Sehingga untuk penambahan modal UMKM mereka lebih memilih KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari salah satu Bank BUMN. Dilihat dari data & fakta yang ada di lingkungan Rw. 021 perumahan Vila Dago Pamulang Cluster Alam Asri 3, ada beberapa peserta yang sudah mengetahui platform pinjaman online, baik yang legal maupun illegal beserta kelebihan dan kekurangannya.Â
Berdasarkan diskusi dengan para peserta PKM, terdapat 2 orang peserta yang menjadi bagian dari penagihan pinjaman online illegal dengan cara yang tidak sopan & terror yang mengintimidasi, hal itu dikarenakan penyalahgunaan data yang dilakukan oleh warga sekitar yang terjerat kasus pinjaman online. Maka dari itu kami segera menghimbau untuk segera melapor kepada Polisi dan OJK agar tidak ada lagi kerugian lain yang ditimbulkan.
Demikianlah seputar kegiatan PKM yang dilakukan oleh dosen Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, yang merupakan salah satu bentuk Tri Dharma perguruan tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H