•Membahas dan menentukan pimpinan sidang tetap
•Pembahasan draft (ditutup dengan konsideran)
•Pembahasan rekomendasi, dll
•Tutup persidangan
Dalam persidangan terdapat :
-Keputusan (Hasil Rapat, hanya keputusan tidak ada bukti)
-Ketetapan (Bukti dari Keputusan)
-Hak Bicara (Hak berpendapat)
-Hak Suara (Apabila dilaksanakan voting)
-Interupsi : terdiri dari Point of Order, Point of Information, Point of Clarification, Point of Personal Privilege
-Skorsing (Menunda waktu sidang, biasanya 1x5menit, 2x5menit, 1x15menit, 2x15menit)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!