[caption caption="ribuan sarjana_calon pendamping desa_taken from gor jati diri semarang_7 desember 15"][/caption]
Pepatah bijak mengatakan, Bersainglah jangan lihat lawan, kawan kita, tapi bersainglah dengan melihat tujuan yang hendak kita raih karena itu akan terus memantik kita berusaha bahwa kita bisa.
Gerakan nasional yang menjadi jargon kabinet kerja “Ayo Kerja” ternyata memang benar adanya, tanpa di tutup-tutupi, melalui program yang diluncurkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, ternyata menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang ternyata tidak sedikit.
Di awal bulan Agustus dengan berbagai informasi yang terpublish di website resmi kementrian desa, jelas terpampang sebuah portal lowongan pekerjaan untuk mereka yang masuk nominasi sarjana. Dengan model penjaringan secara online pun dibuka selama 3-5 hari dengan hasil cukup membuat masyarakat komunitas sarjana pengangguran terselubung pun geram, karena sistem yang krodit, karena mungkin saking banyaknya sarjana yang pengen mengadu nasib mendaftar jadi pendamping desa. Alhasil, informasi yang langsung di dapat ternyata pendaftaran online bagian dari uji coba sistem, mungkin juga sebagai pemantik awal atas ekspektasi masyarakat pada umumnya, (jadi ketahuan banyak sarjana pengangguran terselubung-kan).
Buat sarjana kok main-main, pikirku (aku yang ga sempat ikut ndaftar online), akhirnya usut di usut ternyata masih ada kesempatan dan celah untuk ikut ngantri jadi kuli (pertama kali) pun aku dapatkan, ternyata kewenangan penjaringan calong pendamping desa ada pada kebijakan masing-masing wilayah (provinsi) sesuai dengan kemampuan budgeting mau merekruitment sarjana berapa ratus atau ribu orang?
Batas akhir pengiriman berkas pun begitu mepet (deadline) yang cukup singkat dan semua persyaratan diterima oleh BAPERMAS Provinsi Jawa Tengah terakhir tanggal 17 Agustus 2015 (3 bulan yang lalu).
Modal sarjana pendidikan Islam, dan sedikit pengalaman menjadi pegiat sosial kemasyarakatan selama ini dan tentunya keyakinan yang siap untuk menjadi kuli dimana pun, yang penting untuk Indonesia menjadi lebih baik.
3 desember 2015 yang lalu, posisi fisik yang sedang terbaring di rumah sakit ini mendapatkan 1 pesan singkat yang berisi, pengumuman hasil seleksi Administrasi Pendamping desa bisa dilihat di www.bapermades.jatengprov.go.id dan www.kemendesa.go.id , selang 1 hari sepulang dari rumah yang bikit sehat tubuh ini pun akhirnya dengan sedikit penasaran ternyata benar setelah ada kesulitan pasti ada 1 atau 2 kemudahan menanti kita, saya Isrodin lengkap by name by addres, jelas tertera pada urutan no. 1.486 sebagai salah satu yang lolos dan harus hadir untuk ikut ujian tulis dan wawancara di ibu kota provinsi jawa tengah (Gor Jatidiri Semarang).
Perhelatan yang cukup berat, karena kuota calon pendamping desa yang dibutuhkan oleh provinsi Jawa Tengah sejumlah 699 orang, yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti ujian dan wawancara sejumlah 3.375 orang sarjana.
Ini yang menjadi syarat mutlak calon sarjana pendamping desa :
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat
- Memiliki pengalaman dalam pengorganisasia masyarakat desa,
- Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa.
- Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
- Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa,
- Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk di dalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tetulis dalam bahasa Indonesia,
- Latar pendidikan dari semua disiplin ilmu minimal Strata 1 (S-1) dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun, atau D-3 dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program pemberdayaan nnasyarakat minimal 4 (empat) tahun.
- Sanggup beftempat tinggal di lokasi penugasan, dan
- Pada Saat pendaftaran usia calon pendampirrg desa maksimal 45 tahun dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
[caption caption="gubernur jateng_Ganjar Pranowo_Sarjana harus Berdaya usai memberi semangat_pada pembukaan ujian tulis calon pendamping desa_7 desember 15_KP"]