Mohon tunggu...
Achmad Sehan
Achmad Sehan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

What do you sow is what do you reap

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edukasi Bahaya Pinjol dan Cara Memilih Fintech Legal Bersama Tim PKM Dosen Universitas Pamulang di Perumahan Vila Dago Pamulang

11 Januari 2022   12:26 Diperbarui: 11 Januari 2022   12:44 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Dengan Para Peserta PKM/dokpri

Dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh para Fintech, pinjaman online yang langsung cair diketahui memiliki beberapa resiko, seperti tingginya bunga yang dikenakan pada pinjaman. Jika kredit tanpa agunan pada Bank Konvensional menerapkan bunga cicilan per bulan, pinjaman online umumnya menetapkan bunga secara harian. Selain itu, terdpat resiko penipuan pada pinjaman online. Debitur dapat terjebak pada tawaran pinjaman dengan bunga yang sangat besar tanpa adanya informasi sebelumnya. Resiko selanjutnya adalah penyalahgunaan data nasabah, initimidasi penagihan serta ancaman teror kekerasan oleh pihak fintech ilegal, itu dikarenakan fintech tersebut tidak terdaftar di OJK.

Banyak contoh kasus yang terjadi akibat meminjam di fintech  ilegal di media massa, seperti salah satunya dari CNN Indonesia, 2021. Diberitakan guru Taman Kanak-kanak (TK) yang bernama Melati, dia terjerat utang pinjol hingga Rp40 juta dari 24 aplikasi. Semua bermula saat Melati membutuhkan uang untuk membayar biaya kuliahnya. Kuliah itu harus ditempuhnya untuk memenuhi syarat lembaga tempatnya bekerja, yang meminta agar semua pengajar lulus Sarjana S1. 

Kehidupan Melati (bukan nama sebenarnya) hancur tepat setelah ia gagal bayar utang pinjaman online (pinjol). Bagaimana tidak? Ia diteror dengan pesan-pesan tidak pantas, menjadi omongan di lingkungannya, dipecat dari pekerjaannya, hingga diancam dibunuh oleh debt collector (penagih utang). Melati, tentu pusing tujuh keliling. Bahkan, ia sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang Fintech ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tapi dengan berbagai resiko yang berbahaya.

Berdasarkan latar belakang tersebut, kami dari Tim Program Pengabdian Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang (UNPAM) yang berjumlah 2 dosen (Siti Asmonah, S.E., M.Ak & Achmad Sehan, S.Kom., M.Kom) terpanggil untuk mengadakan pelatihan dengan judul PKM: "Edukasi Bahaya Pinjaman Online Dan Cara-cara Memilih Fintech Legal"di Perumahan Vila Dago Pamulang Rw. 021 pada tanggal 7 November 2021. Pada kesempatan itu tampak banyak warga yang antusias untuk mengikuti PKM itu dengan didominasi oleh ibu-ibu perumahan yang memiliki UMKM.

 Materi dimulai oleh Achmad Sehan, S.Kom., M.Kom. dengan memberikan pemahaman kepada para peserta PKM mengenai upaya memahami Pinjaman Online dari segi proses pengajuan pinjaman online, persyaratan pinjaman, dokumen yang dibutuhkan dan bunga yang dikenakan.  

Kemudian dilanjutkan dengan pembekalan materi bagaimana memilih pinjaman online legal dan illegal yang diampaikan oleh Siti Asmonah, S.E., M.Ak. Beliau mengatakan sangat penting memilih platform pinjaman online yang akan dijadikan partner kerjasama. Karena banyak sekalia pinjol-pinjol yang beroperasi di Indonesia. Pinjaman online illegal menerapkan hal-hal yang merugikan nasibah antara lain :

  • Bunga dalam jumlah tinggi
  • Akses data nasabah
  • Tenor tidak sesuai dengan perjanjian awal
  • Penagihan intimidatif, ancaman terror, kekerasan
  • Pencemaran nama baik
  • Penyebaran data pribadi
  • Aturan dan ketentuan tidak transparan
  • Tidak terdaftar dan di awasi OJK

Berbeda dengan pinjama online illegal, pinjaman online legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Pinjaman selektif
  • Bunga 0.05 % s.d 0.8% per hari
  • Aturan dan ketentuan jelas
  • Resiko yang tidak melunasi akan masuk blacklist pusdafil(Pusat data fintech landing)
  • Terdaftar dan diawasi OJK

Setelah mengetahui perbedaan pinjaman online legal dan illegal, bagaimana cara mengetahui mana platform yang legal dan mana illegal. Diberikan edukasi kepada warga RT 021 melalui pengabdian ini yaitu cara melakukan pengecekan pinjaman online resmi antara lain :

  • Website OJK
  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
  • WhatApp OJK
  • WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
    Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kirim
    Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
  • Telepon 157 atau email
  • surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157

Materi terakhir disampaikan oleh kami berdua mengenai strategi menghadapi dampak pinjaman online illegal. adanya ketidakmampuan membayar kewajiban oleh nasabah, menyebabkan banyak masalah. Marak di berita-berita kita dengar nasabah yang bermasalah dengan pinjaman online dan salah satu nasabah menyelesaikannya dengan bunuh diri. Satuan tugas (satgas) waspada invetasi sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan peminjaman online kepada pinjaman online illegal.

Bagaimana jika sudah terlanjur meminjam kepada pinjaman online illegal, bisa dilakukan beberapa cara yaitu :

  • Segera lunasi pinjaman yang ada di pinjaman online illegal
  • Melaporkan ke satgas waspada investas
  • Restrukturisasi pinjaman
  • Hentikan upaya pinjaman baru untuk pinjaman lama
  • Blokir semua kontak yang melakukan penagihan tidak beretika, seperti terror, intimidasi, ancaman dan pelecehan
  • Memberi tahu seluruh kontak diponsel jika mengalami terror pinjamna online illegal.

Setelah dilakukan pemaparan materi tentang Edukasi Bahaya Pinjaman Online Dan Cara-cara Memilih Fintech Legal serta diskusi yang dilakukan dengan para peserta PKM, dapat disimpulkan bahwa warga Rw. 021 perumahan Vila Dago Pamulang Cluster Alam Asri 3 khususnya yang memiliki UMKM ,semakin bertambah wawasan & pemahamannya akan bahaya dari pinjaman online illegal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun