Mohon tunggu...
Sefrialdi
Sefrialdi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan, Peranan Bank Garansi, dan Perlindingan Hak Konsumen Dalam Pembelian Rumah Susun

24 Januari 2025   12:32 Diperbarui: 24 Januari 2025   14:03 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merupakan bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak.

Bank merupakan bagian dari sistem moneter. Sistem moneter adalah suatu sistem interaksi yang melibatkan penciptaan dan penawaran uang bererdar.[1] Bank merupakan bagian dari lembaga keuangan. Fungsi dari bank sebagai lembaga keuangan dapat dikelompokan menjadi:

  1. "Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat atau penerima kredit. Dalam pengertian ini bank menerima danadana yang berupa simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan rekening giro. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun dana dari pihak ketiga;
  2. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau sebagai lembaga pemberi kredit. Dengan ini, dapat dikatakan bahwa bank melaksaakan operasi perkreditan secara aktif;
  3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang."

Secara lebih luas, kegiatan yuridis dari suatu bank adalah sebagai berikut:

  1. "Penarikan dana dari masyarakat (dengan giro, deposito tabungan dan lain-lain);
  2. Penyaluran dana kepada masyarakat (pemberian kredit );
  3. Kegiatan fee based;
  4. Kegiatan dalam bentuk investasi dan kegiatan-kegiatan marginal lainnya."[3]

Bank juga mengemban tugas sebagai agent of development yang berkaitan dengan pengumpulan dana dan penyaluran kredit dari dan / atau kepada pihak ketiga, dan sebagai agent of trust yang berkaitan dengan pelayanan atau jasa-jasa yang diberikan baik kepada perorangan maupun kelompok usaha atau perusahaan. Sebagaimana diuraikan dalam uraian tentang kegiatan bank, bank berperan dalam kegiatn penyaluran kredit. Menurut Pasal 1 butir 11 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, kredit didefinisikan sebagai:

"Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."

Untuk menjaga pelaksanaan penyaluran kredit dari potensi tingginya risiko, Bank Indonesia memberlakukan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/ 126 / KE/Dir tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebikaksanaan Perkreditan Bagi Bank Umum, dan aturan-aturan lain terkait dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit dalam Peraturan Bank Indonesia No.8 / 13/ PBI / 2006.

Bank garansi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sekurang-kurangnya memuat:

  1. "Judul "Garansi Bank" atau " Bank Garansi";
  2. Nama dan alamat bank pemberi garansi;
  3. Tanggal penerbitan Bank Garansi
  4. Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi;
  5. Jumlah uang yang dijamin oleh bank
  6. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya bank garansi
  7. Penegasan batas waktu pengajuan klaim;
  8. Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terlebih dulu menyita dan menjual benda-benda si berutang untuk melunasi hutangnya sesuai dengan Pasal 1831 KUH Perdata, atau bank melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutanghutangnya sesuai dengan Pasal 1832 KUH Perdata.

Tujuan Pemberian Bank Garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijamin adalah:

  1. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah;
  2. Bagi pemegang jaminan, bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajibannya, karena pemegang jaminan akan memperoleh ganti rugi dari pihak bank;
  3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijamin, dan yang menerima jaminan;
  4. Memberi rasa aman dan ketentraman dalam berusaha, baik bagi bank maupun pihak lainnya;
  5. Bagi bank, di samping keuntungan yang di atas, juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah dan jaminan lawan yang diberikan.

Dalam praktiknya bank garansi yang diterbitkan oleh bank memiliki beberapa jenis. Jenis bank garansi dibuat berdasarkan tujuannya antara lain:

1. Bank garansi untuk penangguhan bea masuk;

2. Bank garansi untuk pita cukai tembakau;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun