjana teknik di bidang pengawasan terutama untuk pengawasan infrastruktur jalan, jembatan serta pembangunan lainnya.

Pemerintah juga perlu memberikan anggaran kepada Inspektorat sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga cakupan pemeriksaan lebih luas karena kita punya 15 kecamatan dan 182 nagari.

 

3.   DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Untuk Penguatan kelembagaan dan kontinuitas Pemerintahan perlu adanya aparatur yang kompeten dan hal ini membutuhkan waktu dan dana. Akan tetapi fakta dilapangan, bila terjadi pergantian wali nagari maka perangkat nagari juga diganti oleh wali nagari yang baru.  Pemerintah harus secara serius dan sungguh--sungguh membuat aturan yang jelas tentang proses pergantian aparatur Nagari.

Dalam hal pengelolaan Dana desa, peran dari pada Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) belum maksimal, padahal dana yang dikelola oleh desa cukup besar.  PD dan PLD harus diberdayakan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya dan akhirnya dana yang dikelola oleh nagari dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara tepat guna.

4.  DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Pemerintah perlu membuat kelompok-kelompok literasi mulai dari kampung, nagari, sekolah dll,  hal ini memerlukan koordinasi lintas sektoral dan dukungan dana.

Soal arsip, pemerintah perlu menerima pegawai yang berlatar belakang Arsip dan memberikan pelatihan yang berhubungan dengan kearsipan, karena kita tidak tahu kapan kita akan tersandung suatu kasus yang membutuhkan arsip.

Terkait gedung, perlu adanya biaya untuk perawatan dan pemeliharaan gedung pustaka dan arsip yang sudah dibangun dengan megah seperti menjaga kebersihan dan tenaga keamanan.

5.  DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN

Satpol PP tidak mendapatkan pembekalan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, seperti sarana mobilitas yang tidak memadai dimana sekarang terdapat 6 buah kendaraan tidak layak, 3 buah diantaranya tidak lulus KIR, sehingga perlu mendapat perhatian khusus.

Dalam hal Pos pemadam kebakaran saat sekarang ada 4 yaitu Pos Painan, Pos Kambang, Pos Balai Selasa dan Pos Tapan. Idealnya keberadaan Pos tersebut 7,5 km dari 1 pos ke pos yang lain. Untuk itu disarankan untuk menambah 4 Pos lagi yaitu

a)   Kecamatan Bayang, dimana daerah operasionalnya adalah daerah Bayang dan Bayang Utara.

b)  Kecamatan Koto XI Tarusan, Karena Kecamatan Ini mempunyai wilayah yang sangat luas

c)   Kecamatan Pancung Soal, dengan daerah operasional kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan Airpura.

d)  Kecamatan Lunang, Dengan wilayah Operasionalnya Kecamatan Lunang dan Kecamatan Silaut

6.  DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

UKL (Unit Kerja Layanan) perlu adanya penambahan pengadaan peralatan untuk merekam dari rumah ke rumah saat melakukan pendataan kependudukan.

7.  BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Pemerintah perlu memperhatikan kompetensi dari pada PNS dan berikan waktu kepada PNS untuk dapat dinilai pekerjaannya.  Untuk tenaga honorer agar dapat pemerintah meninjau ulang kembali, langkah apa yang harus diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.

8.  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan sarana dan prasarana sangat menentukan sekali. Pemerintah Daerah perlu mengajukan proposal ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan dana pembangunan sarana dan prasarana. Baik itu untuk rehab gedung maupun pembangunan gedung baru dan saran penunjang lainnya. Seperti halnya untuk pembangunan gedung baru SD dan SMP di Kecamatan Sutera.

Memperbaiki fasilitas jalan menuju sekolah, sehingga kenyamanan dan keselamatan anak didik akan dapat terjamin. Saat ini masih banyak fasilitas jalan menuju sekolah terabaikan oleh pemerintah. Sebagai contoh jalan menuju sekolah SD No 30 Koto Baru Rawang Nagari Sungai Tunu Barat Dan Juga Jalan Menuju SMA Ranah Pesisir masih terbengkalai Dan Juga masih banyak jalan yang menuju akses pendidikan yang butuh perhatian Khusus.

Untuk meningkatkan capaian APK dan APM baik tingkat SD maupun SMP sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. diminta Pemerintah Daerah menyusun regulasi dibidang Pendidikan yang terukur dan teruji dengan melibatkan pihak luar yang mempunyai kompetensi.

Selain hal tersebut diminta juga Pemerintah Daerah menguatkan pelatihan, diklat, MGMP, KKG dan KKS.  Pada saat ini kegiatan tersebut nyaris tidak berjalan, pada hal wadah ini salah satu peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Dari Pantauan DPRD di lapangan dalam hal kinerja guru, ditemukan banyak guru-guru yang mengajar di suatu sekolah sudah puluhan tahun, dampak dari kondisi tersebut daya saing/kompetensi guru tersebut berkurang bahkan tidak ada sama sekali. 

9.   DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Mengingat masih banyaknya permasalahan terkait DTKS maka diminta Kepala Daerah untuk lebih optimal dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Kemudian Pemerintah Daerah melalui jajarannya dibawah, untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar bisa secara proaktif melakukan pendaftaran ke kantor wali nagari, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor19/Huk/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020.

Kesejahteraan para pendamping PKH perlu diperhatikan karena sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai Pasal 57 berbunyi "Sumber Pendanaan PKH berasal dari" :

a.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b.  anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

c.  anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan

d.  sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Daerah  mengalokasikan dana melalui APBD untuk operasional PKH Seperti memberikan insentif setiap bulan kepada para pendamping PKH dan menyediakan sepeda motor untuk kendaraan operasional.

10. DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Mengingat belum dimanfaatkannya sarana dan prasarana di Kawasan  KTM Silaut, maka diminta Kepala Daerah untuk melakukan kajian sehingga kedepan telah jelas pihak pengelola dan penggunaannya serta status asetnya.

Tingginya angka pencari kerja di Pesisir Selatan, maka diminta Kepala Daerah menganggarkan dana untuk program dan  kegiatan peningkatan SDM pencari kerja  sehingga memiliki nilai saing di dunia kerja.

11. DINAS KESEHATAN

Rendahnya keterlibatan lintas sektor dalam menangani covid 19, maka diminta pada Dinas Kesehatan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam penanganan covid 19.

Masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap covid 19, diminta kepada Kepala Daerah untuk mendorong Dinas Kesehatan untuk mengoptimalkan kualitas kegiatan penyuluhan tentang covid 19 kepada masyarakat.

Mengingat sudah selesainya proses konstruksi Puskesmas baru di Pesisir Selatan diminta kepada Kepala Daerah untuk segera mengoperasikan sarana dimaksud.

Mengingat tingginya risiko bagi tenaga kesehatan dalam menangani covid 19 maka minta Kepala Daerah untuk memberikan insentif yang memadai pada tenaga kesehatan yang berhadapan langsung menangani kasus covid 19.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan urusan wajib/ dasar urusan kesehatan maka diminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan menyiapkan lahan/ tanah apabila pemerintah pusat membantu pembangunan Puskesmas baru, karena masyarakat Pesisir Selatan masih butuh Puskesmas dan Puskesmas yang sudah selesai pembangunannya agar segera  dimanfaatkan.

Beberapa Pustu (Puskesmas Pembantu) yang ada di Pesisir Selatan mengalami rusak berat dan untuk itu segera direhab demi terlaksana layanan kesehatan yang baik. Kondisi Pustu saat ini ada atap yang bocor, dinding rusak, kusen pintu/ jendela rusak, air sumur kuning dan lain-lain. Contohnya : Pustu Blok B Lunang 2.

Pemerintah Daerah diminta mencarikan solusi terhadap Rumah Sakit di Kabun Taranak bagaimana baiknya, sehingga pembangunannya dapat dilanjutkan, jangan dibiarkan bangunan tersebut mangkrak karena hal ini sangat merugikan masyarakat Pesisir Selatan.

Agar Pemerintah Daerah melakukan komunikasi yang baik terbuka dan transparan dalam pemberian insentif tenaga medis di Kabupaten Pesisir Selatan sehingga tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

 

12. DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA

Diminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan kajian secara menyeluruh dan komprehensif untuk percepatan pengelolaan objek wisata pantai Carocok melalui pihak ketiga.

Event-event kepariwisataan yang sudah dikenal tingkat nasional maupun internasional agar dilaksanakan kembali untuk mendorong minat wisatawan berkunjung ke Pesisir Selatan.

Diminta kepada  Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga bekerjasama dengan dinas instansi terkait untuk melaksanakan pembinaan dan peningkatan pelaku ekonomi kreatif yang lebih difokuskan pada oleh-oleh khas Pesisir Selatan terutama kuliner khas yang ada di nagari-nagari, agar mereka diberi ruang dan peluang untuk dipromosikan.

Gedung gulat yang dipakai oleh Akademi Komunitas agar dikembalikan ke Gedung gulat sebagai cabang olahraga prestasi di Pesisir Selatan.

13. PDAM TIRTA LANGKISAU

Agar Pemerintah Daerah rasionalisasi karyawan PDAM sehingga tidak membebani keuangan PDAM. Dan perlu evaluasi PDAM Kecamatan Air Pura karena air kurang bersih termasuk  standar biaya berkenaan harga air sehingga tidak membebani masyarakat.

Selanjutnya disarankan kepada Pemerintah Daerah dalam hal mengambil kebijakan Anggaran :

a.  Pemerintah Daerah kedepan dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga  (BTT) di APBD, melakukan bekoordinasi dengan DPRD sehingga antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terjalin hubungan kemitraan dengan satu pemahaman.

b.   Pada pemangkasan Anggaran terkait relokasi dana untuk penanggulangan Pandemi Covid 19 Pemerintah Daerah telah melakukan pemotongan sepihak tanpa koordinasi dengan Badan Anggaran, sehingga hasil dari pemangkasan Anggaran tersebut tidak maksimal. Selain tanpa koordinasi dengan Badan Anggaran DPRD, Tim TAPD ternyata juga tidak berkoordinasi dengan OPD terkait hal ini tercermin dari salah satu contohnya adalah hasil pemangkasan pada Dinas Perkimtan yang mana dana Operasional untuk penunjang kegiatan Pembangunan Rumah tidak Layak Huni jika tidak disediakan akan berakibat tidak terlaksananya kegiatan tersebut juga terpotong habis. Hal ini diharapkan Tim TAPD dalam melakukan pekerjaan haruslah lebih profesional dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

c.   Pada beberapa OPD terdapat proses pembayaran pekerjaan yang tertunda akibat dari kesalahan pihak penyedia, sehingga terjadi pembayaran denda dan realisasi keuangan yang diundur dan diluncurkan pada tahun berikutnya. Untuk diharapkan agar Pemerintah lebih jelimet dalam memilih dan menentukan Penyedia Jasa agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

d.  Agar Pemerintah Daerah melaksanakan Pokok -- pokok pikiran anggota DPRD yang terdapat pada APBD Tahun Anggaran 2021 ini, karena sangat menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sementara itu Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras pimpinan serta anggota DPRD yang telah membahas, mengkaji serta memberikan rekomendasi atas LKPj bupati tahun 2020.

"Semoga dengan sinergi kita bersama, Pemerintah Daerah, DPRD dan seluruh lapisan masyarakat, cita-cita mulia untuk mewujudkan Pesisir Selatan yang lebih sejahtera, maju dan bermartabat dapat terwujud." kata Rudi.

Rudi Hariyansyah juga menyampaikan nota pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan, tahun 2021-2026.

Rudi menyampaikan, penyusunan RPJMD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) untuk periode 5 (lima) tahun.

RPJMD yang disusun, lanjutnya, dibahas bersama para pemangku kepentingan di daerah dan kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Dikatakan, RPJMD merupakan salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan Nasional, yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun