Mohon tunggu...
Lim Jung Jie
Lim Jung Jie Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis dan Content Creator
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo ,Salam buat semuanya :) Saya ingin belajar menjadi penulis,melalui tulisan ini saya harap dapat meningkatkan skill ku dalam menulis :) Terima kasih yang sudah berkunjung dan membaca artikel kecil saya :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Standart Pengetahuan Remaja untuk UU ITE di Indonesia

7 Februari 2023   14:02 Diperbarui: 7 Februari 2023   14:13 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komunikasi digital adalah aktivitas sosial yang erat kaitannya dengan apa yang dilakukan orang dan penuh dengan pesan dan pola perilaku. Sedangkan menurut beberapa pandangan para ahlinya mengemukakan pendapat yang berbeda beda :
Tidak dapat dipungkuri kehidupan jaman sekarang yang semakin lambat laun semakin cangih membuat kehidupan sekarang menjadi sangat cepat dan juga semakin cangih, Begitupun juga dengan kehidupan kta didunia semakin modern dan semakin bebas dalam melakukan hal apapun.

Apakah kemajuan modernisasi ini sangat baik,apakah kehidupan remaja yang semakin bebas dan liar akan semakin memberikan efek baik bagi dunia.

Tentu saja jawabannya adalah tergantung,tergantung bagaimana manusia memanfaatkan kecepatan modernisasi ini untuk berkembang dengan baik dan sebagaimana mestinya di dunia.

Kebebasan dalam hal akses inilah membuat banyak perusahaan telekomunikasi dan juga para pembuat website semakin tertarik membuat platform dunia maya mereka untuk bisnis dan cuan semata.

Hal ini membuat ketar ketir para pengharap masa depan bagaimana riwayat nasib generasi selanjutnya,ketar ketir ini lah membuat adanya sebuah kebijakan untuk sebuah undang undang tentang ilmu teknologi atau yang kita kenal sebagai UU ITE.
Lantas bagaimana pendapat remaja atau bahkan mereka pahamkan UU ITE itu apa ?

Komunikasi Digital di Era Modern


1. Everett M. Rogers Menurut Everett Rogers, itu adalah tindakan menyampaikan ide-ide dari satu sumber ke satu atau lebih penerima dengan tujuan memodifikasi perilaku.

2. James A. F. Stoner Komunikasi menurut James A.F. Stoner adalah suatu proses dimana seseorang mencoba mengirimkan pesan kepada orang lain untuk menawarkan pengetahuan dan informasi.

3. H. A. W. Widjaya Individu dan kelompok dikatakan berkomunikasi ketika mereka melakukan kontak fisik satu sama lain, menurut definisi komunikasi Widjaya.

4. Kenneth E. Anderson Anderson mengatakan bahwa ide komunikasi adalah serangkaian langkah dinamis yang selalu berubah untuk mentransfer niat.

5. Lexicographer Ini adalah upaya untuk menawarkan dan mencapai kesatuan, kata Lexicographer. Begitulah komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai oleh kedua belah pihak akan terwujud jika mereka berkomunikasi dan memiliki pemahaman yang harmonis tentang informasi yang diberikan satu sama lain.

 6. Aristoteles Aristoteles mendefinisikan komunikasi sebagai bisnis yang berfungsi sebagai alat bagi orang-orang untuk mengambil bagian dalam demokrasi.
7. John B. Hoben Hoben mengatakan bahwa ide komunikasi adalah proses berbagi pikiran, ide, dan gagasan yang diucapkan.

8. Redi Panuju Menurut Redi Panuju, gagasan komunikasi adalah aliran sistem alami dan kinerja antara bagian-bagian organisasi yang mengeluarkan harmoni.

Jadi komunikasi digital yang dilakukan saat ini adalah komunikasi yang dilakukan secara virtual melalui bantuan bantuan alat komunikasi seperti HP,Laptop dan telepon gengam . Bahkan Media nya seperti TV,Radio dan media cetak lainnya. Dan juga bantuan dari internet dalam membantu sarana dalam berbagi komunikasi online yang dipakai oleh remaja remaja saat ini yaitu sosial media seperti,Facebook,Twitter,Instgram dan lain lainnya.

Seperti hal nya siswi SMA di Pontianak,mengunakan layanan internet seperti google untuk mencari dan membantu hal dalam pekerjaan sekolahnya begitu pun juga mahasiswa di UGM memanfaatkan media sosialnya mencari infoemasi serta berita yang sering beredar baik itu positif maupun negatif.

Lantas bagaimanakan pemahaman mereka mengenai Regulasi mengenai Teknologi ini,mari kita bahas secara detail untuk regulasi kali UU ITE yang ada di Indonesia.

Regulasi dan UU ITE di Mata Generasi Milinal
Untuk regulasi sendiri yang berarti  konsep abstrak pengelolaan sistem yang kompleks sesuai dengan seperangkat aturan dan tren. Dalam teori sistem, jenis aturan ini ada di berbagai bidang biologi dan masyarakat, tetapi istilah ini memiliki makna yang sedikit berbeda sesuai dengan konteksnya.
Untuk saat ini regulasi mengenai UU ITE yang ada di Indonesia sudah banyak diketahui oleh generasi milineal yang sudah sering mendapat berita dari berbagai platformnya.disini kita akan kupas tentang seberapa kuat pengetahuan mereka dalam UU ITE di Indonesia.

Untuk UU ITE nya sendiri mereka sudah tahu itu ada dan sudah berlaku di Indonesia,tetapi tidak semua tahu akan isinya bisa di karenakan di media sosial atau dalam hal pergaulan mereka kurang membahas secara detail UU ITE itu isinya seperti apa di Indonesia.
Tetapi mereka tahu jika penyebaran suatu berita palsu adalah hal yang mencakup dalam pelanggaran UU ITE di Indonesia.

Dalam hal manfaat adanya UU ITE di Indonesia mereka generasi milinal tahu akan manfaat yang diberikan oleh adanya perlindungan UU ITE,yakni mengotrol mereka dalam penyebaran berita dan juga memberikan hal kenyamanan dalam menerima berita yang benar di Indonesia. 

Untuk pemanfaat dalam hal internet dan akses website tergantung bagaimana anak itu tumbuh dalam lingkungan nya,ada yang sudah bisa memanfaatkan dengan baik dan benar ada juga yang suka tidak memanfaatkan dengan baik dan benar . Memcoba membuka akses yang tidak di peruntuhkan selayaknya usia mereka. 

Untuk melihat pelanggaran soal UU ITE para generasi milineal sudah sering melihat bagaimana penyebaran berita HOAX,fitnah dan juga bagaimana menyebarkan hal pribadi orang ke permukaan yang di komsumsi banyak khalayak ramai. Tetapi mereka akan takut melakukannya karena hanya orang orang yang sudah habis akal atau hanya untuk viral dalam sementara waktu melakukan banyak penyebaran berita HOAX dan bahkan kadang sampai berkomentar yang sudah sangat parah di platform media sosial. 

Menurut saya sendiri untuk saat ini dalam hal UU ITE sudah sangat baik dan sudah sangat di infokan di media sosial seperti Instagram banyak akun kreator yang sudah memberikan edukasi yang baik di sosial media mereka. Begitu pun dengan Tiktok banyak konten kreator muda memberikan banyak hal hal positif dalam hal mengenai regulasi UU ITE di Indonesia.
Contoh bagaimana hal yang termasuk dalam pelangaran dan juga hal hal yang terjadi jika melakukan suatu hal salah dalam UU ITE. 

 

Simpulan dari hasil riset :
Saya telah melakukan riset untuk fenomena UU ITE di Indonesia ke beberapa remaja di Indonesia. Dan hasilnya sudah termasuk baik dimana para remaja sudah paham akan UU ITE dan ada di Indonesia, Bagaimana Hukummya,pelanggarannya dan juga tidak akan mudah dalam melakukan hal yang menurut mereka adalah pelangaran UU ITE.

Pendapat saya untuk saat ini, sudah lumyan baik hal dalam media sosial di Indonesia. Walaupun sudah banyak hal negatif masih ada juga generasi muda yang masih bisa memilah dan memilih platform dan konten kreator yang menurut mereka bisa menjadi junjungan mereka. 

Tidak dipungkuri juga lingkungan yang baik dan benar sangat berpengaruh dalam hal mereka mengakses segala sesuatu informasi yang ada di dunia ini, orang tua dan guru menjadi sebuah perantara hal hal positif untuk anak anak sekarang. 

 

Saran Untuk Dosen dan Mahasiswa di Indonesia
Untuk saran dari saya mengenai fenomena standar pengetahuan anak anak remaja ada baiknya jika Dosen saat ini :
1. Memberikan bimbingan untuk isi dari UU ITE tersebut.

Menulis artikel pembahasan UU ITE untuk bisa dibaca di publik. 

Untuk Mahasiswa :
1. Selalu mencari berita yang benar dan sudah terbukti .
2. Tidak memyebarkan berita hoax.

Tidak sembarangan dalam memberikan komentar negatif ( Tidak menjadi netijen )

Tidak mudah terpengaruh baik dari media maupun dari lingkungan

Mempunyai pikiran jernih dalam memakan internet dan sosial media lainnya. 

Untuk mengtasi pelanggaran UU ITE di Indonesia ada baiknya Dosen selalu memberikan bimbingan yang baik dalam hal memberikan materi kepada mahasiswanya,sebaliknya mahasiswa juga sudah bisa lebih memilah hal hal yang benar supaya tidak melanggar UU ITE di Indonesia. Menjauhi berita hoax dan juga perilaku netijen yang hanya bisa berketik memberikan omongan pedas dan suka ikut campur maalah orang lain. 

Memperbaiki masalah penyebaran hoax hanya bisa dilakuakn oleh manusia manusia yang memiliki akal sehat dan juga manusia manusia yang tahu baik buruknya hukuman yang akan terjadi jika melakukan pelanggaran UU ITE. 

Banyaknya kontribusi dari lingkungan ,orang tua dan guru dalam membimbing anak anak mereka supaya kelak dewasa tidak mudah terpengaruh dan berhenti terlalu banyak ikut campur masalah orang lain dan berhenti memberikan komentar negatif yang ada di platform sosial yang ada. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun