2. Peserta sidang
3. Notulen
4. Palu dan bantalan palu
5. Berkas-berkas atau risalah persidangan (agenda , tartib siding , draft dan konsideran) *konsideran yaitu menimbang ,menetapkan , memutuskan dan menyepakati.
Tata cara dalam melakukan Persidangan :
•Menyiapkan rancangan draft persidangan
•Menyiapkan konsideran
•Memilih pimpinan sidang sementara
•Membuka persidangan
•Membahas dan menetapkan agenda persidangan
•Membahas dan menetapkan tata tertib persidangan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!