Mohon tunggu...
Kang Isrodin
Kang Isrodin Mohon Tunggu... wiraswasta -

aku anak desa yang punya mimpi,membangun Indonesia dengan memulai dari desa untuk Indonesia, memulai dari park farmer PAKIS wujud dedikasi utk negeri

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sarjana Ayo Kerja, Implementasi Permen No. 3 Tahun 2015 ?

10 Desember 2015   17:34 Diperbarui: 10 Desember 2015   18:44 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="ribuan sarjana_calon pendamping desa_taken from gor jati diri semarang_7 desember 15"][/caption]

Pepatah bijak mengatakan, Bersainglah jangan lihat lawan, kawan kita, tapi bersainglah dengan melihat tujuan yang hendak kita raih karena itu akan terus memantik kita berusaha bahwa kita bisa.

Gerakan nasional yang menjadi jargon kabinet kerja “Ayo Kerja” ternyata memang benar adanya, tanpa di tutup-tutupi, melalui program yang diluncurkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, ternyata menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang ternyata tidak sedikit.

Di awal bulan Agustus dengan berbagai informasi yang terpublish di website resmi kementrian desa, jelas terpampang sebuah portal lowongan pekerjaan untuk mereka yang masuk nominasi sarjana. Dengan model penjaringan secara online pun dibuka selama 3-5 hari dengan hasil cukup membuat masyarakat komunitas sarjana pengangguran terselubung pun geram, karena sistem yang krodit, karena mungkin saking banyaknya sarjana yang pengen mengadu nasib mendaftar jadi pendamping desa. Alhasil, informasi yang langsung di dapat ternyata pendaftaran online bagian dari uji coba sistem, mungkin juga sebagai pemantik awal atas ekspektasi masyarakat pada umumnya, (jadi ketahuan banyak sarjana pengangguran terselubung-kan).

Buat sarjana kok main-main, pikirku (aku yang ga sempat ikut ndaftar online), akhirnya usut di usut ternyata masih ada kesempatan dan celah untuk ikut ngantri jadi kuli (pertama kali) pun aku dapatkan, ternyata kewenangan penjaringan calong pendamping desa ada pada kebijakan masing-masing wilayah (provinsi) sesuai dengan kemampuan budgeting mau merekruitment sarjana berapa ratus atau ribu orang?

Batas akhir pengiriman berkas pun begitu mepet (deadline) yang cukup singkat dan semua persyaratan diterima oleh BAPERMAS Provinsi Jawa Tengah terakhir tanggal 17 Agustus 2015 (3 bulan yang lalu).

Modal sarjana pendidikan Islam, dan sedikit pengalaman menjadi pegiat sosial kemasyarakatan selama ini dan tentunya keyakinan yang siap untuk menjadi kuli dimana pun, yang penting untuk Indonesia menjadi lebih baik.

3 desember 2015 yang lalu, posisi fisik yang sedang terbaring di rumah sakit ini mendapatkan 1 pesan singkat yang berisi, pengumuman hasil seleksi Administrasi Pendamping desa bisa dilihat di www.bapermades.jatengprov.go.id dan www.kemendesa.go.id , selang 1 hari sepulang dari rumah yang bikit sehat tubuh ini pun akhirnya dengan sedikit penasaran ternyata benar setelah ada kesulitan pasti ada 1 atau 2 kemudahan menanti kita, saya Isrodin lengkap by name by addres, jelas tertera pada urutan no. 1.486 sebagai salah satu yang lolos dan harus hadir untuk ikut ujian tulis dan wawancara di ibu kota provinsi jawa tengah (Gor Jatidiri Semarang).

Perhelatan yang cukup berat, karena kuota calon pendamping desa yang dibutuhkan oleh provinsi Jawa Tengah sejumlah 699 orang, yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti ujian dan wawancara sejumlah 3.375 orang sarjana.

Ini yang menjadi syarat mutlak calon sarjana pendamping desa :

  1. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat
  2. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasia masyarakat desa,
  3. Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa.
  4. Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
  5. Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa,
  6. Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk di dalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
  7. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet.
  8. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tetulis dalam bahasa Indonesia,
  9. Latar pendidikan dari semua disiplin ilmu minimal Strata 1 (S-1) dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun, atau D-3 dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program pemberdayaan nnasyarakat minimal 4 (empat) tahun.
  10. Sanggup beftempat tinggal di lokasi penugasan, dan
  11. Pada Saat pendaftaran usia calon pendampirrg desa maksimal 45 tahun dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .

 [caption caption="gubernur jateng_Ganjar Pranowo_Sarjana harus Berdaya usai memberi semangat_pada pembukaan ujian tulis calon pendamping desa_7 desember 15_KP"]

[/caption]

Sarjana pendamping desa harus bisa mengawal pelaksanaan UU Tentang Desa No. 6 Tahun 2014 serta mampu mengimplementasikan Permen No. 3 Tahun 2015 khususnya yang tertuang pada Bab II  Tugas Pendamping, Bagian Kesatu Pendamping Desa Pasal 11 Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, dengan tugas pokok ada pada Pasal 12 Pendamping Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa, meliputi:

  1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Kapan bisa implementatif ? saya juga belum tahu persis, tapi setahu saya program pendampingan desa menjadi program nasional, mungkin di salah satu provinsi sudah pada tahapan persiapan karena sudah melakukan proses rekruitmen sampai rampung.

Tapi ayolah kawan, sampaikan kepada mereka masyarakat terdekat kita, bahwa kerja tidak harus gengsi apalagi malu, karena yang terpenting hidup kita harus terus bisa berdaya dan saling memberdayakan yang lain.

Mari kita memilih dan memilah mana yang saat ini relevan dan menjadi satu cara bijak untuk menentukan hidup kita lebih baik, bisa menjadi kuli di negeri sendiri atau tetap idealis menjadi seorang yang merdeka di negeri sendiri, karena yang terpenting saat ini adalah mari kerjakan dengan keberanian untuk selalu mau dan mampu menghadapi, menghayati dan menikmati pekerjaan rumah kita yang masih menumpuk setinggi gunung.

Siapa pun kita dengan latar belakang yang beragam, mari Jadikan Desa dan Masyarakatnya Nafas Pembangunan Indonesia lebih baik.

[caption caption="mantan anggota dewan,mantan lurah, aktifis,tokoh masyarakat_semua sarjana_tampak sama pada tes seleksi pendamping desa_7 des 2015"]

[/caption]

Penulis

Isrodin (kurang lebih 8 tahun ijazah S-1 baru terpakai untuk ndaftar ) semoga bisa menjadi kuli yang berdaya untuk desa Indonesia.

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun