Mohon tunggu...
Sekar Kirana Wulandari
Sekar Kirana Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perceraian Rendah di Pengadilan Agama Kota Cimahi

16 Mei 2024   19:01 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:27 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat gugatan 5 rangkap kertas A4 ( Bisa membuat gugatan mandiri atau datang langsung ke Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi).

  • Fotokopi KTP pemohon (cerai talak) atau penggugat (cerai gugat).

  • Buku nikah asli dan fotokopi buku nikah.

  • Izin dari atasan untuk PNS/TNI/POLRI (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

  • Surat keterangan gaib dari kelurahan untuk pihak termohon yang tidak diketahui alamatnya.

  • Membayar panjar biaya perkara.

  • Alur pendaftaran gugatan atau permohonan:

    • Sebagai pihak berperkara yang belum membawa surat gugatan

    • Mengisi formulir Pos Bantuan Hukum

    • Pembuatan permohonan/gugatan melalui POSBAKUM

    • Sebagai kuasa hukum atau pihak berperkara yang sudah membawa surat gugatan

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun