إن هذا أمر كتبه الله على بنات آدم.
"Sesungguhnya ini adalah perkara yang ditetapkan oleh Allah atas putri-putri Adam," (HR Bukhari dan Muslim).
Analisis :
Pertama : Lafadz كتبpada penggalan hadits diatas diterjemahkan “ditetapkan” sedangkan asal makna dari kata tersebut yaitu “menulis” yang berasal dari shighat fiil madhi mabni maf’ul كَتَبَ – يَكْتُبُ, namun dalam konteks tersebut penerjemah menggunakan kata “ditetapkan” karena menyesuaikan makna kata tersebut dengan objeknya. Peristiwa penerjemahan berikut termasuk ke dalam salah satu prosedur penerjemahan yang bernama ‘Modulasi’.
Kedua : Dalam kalimat بنات آدم Dalam terjemah diatas diartikan “putri-putri Adam”. Kata بنات dalam kamus At-taufiq berarti “anak-anak perempuan”. Namun dalam terjemah diatas diartikan “putri-putri” sebagaimana dalam KBBI bahwa kata “Putri” itu bisa diartikan “anak Perempuan” dengan perbandingan “putra” yang berarti “anak laki-laki” yang mana maksud dari konteks kalimat diatas adalah ditujukan hanya untuk anak perempuan keturunan Nabi Adam. Peristiwa ini juga bisa dikatakan termasuk prosedur penerjemahan Modulasi.
Dari kedua hasil analisis teks penerjemahan Hadist Nabi SAW diatas, dapat disimpulkan bahwa kualitas penerjemahan hadist tersebut juga “sudah tepat sasaran”. Penilaian ini didasarkan karena prosedur penerjemahan modulasi yang dikaitkan penerjemah sudah mencapai hasil penerjemahan yang paling selaras dan mudah dipahami (khusunya bagi ahli hadist ataupun orang – orang yang berkecimpung dalam penganalisaan hadist).
- Analisis Pendapat Ulama
Alquran melarang umat Islam berdoa dan meminta pengampunan bagi mereka yang mati sebagai orang-orang kafir. Imam Nawawi dalam Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, menyatakan berikut ini:
وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع
“Doa dan permintaan ampunan untuk orang kafir adalah haram berdasarkan dalil Alquran dan konsensus ulama.”
Analisis :
Pertama : Pada permulaan kalimat diatas terdapat huruf wawu yang merupakan wawu Isti’nafiyah yang mana biasanya tidak diterjemahkan, dan lafadz امّا berarti “Adapun” namun dalam terjemah diatas tidak dicantumkan, mungkin penerjemah tidak menerjemahkan lafadz tersebut karena tidak terlalu berpengaruh pada pokok utama pembahasan karena kata “Adapun” merupakan kalimat tambahan untuk pembuka. Akan tetapi menurut saya akan lebih baik jika tetap diterjemahkan “Adapun” agar tidak mengurangi terjemah susunan kalimat dari Bahasa sumber. Peristiwa diatas termasuk prosedur penerjemahan ‘Reduksi’. Reduksi ini merupakan prosedur penerjemahan yang dilakukan dengan cara mengurangi atau menghilangkan bagian informasi yang ada di bahasa sumber pada bahasa sasaran.