Mohon tunggu...
Schatzi Aprilluna
Schatzi Aprilluna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya merupakan mahasiswa semester 6 jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Boleh Pernikahan dengan Non-Muslim Dilaksanakan?

1 Mei 2023   06:20 Diperbarui: 1 Mei 2023   06:54 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orangorang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orangorang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukumhukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.”

2. Menurut Hadits

Pernikahan Muslim dengan ahlul kitab

حدثنا تميم بن المنتصر قال، أخبرنا إسحاق الأزرق، عن شريك، عن أشعث بن سوار، عن الحسن، عن جابر بن عبد الله قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: نتزوج نساء أهل الكتاب ولا يتزوَّجون نساءَنا

Rasulullah SAW. bersabda: “kami (muslim boleh) mengawini wanita ahl al-kitab, namun (pria-pria) mereka tidak (boleh/terlarang) mengawini wanita-wanita kami (Muslimah)”.

Dalam hadis tersebut dijelaskan secara gamblang bahwa membolehkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahl al-kitab, namun tidak sebaliknya. Berdasarkan kritik sanad, al-Thabari mengakui bahwa status hadis ini adalah hadis dha’if, namun demikian hadis ini diamalkan dan disepakati oleh para ulama, terutama kalangan para sahabat dan ulama pada masa awal Islam.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh sahabat Ibnu Umar. Ia tidak menyetujuai perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan ahlul kitab (Nasrani). Pendapatnya tersebut didasarkan pada pandangannya yang menganggap bahwa perempuan Nasrani termasuk musyrik karena menganggap nabi Isa sebagai Tuhan sehingga ia masuk dalam kategori wanita yang haram dinikahi dalam Q.S. al-Baqarah ayat 221. Namun pendapat ini dianggap oleh Ibn al- Mundzir (w. 318 H) sebagai pendapat yang tidak valid. Ia menyatakan bahwa larangan menikahi wanita ahl al-kitab termasuk pendapat yang lemah pada masa awal Islam.

3. Menurut Para Fuqaha

Fuqaha sepakat bahwa pernikahan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim baik ahlul kitab atau musyrik tidak sah. karena dikhawatirkan akan ada pelanggaran-pelanggaran akidah, karena sebagaimana yang diketahui bahwa istri itu wajib tunduk kepada suami.

Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i membolehkan menikahi Wanita Yahudi dan Nashrani serta berhubungan badan dengan budak wanita dalam kedudukan sebagai miliknya. Selanjutnya mereka mengharamkan untuk menikahi wanita Majusi secara keseluruhan serta berhubungan badan dengannya dalam kedudukan wanita tersebut sebagai budaknya. Di sisi lain, Imam Malik mengharamkan menikahi budak wanita Yahudi dan Nashrani. Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i mengharamkan untuk menikahi budak wanita dari Ahlul kitab. Karena budak ini termasuk yang disebutkan di dalam firman-Nya pada surat Al-Ma'idah ayat 5. Sebab, kata Ihshan di situ memiliki dua pengertian. Pertama, berarti kemerdekaan dan yang kedua berarti pemelihara kehormatan.

4. Menurut Peraturan Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun