Mohon tunggu...
Kang Isrodin
Kang Isrodin Mohon Tunggu... wiraswasta -

aku anak desa yang punya mimpi,membangun Indonesia dengan memulai dari desa untuk Indonesia, memulai dari park farmer PAKIS wujud dedikasi utk negeri

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sarjana Ayo Kerja, Implementasi Permen No. 3 Tahun 2015 ?

10 Desember 2015   17:34 Diperbarui: 10 Desember 2015   18:44 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sarjana pendamping desa harus bisa mengawal pelaksanaan UU Tentang Desa No. 6 Tahun 2014 serta mampu mengimplementasikan Permen No. 3 Tahun 2015 khususnya yang tertuang pada Bab II  Tugas Pendamping, Bagian Kesatu Pendamping Desa Pasal 11 Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, dengan tugas pokok ada pada Pasal 12 Pendamping Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa, meliputi:

  1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Kapan bisa implementatif ? saya juga belum tahu persis, tapi setahu saya program pendampingan desa menjadi program nasional, mungkin di salah satu provinsi sudah pada tahapan persiapan karena sudah melakukan proses rekruitmen sampai rampung.

Tapi ayolah kawan, sampaikan kepada mereka masyarakat terdekat kita, bahwa kerja tidak harus gengsi apalagi malu, karena yang terpenting hidup kita harus terus bisa berdaya dan saling memberdayakan yang lain.

Mari kita memilih dan memilah mana yang saat ini relevan dan menjadi satu cara bijak untuk menentukan hidup kita lebih baik, bisa menjadi kuli di negeri sendiri atau tetap idealis menjadi seorang yang merdeka di negeri sendiri, karena yang terpenting saat ini adalah mari kerjakan dengan keberanian untuk selalu mau dan mampu menghadapi, menghayati dan menikmati pekerjaan rumah kita yang masih menumpuk setinggi gunung.

Siapa pun kita dengan latar belakang yang beragam, mari Jadikan Desa dan Masyarakatnya Nafas Pembangunan Indonesia lebih baik.

[caption caption="mantan anggota dewan,mantan lurah, aktifis,tokoh masyarakat_semua sarjana_tampak sama pada tes seleksi pendamping desa_7 des 2015"]

[/caption]

Penulis

Isrodin (kurang lebih 8 tahun ijazah S-1 baru terpakai untuk ndaftar ) semoga bisa menjadi kuli yang berdaya untuk desa Indonesia.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun