Mohon tunggu...
sekretariat DPRDPessel
sekretariat DPRDPessel Mohon Tunggu... Penulis - tentang sekretariat dprd pesisir selatan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD di Pesisir Selatan. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh sekretaris daerah. Adapun tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD, melaksanakan usaha dan kegiatan dalam menyelenggarakan rapat, pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

13 Rekomendasi DPRD Pesisir Selatan terhadap LKPj Bupati Tahun 2020

17 Mei 2021   12:00 Diperbarui: 17 Mei 2021   12:01 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b.   Pada pemangkasan Anggaran terkait relokasi dana untuk penanggulangan Pandemi Covid 19 Pemerintah Daerah telah melakukan pemotongan sepihak tanpa koordinasi dengan Badan Anggaran, sehingga hasil dari pemangkasan Anggaran tersebut tidak maksimal. Selain tanpa koordinasi dengan Badan Anggaran DPRD, Tim TAPD ternyata juga tidak berkoordinasi dengan OPD terkait hal ini tercermin dari salah satu contohnya adalah hasil pemangkasan pada Dinas Perkimtan yang mana dana Operasional untuk penunjang kegiatan Pembangunan Rumah tidak Layak Huni jika tidak disediakan akan berakibat tidak terlaksananya kegiatan tersebut juga terpotong habis. Hal ini diharapkan Tim TAPD dalam melakukan pekerjaan haruslah lebih profesional dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

c.   Pada beberapa OPD terdapat proses pembayaran pekerjaan yang tertunda akibat dari kesalahan pihak penyedia, sehingga terjadi pembayaran denda dan realisasi keuangan yang diundur dan diluncurkan pada tahun berikutnya. Untuk diharapkan agar Pemerintah lebih jelimet dalam memilih dan menentukan Penyedia Jasa agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

d.  Agar Pemerintah Daerah melaksanakan Pokok -- pokok pikiran anggota DPRD yang terdapat pada APBD Tahun Anggaran 2021 ini, karena sangat menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sementara itu Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras pimpinan serta anggota DPRD yang telah membahas, mengkaji serta memberikan rekomendasi atas LKPj bupati tahun 2020.

"Semoga dengan sinergi kita bersama, Pemerintah Daerah, DPRD dan seluruh lapisan masyarakat, cita-cita mulia untuk mewujudkan Pesisir Selatan yang lebih sejahtera, maju dan bermartabat dapat terwujud." kata Rudi.

Rudi Hariyansyah juga menyampaikan nota pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan, tahun 2021-2026.

Rudi menyampaikan, penyusunan RPJMD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) untuk periode 5 (lima) tahun.

RPJMD yang disusun, lanjutnya, dibahas bersama para pemangku kepentingan di daerah dan kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Dikatakan, RPJMD merupakan salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan Nasional, yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun