Masa Pencalonan :
Pendaftaran --> Pemberkasan --> Penetapan Bakal Calon menjadi Calon --> Kampanye --> Dialog Kandidat --> Masa Tenang --> Pencoblosan --> Penghitungan suara
#Dalam masa tenang tim sukses setiap kandidat tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun (lisan maupun tulisan), karena akan mempengaruhi hasil akhir setiap kandidat. Semua ini diatur dalam peraturan KPU dan peraturan organisasi.
Skema Kaderisasi :Â
PKMJ --> BEMJ/BLMJ
PKMF --> BEMF
PLMF --> BPM
PKMU --> BEM UNJ
PLMU --> MTM
Pengawasan Pemilu :
Ada;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!