Mohon tunggu...
Sekar Kirana Wulandari
Sekar Kirana Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perceraian Rendah di Pengadilan Agama Kota Cimahi

16 Mei 2024   19:01 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:27 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengambil antrean pendaftaran perkara

  • Menuju meja pendaftaran dan upaya hukum untuk pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran dan taksir panjar biaya

  • Menuju meja bank untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara

  • Menuju petugas kasir untuk menyerahkan bukti setor, menerima tanda terima (SKUM) dan dilakukan registrasi perkara

  • Pendaftaran selesai, pencari keadilan menunggu relaas panggilan sidang

  • Dengan demikian, perceraian secara sederhananya didefinisikan sebagai putusnya ikatan suami-istri dengan keputusan pengadilan. Perceraian yang terjadi di pengadilan Kota Cimahi menempati posisi ke-4 terendah dari 27 daerah di Provinsi Jawa Barat. Perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Cimahi lebih banyak cerai gugat dibandingkan dengan cerai talak. Faktor penyebab terjadinya perceraian di Kota Cimahi didominasi oleh permasalahan pertikaian terus menerus antara suami dan istri.  

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun