Mohon tunggu...
Lim Jung Jie
Lim Jung Jie Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis dan Content Creator
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo ,Salam buat semuanya :) Saya ingin belajar menjadi penulis,melalui tulisan ini saya harap dapat meningkatkan skill ku dalam menulis :) Terima kasih yang sudah berkunjung dan membaca artikel kecil saya :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Standart Pengetahuan Remaja untuk UU ITE di Indonesia

7 Februari 2023   14:02 Diperbarui: 7 Februari 2023   14:13 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 6. Aristoteles Aristoteles mendefinisikan komunikasi sebagai bisnis yang berfungsi sebagai alat bagi orang-orang untuk mengambil bagian dalam demokrasi.
7. John B. Hoben Hoben mengatakan bahwa ide komunikasi adalah proses berbagi pikiran, ide, dan gagasan yang diucapkan.

8. Redi Panuju Menurut Redi Panuju, gagasan komunikasi adalah aliran sistem alami dan kinerja antara bagian-bagian organisasi yang mengeluarkan harmoni.

Jadi komunikasi digital yang dilakukan saat ini adalah komunikasi yang dilakukan secara virtual melalui bantuan bantuan alat komunikasi seperti HP,Laptop dan telepon gengam . Bahkan Media nya seperti TV,Radio dan media cetak lainnya. Dan juga bantuan dari internet dalam membantu sarana dalam berbagi komunikasi online yang dipakai oleh remaja remaja saat ini yaitu sosial media seperti,Facebook,Twitter,Instgram dan lain lainnya.

Seperti hal nya siswi SMA di Pontianak,mengunakan layanan internet seperti google untuk mencari dan membantu hal dalam pekerjaan sekolahnya begitu pun juga mahasiswa di UGM memanfaatkan media sosialnya mencari infoemasi serta berita yang sering beredar baik itu positif maupun negatif.

Lantas bagaimanakan pemahaman mereka mengenai Regulasi mengenai Teknologi ini,mari kita bahas secara detail untuk regulasi kali UU ITE yang ada di Indonesia.

Regulasi dan UU ITE di Mata Generasi Milinal
Untuk regulasi sendiri yang berarti  konsep abstrak pengelolaan sistem yang kompleks sesuai dengan seperangkat aturan dan tren. Dalam teori sistem, jenis aturan ini ada di berbagai bidang biologi dan masyarakat, tetapi istilah ini memiliki makna yang sedikit berbeda sesuai dengan konteksnya.
Untuk saat ini regulasi mengenai UU ITE yang ada di Indonesia sudah banyak diketahui oleh generasi milineal yang sudah sering mendapat berita dari berbagai platformnya.disini kita akan kupas tentang seberapa kuat pengetahuan mereka dalam UU ITE di Indonesia.

Untuk UU ITE nya sendiri mereka sudah tahu itu ada dan sudah berlaku di Indonesia,tetapi tidak semua tahu akan isinya bisa di karenakan di media sosial atau dalam hal pergaulan mereka kurang membahas secara detail UU ITE itu isinya seperti apa di Indonesia.
Tetapi mereka tahu jika penyebaran suatu berita palsu adalah hal yang mencakup dalam pelanggaran UU ITE di Indonesia.

Dalam hal manfaat adanya UU ITE di Indonesia mereka generasi milinal tahu akan manfaat yang diberikan oleh adanya perlindungan UU ITE,yakni mengotrol mereka dalam penyebaran berita dan juga memberikan hal kenyamanan dalam menerima berita yang benar di Indonesia. 

Untuk pemanfaat dalam hal internet dan akses website tergantung bagaimana anak itu tumbuh dalam lingkungan nya,ada yang sudah bisa memanfaatkan dengan baik dan benar ada juga yang suka tidak memanfaatkan dengan baik dan benar . Memcoba membuka akses yang tidak di peruntuhkan selayaknya usia mereka. 

Untuk melihat pelanggaran soal UU ITE para generasi milineal sudah sering melihat bagaimana penyebaran berita HOAX,fitnah dan juga bagaimana menyebarkan hal pribadi orang ke permukaan yang di komsumsi banyak khalayak ramai. Tetapi mereka akan takut melakukannya karena hanya orang orang yang sudah habis akal atau hanya untuk viral dalam sementara waktu melakukan banyak penyebaran berita HOAX dan bahkan kadang sampai berkomentar yang sudah sangat parah di platform media sosial. 

Menurut saya sendiri untuk saat ini dalam hal UU ITE sudah sangat baik dan sudah sangat di infokan di media sosial seperti Instagram banyak akun kreator yang sudah memberikan edukasi yang baik di sosial media mereka. Begitu pun dengan Tiktok banyak konten kreator muda memberikan banyak hal hal positif dalam hal mengenai regulasi UU ITE di Indonesia.
Contoh bagaimana hal yang termasuk dalam pelangaran dan juga hal hal yang terjadi jika melakukan suatu hal salah dalam UU ITE. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun