Mohon tunggu...
Schatzi Aprilluna
Schatzi Aprilluna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya merupakan mahasiswa semester 6 jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Boleh Pernikahan dengan Non-Muslim Dilaksanakan?

1 Mei 2023   06:20 Diperbarui: 1 Mei 2023   06:54 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan yang dilakukan berlainan agama tidak dianggap sah menurut undang-undang perkawinan. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, berguna dalam meminimalisir adanya pertentangan dalam persoalan perkawinan beda agama. Undang-undang ini memperkenalkan sistem perkawinan menurut hukum agama masing-masing, sejalan dengan cita hukum yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 sub f Undang-Undang Perkawinan menjelaskan tentang larangan perkawinan, maka untuk melangsungkan perkawinan antar orang yang berlainan agama akan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama yang dianut bagi calon suami istri yang bersangkutan.

5. Menurut Kajian Maqasid Al-Syariah

Pernikahan tidak seagama tidak sesuai dg maqasid al syariah karena akan merusak “hifd al din” dan “hifd al nasab”. Dalam kitab Athar al-Maqasid al-Syari’iyyah fi Fiqh al-nikah ‘inda al-aqaliyyat al-muslimah karya Bandar bin Tilal al-Mahlawi, dijelaskan bahwa ada bebarapa tujuan disyariatkannya larangan pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim, yaitu:

  • Menjaga agama perempuan (istri).
  • Menjaga cinta dan kasih sayang antara suami istri.
  • Mencegah agar non-muslim tidak menjadi pemimpin dalam keuarga muslim.
  • Mencegah agar anak tidak mengikuti agama selian Islam yang dianut ayahnya

Dapat disimpulkan bahwa dalam memilih pasangan hendaknya kita mencari yang sama agamanya dengan kita karena dalam Islam, kesetaraan antarpasangan ini sangat ditekankan apalagi kesamaan dalam prinsip hidup dan keyakinan. Karena pernikahan dimaksudkan agar terjalin hubungan harmonis, minimal antara pasangan suami-istri dan anak keturunannya. Hubungan suami-istri bukan sekadar hubungan jasmani, tetapi juga hubungan rohani, pikiran dan perasaan. Ikatan pernikahan bukan hanya menjadikan ikatan suami istri "sebadan" tetapi juga harus menjadi sehati, sepikiran, dan seperasaan. Bagaimana mungkin akan terjalin kesatuan rasa dan pikiran, jika pandangan hidup dan keyakinannya berbeda? Bagaimana mungkin keharmonisan tercapai jika nilai-nilai yang dianut oleh suami berbeda, apalagi bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh istri? Padahal, nilai-nilai spiritual itulah yang mewarnai tingkah laku dalam kehidupan berkeluarga.

Dalam pandangan Islam, nilai tertinggi adalah nilai keyakinan tentang keesaan Tuhan. Oleh sebab itu, keyakinan ini tidak boleh dikorbankan. Keyakinan dan keimanan harus dilestarikan dan diteruskan kepada anak cucunya. Dengan demikian, larangan pernikahan antar penganut agama yang berbeda bertujuan untuk meraih kemaslahatan bersama, serta demi terciptanya keluarga sakinah yang diliputi oleh mawaddah dan rahmah (penuh kasih sayang antara kedua pasangan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun