b. Â Pada pemangkasan Anggaran terkait relokasi dana untuk penanggulangan Pandemi Covid 19 Pemerintah Daerah telah melakukan pemotongan sepihak tanpa koordinasi dengan Badan Anggaran, sehingga hasil dari pemangkasan Anggaran tersebut tidak maksimal. Selain tanpa koordinasi dengan Badan Anggaran DPRD, Tim TAPD ternyata juga tidak berkoordinasi dengan OPD terkait hal ini tercermin dari salah satu contohnya adalah hasil pemangkasan pada Dinas Perkimtan yang mana dana Operasional untuk penunjang kegiatan Pembangunan Rumah tidak Layak Huni jika tidak disediakan akan berakibat tidak terlaksananya kegiatan tersebut juga terpotong habis. Hal ini diharapkan Tim TAPD dalam melakukan pekerjaan haruslah lebih profesional dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
c. Â Pada beberapa OPD terdapat proses pembayaran pekerjaan yang tertunda akibat dari kesalahan pihak penyedia, sehingga terjadi pembayaran denda dan realisasi keuangan yang diundur dan diluncurkan pada tahun berikutnya. Untuk diharapkan agar Pemerintah lebih jelimet dalam memilih dan menentukan Penyedia Jasa agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
d. Â Agar Pemerintah Daerah melaksanakan Pokok -- pokok pikiran anggota DPRD yang terdapat pada APBD Tahun Anggaran 2021 ini, karena sangat menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sementara itu Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras pimpinan serta anggota DPRD yang telah membahas, mengkaji serta memberikan rekomendasi atas LKPj bupati tahun 2020.
"Semoga dengan sinergi kita bersama, Pemerintah Daerah, DPRD dan seluruh lapisan masyarakat, cita-cita mulia untuk mewujudkan Pesisir Selatan yang lebih sejahtera, maju dan bermartabat dapat terwujud." kata Rudi.
Rudi Hariyansyah juga menyampaikan nota pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan, tahun 2021-2026.
Rudi menyampaikan, penyusunan RPJMD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) untuk periode 5 (lima) tahun.
RPJMD yang disusun, lanjutnya, dibahas bersama para pemangku kepentingan di daerah dan kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dikatakan, RPJMD merupakan salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan Nasional, yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H