Perkembangan globalisasi melaju sangat cepat, dimana saat ini Indonesia memasuki era industri 4.0. Revolusi industri 4.0 membuka cara baru dalam kemajuan teknologi. Peran teknologi dan digital perlahan lahan menggantikan peran manusia. Aspek -- aspek yang dulunya hanya bisa dilakukan oleh manusia saat ini sudah mulai di geser dengan ada nya teknologi digital.Â
Mulai dari munculnya platform-platform penjualan online (e-commerce), layanan bank online (e-banking dan m-banking), belajar online (contohnya aplikasi ruang guru) dan sekolah online. Teknologi dan digitalisasi sudah mencapai ke industry keuangan atau layanan keuangan yang biasa disebut dengan Teknologi Finansial (FinTech).
Bank Indonesia mengartikan fintech sebagai sistem keuangan berbasis teknologi yang berupa produk, teknologi, layanan dan/atau model bisnis baru serta dapat berpengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan, stabilitas moneter, dan/atau efisiensi dalam sistem pembayaran. Fintech dapat diartikan juga sebagai start up yang membantu efisiensi pelayanan keuangan dengan teknologi.Â
Fintech merupakan salah satu langkah penerapan inklusi keuangan (financial inclusion), yang dari berbagai definisinya memberikan pokok keterangan bahwa inklusi keuangan menawarkan berbagai layanan keuangan dengan tujuan menjangkau semua segmen masyarakat, dengan biaya yang terjangkau serta waktu pengembalian kredit yang masuk akal, dengan cara memberikan kesempatan yang sama untuk mengatasi ketidakadilan ekonomi.
 Sehingga diharapkan dengan inklusi keuangan yang baik maka tidak lagi hanya orang kaya atau pengusaha yang memiliki akses keuangan yang mudah, tetapi masyarakat awam juga mulai diperkenalkan dengan berbagai produk keuangan dan perbankan.
Layanan keuangan digital (financial technology) merupakan salah satu cara untuk mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai layanan keuangan digital. Siapapun dapat menggunakannya, tidak hanya untuk para pebisnis atau pejabat tinggi, masyarakat menengah ke bawah pun dapat menggunakannya dan memanfaatkannya dengan baik.Â
Dan yang paling penting adalah pemerintah tidak perlu membangun gedung atau sarana khusus di setiap cabang daerahnya. Masyarakat juga tidak perlu jauh-jauh ke kota, tidak perlu repot-repot degan syarat yang berbelit-belit, serta lebih murah karena fintech menawarkan banyak promo termasuk gratis biaya administrasi dan biaya transaksi lainnya.
Terdapat banyak web pinjaman uang online di Indonesia, diantaranya: uangteman.com, tunaikita.com, tunaiku.com, danabijak.com dan lain-lain. Selain system website juga terdapat beberapa aplikasi di smartphone yang dapat dengan mudah diunduh diantaranya Pinjam Yuk, Julo, UangMe, Dana Rupiah, Tunai Kita, Tunaiku, Kredivo, Akulaku dan lain-lain yang tersedia di playstore atau appstore pada Android dan Apple. Layanan pinjam meminjam uang berbasis Fintech ini memberikan kemudahan meminjam secara online tanpa proses yang panjang.
Layanan pinjaman online tahun 2017 yang tercatat oleh OJK sebanyak 28 perusahaan. Kemudian pada bulan Desember tahun 2018, terdapat peningkatan yang cukup signifikan menjadi 88 perusahaan. Peningkatan terus berlanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada tahun 2019 ada 99 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK dan telah melakukan layanan lebih dari 9 juta transaksi di seluruh Indonesia.Â
Hingga saat ini, sampai dibulan September 2021, terdapat 107 layanan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah tersebut menurun dari laporan sebelumnya sebanyak 116 pinjaman online. Dengan menjamurnya penyedia layanan pinjaman online, maka akan semakin banyak juga jumlah rekening pinjaman online.
Dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh para Fintech, pinjaman online yang langsung cair diketahui memiliki beberapa resiko, seperti tingginya bunga yang dikenakan pada pinjaman. Jika kredit tanpa agunan pada Bank Konvensional menerapkan bunga cicilan per bulan, pinjaman online umumnya menetapkan bunga secara harian. Selain itu, terdpat resiko penipuan pada pinjaman online. Debitur dapat terjebak pada tawaran pinjaman dengan bunga yang sangat besar tanpa adanya informasi sebelumnya. Resiko selanjutnya adalah penyalahgunaan data nasabah, initimidasi penagihan serta ancaman teror kekerasan oleh pihak fintech ilegal, itu dikarenakan fintech tersebut tidak terdaftar di OJK.
Banyak contoh kasus yang terjadi akibat meminjam di fintech  ilegal di media massa, seperti salah satunya dari CNN Indonesia, 2021. Diberitakan guru Taman Kanak-kanak (TK) yang bernama Melati, dia terjerat utang pinjol hingga Rp40 juta dari 24 aplikasi. Semua bermula saat Melati membutuhkan uang untuk membayar biaya kuliahnya. Kuliah itu harus ditempuhnya untuk memenuhi syarat lembaga tempatnya bekerja, yang meminta agar semua pengajar lulus Sarjana S1.Â
Kehidupan Melati (bukan nama sebenarnya) hancur tepat setelah ia gagal bayar utang pinjaman online (pinjol). Bagaimana tidak? Ia diteror dengan pesan-pesan tidak pantas, menjadi omongan di lingkungannya, dipecat dari pekerjaannya, hingga diancam dibunuh oleh debt collector (penagih utang). Melati, tentu pusing tujuh keliling. Bahkan, ia sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang Fintech ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tapi dengan berbagai resiko yang berbahaya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, kami dari Tim Program Pengabdian Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang (UNPAM) yang berjumlah 2 dosen (Siti Asmonah, S.E., M.Ak & Achmad Sehan, S.Kom., M.Kom) terpanggil untuk mengadakan pelatihan dengan judul PKM: "Edukasi Bahaya Pinjaman Online Dan Cara-cara Memilih Fintech Legal"di Perumahan Vila Dago Pamulang Rw. 021 pada tanggal 7 November 2021. Pada kesempatan itu tampak banyak warga yang antusias untuk mengikuti PKM itu dengan didominasi oleh ibu-ibu perumahan yang memiliki UMKM.
 Materi dimulai oleh Achmad Sehan, S.Kom., M.Kom. dengan memberikan pemahaman kepada para peserta PKM mengenai upaya memahami Pinjaman Online dari segi proses pengajuan pinjaman online, persyaratan pinjaman, dokumen yang dibutuhkan dan bunga yang dikenakan. Â
Kemudian dilanjutkan dengan pembekalan materi bagaimana memilih pinjaman online legal dan illegal yang diampaikan oleh Siti Asmonah, S.E., M.Ak. Beliau mengatakan sangat penting memilih platform pinjaman online yang akan dijadikan partner kerjasama. Karena banyak sekalia pinjol-pinjol yang beroperasi di Indonesia. Pinjaman online illegal menerapkan hal-hal yang merugikan nasibah antara lain :
- Bunga dalam jumlah tinggi
- Akses data nasabah
- Tenor tidak sesuai dengan perjanjian awal
- Penagihan intimidatif, ancaman terror, kekerasan
- Pencemaran nama baik
- Penyebaran data pribadi
- Aturan dan ketentuan tidak transparan
- Tidak terdaftar dan di awasi OJK
Berbeda dengan pinjama online illegal, pinjaman online legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Pinjaman selektif
- Bunga 0.05 % s.d 0.8% per hari
- Aturan dan ketentuan jelas
- Resiko yang tidak melunasi akan masuk blacklist pusdafil(Pusat data fintech landing)
- Terdaftar dan diawasi OJK
Setelah mengetahui perbedaan pinjaman online legal dan illegal, bagaimana cara mengetahui mana platform yang legal dan mana illegal. Diberikan edukasi kepada warga RT 021 melalui pengabdian ini yaitu cara melakukan pengecekan pinjaman online resmi antara lain :
- Website OJK
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
- WhatApp OJK
- WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kirim
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK - Telepon 157 atau email
- surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157
Materi terakhir disampaikan oleh kami berdua mengenai strategi menghadapi dampak pinjaman online illegal. adanya ketidakmampuan membayar kewajiban oleh nasabah, menyebabkan banyak masalah. Marak di berita-berita kita dengar nasabah yang bermasalah dengan pinjaman online dan salah satu nasabah menyelesaikannya dengan bunuh diri. Satuan tugas (satgas) waspada invetasi sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan peminjaman online kepada pinjaman online illegal.
Bagaimana jika sudah terlanjur meminjam kepada pinjaman online illegal, bisa dilakukan beberapa cara yaitu :
- Segera lunasi pinjaman yang ada di pinjaman online illegal
- Melaporkan ke satgas waspada investas
- Restrukturisasi pinjaman
- Hentikan upaya pinjaman baru untuk pinjaman lama
- Blokir semua kontak yang melakukan penagihan tidak beretika, seperti terror, intimidasi, ancaman dan pelecehan
- Memberi tahu seluruh kontak diponsel jika mengalami terror pinjamna online illegal.
Setelah dilakukan pemaparan materi tentang Edukasi Bahaya Pinjaman Online Dan Cara-cara Memilih Fintech Legal serta diskusi yang dilakukan dengan para peserta PKM, dapat disimpulkan bahwa warga Rw. 021 perumahan Vila Dago Pamulang Cluster Alam Asri 3 khususnya yang memiliki UMKM ,semakin bertambah wawasan & pemahamannya akan bahaya dari pinjaman online illegal.Â
Sehingga untuk penambahan modal UMKM mereka lebih memilih KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari salah satu Bank BUMN. Dilihat dari data & fakta yang ada di lingkungan Rw. 021 perumahan Vila Dago Pamulang Cluster Alam Asri 3, ada beberapa peserta yang sudah mengetahui platform pinjaman online, baik yang legal maupun illegal beserta kelebihan dan kekurangannya.Â
Berdasarkan diskusi dengan para peserta PKM, terdapat 2 orang peserta yang menjadi bagian dari penagihan pinjaman online illegal dengan cara yang tidak sopan & terror yang mengintimidasi, hal itu dikarenakan penyalahgunaan data yang dilakukan oleh warga sekitar yang terjerat kasus pinjaman online. Maka dari itu kami segera menghimbau untuk segera melapor kepada Polisi dan OJK agar tidak ada lagi kerugian lain yang ditimbulkan.
Demikianlah seputar kegiatan PKM yang dilakukan oleh dosen Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, yang merupakan salah satu bentuk Tri Dharma perguruan tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H