Mohon tunggu...
Moh Ichsean Maulana
Moh Ichsean Maulana Mohon Tunggu... Human Resources - HR Practitioner at Local Start Up Company

Penulis adalah praktisi HRD, aktivis muda Muhammadiyah, dan pembelajar Hukum yang bercita-cita menjadi Legal Corporate.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menakar Keberpihakan Penegakan Hukum pada Tragedi Kanjuruhan

25 November 2022   21:11 Diperbarui: 1 Desember 2022   16:21 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberpihakkan Penegak Hukum

Terhitung 55 hari pasca tragedi memilukan tersebut, tagar #UsutTuntas setidaknya sering menjadi trending topic di media sosial Twitter. Anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan aktivis kemanusiaan yang peduli dengan penegakan hukum di Indonesia terus-menerus menuntut pengusutan secara tuntas dan transparan dilakukan oleh para penegak hukum.

Lambannnya proses pengusutan tragedi Kanjuruhan seakan menggambarkan kepada kita dengan nyata ketidakseriusan  dan ketidakberpihakkan penegak hukum dalam mengusut tuntas kasusnya. 

Alih-alih menyegerakan pengusutan hingga ke akarnya, Kepolisian justru lebih tertarik mendahulukan dan terkesan gercep sat set dalam pengusutan video porno kebaya merah yang tengah marak dan viral beredar di dunia maya. Hal ini menjadikan publik semakin mempertanyakan prioritas keberpihakkan penegak hukum dalam tragedi Kanjuruhan.

Ditetapkannya sejauh ini enam tersangka oleh Kepolisian tidak cukup menjawab dan mengobati rasa keadilan yang tercoreng akibat brutalnya kekerasan yang terjadi dari dalam stadion dan ketidakbecusan pejabat terkait dalam mengurus pertandingan hingga mengurus organisasi dari luar stadion. Seperti adagium hukum yang berbunyi "Fiat Iusticia Ruat Caelum -- Meskipun Langit Runtuh Keadilan haruslah tetap Ditegakkan".

Proses penegakan hukum yang lamban di kasus ini dikhawatirkan malah memberikan kesempatan bagi para tersangka sebenarnya untuk beramai-ramai cuci tangan dan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi keterangan para saksi. Bahkan yang paling ditakutkan akan mempengaruhi arah proses penyidikan hingga tuntas.

Tentunya proses ini mestilah bersama kita kawal. Rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Mahfud MD harus segera dilaksanakan. Harapan kepada penegak hukum agar lebih serius mengusut tuntas dan menyegerakan proses yang sedang berjalan juga meluruskan kembali konflik internal Kepolisian yang justru akan merugikan keadilan.

Demi Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Reformasi di tubuh sepak bola Indonesia bukanlah suatu hal yang mustahil dilakukan. Belajar dari reformasi Kereta Api Indonesia (KAI), penumpang KAI jaman dahulu itu sangat mengerikan, kacau, dan terkesan bar-bar. Ribuan jumlah pengguna KAI susah diatur dan susah diubah ditambah dengan sistem yang sangat buruk saat itu.

Tapi ternyata masalah ini bisa berubah 180 derajat hingga sekarang. Saat ada pemimpin yang visioner, berani tegas, dan cerdas, masalah ini bisa selesai dan tuntas lewat langkah-langkah yang kongkrit, strategis, dan brilian. Hasilnya bisa kita nikmati saat ini dengan sistem dan fasilitas KAI yang sangat humanis, aman, dan nyaman. Kenapa bisa? Karena memang ada niat dan ada kemauan untuk mengubahnya.

Sama halnya dengan sepak bola Indonesia yang saat ini carut-marut juga bisa berbenah dan mereformasi dirinya seperti halnya KAI. Tentu saja hal pertama yang perlu di reformasi adalah sistemnya secara institusional yaitu PSSI beserta stake holder yang terkait. Jika sistemnya sudah diperbaiki maka secara otomatis perubahan masif pun akan terasa dari dan oleh suporter. System will create their own behaviour, a good system will create a good behaviour.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun