Mohon tunggu...
Sekar Kirana Wulandari
Sekar Kirana Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perceraian Rendah di Pengadilan Agama Kota Cimahi

16 Mei 2024   19:01 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:27 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mata Kuliah: Demografi Sosial

Nama Anggota:

  • Adinda Putri Maharani (2316834)
  • Andien Rizkyas Yasmin (2309613)
  • Asti Lestari (2306824)
  • Gadis Dhiyafah Purnama (2310895)
  • Gina Aulia (2311541)
  • Junaheni Afifah (2310889)
  • Nadila Putri Budi Sugiarti (2301765)
  • Sekar Kirana Wulandari (2309726)
  • Yasmin Nur Azizah (2311290)

Dosen Pengampu: 

Mirna Nur Alia Abdullah, S.Sos., M.Si.

Pasangan yang sudah tidak bahagia dan merasa tidak dapat mempertahankan  hubungan  pernikahan  menganggap  perceraian merupakan  pilihan  terbaik. Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti ketidakstabilan dalam perkawinan, ketidakmampuan menjalankan kewajiban dan peran masing-masing, atau faktor-faktor lain yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Secara istilah umum, perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan perkawinan antara seorang pria atau wanita (suami-istri). Sedangkan dalam syariat Islam perceraian disebut dengan talak, yang mengandung arti pelepasan atau pembebasan (pelepasan suami terhadap istrinya). Perceraian terbagi menjadi dua macam, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami, sedangkan cerai gugat dapat diartikan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat atau istri, kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Kasus perceraian yang terjadi di wilayah Indonesia tentu berbeda-beda tingkatannya, ada yang rendah dan tinggi. Kota Cimahi merupakan salah satu kota di Jawa Barat yang memiliki tingkat perceraian rendah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat tahun 2023, jumlah perceraian di Kota Cimahi sebanyak 1.176. Kota Cimahi menempati posisi ke-6 dengan jumlah perceraian terendah dari 27 daerah yang ada di Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut menjadi perhatian peneliti karena perceraian rendah tentu merupakan tren positif, mengingat di Indonesia dari tahun ke tahun pasti selalu terjadi kenaikan kasus perceraian. Oleh sebab itu, peneliti ingin menelusuri lebih dalam mengenai kasus perceraian rendah di Pengadilan Agama Cimahi. 

Pengadilan Agama Cimahi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 28 Tahun 1967 tanggal 15 Maret 1967 tentang Pembentukan Kantor Cabang Pengadilan Agama Bandung di Cimahi dengan daerah hukum meliputi wilayah Kabupaten Bandung. Mulai bulan April 2016 Pengadilan Agama Cimahi berubah nomenklatur menjadi Pengadilan Agama Kota Cimahi, hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Beberapa Pengadilan Agama Baru. 

Kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Cimahi disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor penyebab yang mendominasi terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kota Cimahi pada tahun 2023 dengan jumlah 610 perkara, faktor ekonomi sebanyak 315 perkara, faktor meninggalkan salah satu pihak 37 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 30 perkara, zina 5 perkara, mabuk 4 perkara, poligami 3 perkara, dihukum penjara 2 perkara, madat, judi, dan murtad sebanyak 1 perkara. Faktor-faktor di atas menjadi beberapa alasan kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Cimahi.

Perkara paling banyak yang diterima oleh Pengadilan Agama Kota Cimahi adalah cerai gugat. Cerai gugat yang diterima pada tahun 2023 sebanyak 897 perkara. Cerai gugat di Pengadilan Agama Cimahi lebih banyak karena beberapa alasan, yaitu suami tidak memberikan nafkah, suami melakukan perselingkuhan, suami melanggar perjanjian atau komitmen yang sudah ditetapkan sebelum pernikahan, suami melakukan KDRT, istri tidak mendapat perhatian atau kasih sayang yang cukup, dan suami sering mabuk dan judi. Sedangkan cerai talak sebanyak 304 perkara. Cerai talak lebih sedikit perkaranya karena banyak kasus suami yang malas mengikuti tahapan perceraian, suami dapat menikah lagi tanpa harus menceraikan istrinya atau poligami, dan persyaratan pembuktian lebih rumit.

Syarat pengajuan cerai talak atau gugat di antaranya sebagai berikut:

  • Surat gugatan 5 rangkap kertas A4 ( Bisa membuat gugatan mandiri atau datang langsung ke Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi).

  • Fotokopi KTP pemohon (cerai talak) atau penggugat (cerai gugat).

  • Buku nikah asli dan fotokopi buku nikah.

  • Izin dari atasan untuk PNS/TNI/POLRI (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

  • Surat keterangan gaib dari kelurahan untuk pihak termohon yang tidak diketahui alamatnya.

  • Membayar panjar biaya perkara.

Alur pendaftaran gugatan atau permohonan:

  • Sebagai pihak berperkara yang belum membawa surat gugatan

  • Mengisi formulir Pos Bantuan Hukum

  • Pembuatan permohonan/gugatan melalui POSBAKUM

  • Sebagai kuasa hukum atau pihak berperkara yang sudah membawa surat gugatan

  • Mengambil antrean pendaftaran perkara

  • Menuju meja pendaftaran dan upaya hukum untuk pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran dan taksir panjar biaya

  • Menuju meja bank untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara

  • Menuju petugas kasir untuk menyerahkan bukti setor, menerima tanda terima (SKUM) dan dilakukan registrasi perkara

  • Pendaftaran selesai, pencari keadilan menunggu relaas panggilan sidang

Dengan demikian, perceraian secara sederhananya didefinisikan sebagai putusnya ikatan suami-istri dengan keputusan pengadilan. Perceraian yang terjadi di pengadilan Kota Cimahi menempati posisi ke-4 terendah dari 27 daerah di Provinsi Jawa Barat. Perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Cimahi lebih banyak cerai gugat dibandingkan dengan cerai talak. Faktor penyebab terjadinya perceraian di Kota Cimahi didominasi oleh permasalahan pertikaian terus menerus antara suami dan istri.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun