Mohon tunggu...
saviranajwaaisyah
saviranajwaaisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UMK

Saya Savira Najwa berkuliah di UMK

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

pancasila sebagai dasar negara

19 Desember 2024   13:52 Diperbarui: 19 Desember 2024   13:34 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK

Pancasila adalah nama norma dasar dari 0 Slat yang disebut Republik Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pancasila telah terlampir dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudia, Pancasila sebagai ideologi nasional, kesatuan dasar nasional, dan membimbing perilaku nasional atau cara hidup masyarakat atau bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila adalah batin bangsa Indonesia. Pancasila telah mengintegrasikan bangsa Indonesia yang plural tanpa norma dasar Pancasila tidak akan menjadi Indonesia seperti sekarang dan 10 yang akan datang. Karena itu, keberadaan Pancasila Merupakan kebutuhan nyata bagi jaminan keterpaduan bangsa dan negara Indonesia. Dalam penelitian ini bertujuan agar memahami, mengidentifikasi , dan mejelaskan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara deskriptif yang dasar pembahasanya didapatkan dari berbagai sumber yang ada yaitu, jurnal dan artikel dengan topik yang diangkat yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara.

Kata Kunci; Pancasila, norma dasar, dasar negara, dasar pemersatu, pedoman perilaku bangsa indonesia

PENDAHULUAN

Keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang  dibentuk oleh Pemerintah Militer Jepang di Jakarta 7 Agustus 1945 dalam sidang 18 Agustus 1945 adalah pengesahan/penetapan "Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia tahun 1945" Keputusan PPKI yang lainya pada sidang hari itu adalah pengesahan/penetapan "UndangUndang Dasar Negra Repulik Indonesia Tahun 1945 "bukan" Undang-Undang Dasar 1945" beserta Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan, pemilihan dan pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden pertama.           

Serta pembentukan Panitia Kecil Perancang Departemen. Bukan "Undang-Undang Dasar 1945", karena memang ketika Undang-Undang  Dasar ini disahkan/ditetapkan berjudul atau bernama Undang-Undang  Dasar Negara  Republik Indonesia, dan sehungan dengan dibuat tahum  1945 maka bentuknya menjadi seperti dalam Keputusan Preiden RI Nomer  150 Tahun 1959 tahun 5 Juli 1959 mengenai Dekrit Presiden Republik Indonesia. Hal itu berarti nama resmi Undang Undang Dasar atau kontutusi negara Republik Indonesia Adalah "Undang Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tshun 1945". Perubahan Undang Undang Dasar pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2002) Undang Undang Dasar negara republik indonesia tahun 1945 pun menggunalkan nama ini memang nama undang undang dasar tahu 1945 inilah yang benar menurut hukum(hukum positif)

Di samping itu dengan judul atau nama undang undang dasar 1945, maka pembukaan undang undang dasar negara republik indonesia menjadi terjangkau atau terkena oleh ketentuan pasal 37 undang undang ini yang berarti bisa di ubah. dalam konteks berbangsa dan bernegara indonesia merdeka dengan wilayah keoulauan yang luas dan posisi silang strategis dari sabang sampai merauke di bagian timur serta dari monado di bagian utara hingga cilacap di bagian selatan yang selama sekitar 350 tahun di duduki kolonialis belanda serta penduduk yang besar.


PEMBAHASAN

Mengapa Pancasila dijadikan sebagai dasar negara selain Pancasila sebagai cita -- cita dan tujuan bangsa, Pancasila juga memiliki peran vital sebagai pedoman dalam setiap aktivitas di berbagai bidang masyarakat Indonesia. Dikarenakan kefleksibelannya dalam mengikuti perkembangan zaman, serta kemampuannya dalam mencakup semua jajaran lini masyarakat. Sehingga dijadikanlah Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat yang berbunyi, "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Pancasila memiliki fungsi dan peran   sebagai dasar Negara yang merupakan fungsi pokok. Fungsi Pancasila lainnya di antaranya yaitu sebagai ideologi bangsa, pandangan hidup, jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum, sebagai perjanjian luhur dan lain-lain. Sedangkan yang berkaitan dengan kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila juga berperan penting dalam tatanan Negara serta dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

Berikut ini adalah penjabaran dan penjelasan secara lengkapnya tentang fungsi dan peran Pancasila yang wajib kamu ketahui.

1). Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Sebagai Dasar Negara Pancasila Berfungsi memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah:

Sumber dari segala sumber hukum Indonesia, dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia,

Suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar,

Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara,

Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, penyelengggaran negara. pelaksana pemerintahan, MPR dengan ketetapan No.XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI,

Norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Fungsi Pancasila sebagai pandangan

  • memiliki nilai-nilai yang dipergunakan sebagai arahan dalam kehidupan sehari-hari, dan memiliki  arti yang luas jika dibandingkan dengan fungsi pancasila sebagai dasar negara. Fungsi pancasila sebagai pandangan hidup mencakup seluruh dan  aktivitas masyarakat bangsa indonesia serta penyelenggara negara harus  sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

  • Ideologi secara umum dapat diartikan sebagai kumpulan gagasan,  keyakinan-keyakinan, ideide, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang berkaitan dengan peraturan tingkah laku sekelompok  manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan, di antaranya yaitu :

Bidang sosial

Bidang kebudayaan

Bidang politik ( termasuk bidang pertahanan dan keamanan)

Bidang keagamaan

Dalam fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa terdapat dua bentuk ideologi, yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup yaitu ide atau pemikiran berasal dari luar diri masyarakat, sehingga keberadaannya dipaksakan dan masyarakat tidak merasa memiliki. Sedangkan ideologi terbuka yaitu: Pancasila adalah kristalisasi dari ide-ide, keyakinan-keyakinan, cita-cita masyarakat indonesia sendiri sehingga masyarakat telah memilikinya. Ide-ide atau citacita atau nilai-nilai dari Pancasila bersifat tetap keberadaannya, namun juga bersifat dinamis dalam perwujudannya.

Dalam ideologi terbuka ini terdapat tiga unsur di antaranya yaitu:

Nilai dasar,

Nilai Instrumental, Nilai Praksis.

  • Fungsi Pancasila Sebagai Sumber dari segala sumber Hukum

Memiliki arti bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bersumber dari Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di atur dalam Undang-Undang Pasal 2 Nomor 10 Tahun 2004 Tentang pembentukan Perundang-undangan yang berbunyi

Fungsi Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Menurut A.G. Pringgodigdo Pancasila telah ada sejak adanya          Negara Indonesia. Pancasila memiliki ciri khas yang tidak dapat  dipisahkan dari bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pembeda antara         Bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. Sedangkan            menurut Frierich Carl von Savigny, setiap bangsa               memiliki vulgeist (jiwa

bangsa/jiwa rakyat) masing- masing, Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia       lahirnya Pancasila bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Identitas Nasional

Identitas nasional adalah tanda, ciri, atau jati diri yang melekat pada bangsa Indonesia sehingga membedakan bangsa Indonesia dan bangsa lainnya. Salah satu identitas nasional adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila mencakup unsur-unsur pembentuk identitas nasional yakni agama, suku  bangsa bahasa dan kebudayaan yang sangat beragam dan majemuk. Prinsip-prinsip dasar tersebut ditemukan oleh para pendiri bangsa Indonesia   yang  diangkat dari filsafat negara.

Fungsi Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara

Pancasila sebagai dasar filsafat negara Pancasila mampu      mencari kebenaran      yang substansi tantang hakikat, ide serta tujuan negara.

Pancasila sebagai filsafat memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat yang lainnya, di antaranya  yaitu:

katnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh berkembang dan hidup dalam Sila Pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh,

Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur permanen/asli/primer Pancasila, sebagai suatu yang mandiri unsur-unsurnya bersumber dari dirinya sendiri (Pancasila),

Pancasila sebagai suatu realita, yang artinya Pancasila ada di dalam diri manusia Indonesia dan masyarakehidupan sehari-hari.

Fungsi Pancasila Sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa

Cita-cita bangsa telah tercantum di dalam UUD Negara Republik  Indonesia          Tahun  1945 alenia II yang bunyinya, "Kemerdekaan      Negara Indonesia      yang    merdeka,         bersatu, berdaulat, adil dan  makmur."

Dan tujuan negara yang tercantum di dalam alenia IV yaitu  berbunyai, "Melindungi

segenap bangsa indonesia dan seluruh  tumbuh  darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi dan keadilan sosial."

Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa maka disusun negara          Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila. Maka dari          itu Pancasila menjadi intisari             dari cita-cita dan tujuan bangsa yang terdapat  dalam sila-sila Pancasila.

  •  Fungsi Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa

Pancasila mengandung wawasan dengan hakikat, tujuan, asal, nilai dan arti dunia seisinya khususnya manusia dan kehidupannya. Falsafah hidup mencerminkan konsep yang menyeluruh dengan menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai faktor sentral dalam  kehidupan yang fungsional terhadap segala sesuatu yang ada.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila diharapkan agar tertanam dalam hati sanubari masyarakat dan diterapkan melalui kebiasaan, kegiatan serta perilaku masyarakat. Kelima sila yang tercantum dalam Pancasila memberikan makna  hidup dan dapat dijadikan tuntunan dan tujuan hidup. Pancasila sebagai falsafah hidup merupakan inti pokok semangat bersama secara nyata yang  ada di negara Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik  Indonesia   tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Hal ini juga didasarkan pada sisi historis (sejarah) sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah  Pancasila. Pancasila  sebagai dasar  negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Pembukaan  UUD 1945, Ketetapan No. XX/MPRS/1966  (Jo Ketetapan MPR) No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.IX/MPR/1978). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR maupun DPR. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat diuraikan sebagai berikut:  Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang dijelaskan lebih lanjut kedalam empat pokok  pikiran dalam  pembukaan UUD 1945. Meliputi suasana dari Undang-Undang dasar 1945,  yaitu hal-hal yang menjiwai pada waktu proses penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya nilai-nilai keutuhan,  kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan tercermin dalam pasal-pasal. Mewujudkan cita-cita  hukum dari hukum dasar negara (baik  hukum tertulis maupun hukum tidak  tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar yang berisikan mewajibkan  pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita  moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum  dalam pokok  pikiran keempat yang berbunyi "...Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan dan adil dan beradab..". Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945,  bagi penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintah. Hal ini dapat dipahami karena penting bagi penyelenggara atau pelaksana negara. Maka dari itu, masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika  masyarakat. Dengan semangat yang bersumber dari asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan atas kerohanian negara.

Secara luas, makna Pancasila sebagai dasar negara 

Pancasila digunakan sebagai dasar oleh negara dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Selain itu, arti Pancasila sebagai dasar negara juga dapat dimaknai dengan dijadikannya Pancasila sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam kehidupan.

KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa,(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkait kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, diterangkan M.Syamsudin dkk. dalam Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, kedudukan atau fungsi Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari berbagai aspek, yakni aspek historis, kultural, yuridis, dan filosofis.

Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai  sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam prosesnya, segala perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini digali dan didasarkan dari  nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan dituangkan  menjadi kesatuan sebagai pandangan hidup bangsa.

Secara kultural, Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan sebuah hasil budaya bangsa. Oleh karenanya, Pancasila haruslah diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Jika tidak diwariskan, negara dan bangsa akan kehilangan kultur yang penting. Penting untuk diingat bahwa  bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya.

Secara yuridis, Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam  Pembukaan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, Pancasila memiliki  kekuatan yang mengikat. Seluruh tatanan hidup bernegara yang  bertentangan dengan Pancasila dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut. Secara filosofis, nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Tatanan nilai ini tidak lain merupakan ajaran tentang berbagai bidang kehidupan yang dipengaruhi oleh potensi, kondisi bangsa, alam, dan cita-cita masyarakat. Lebih lanjut, dalam kehidupan berbangsa  dan bernegara, Pancasila diakui sebagai filsafat hidup yang berkembang  dalam sosial budaya Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sering disebut  juga sebagai way of life, Weltanschauung, petunjuk hidup, pedoman hidup, atau pegangan hidup. Apa yang terjadi jika suatu bangsa tidak memiliki pandangan atau pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara? Jika suatu  bangsa tidak memiliki pandangan hidup, maka bangsa tersebut akan mudah terombang-ambing, karena tidak memiliki arah, tujuan atau cita-cita yang jelas. Tidak adanya pandangan hidup juga dapat menyebabkan suatu  bangsa mudah terpecah belah, karena tidak adanya pedoman atau petunjuk hidup dalam menyelesaikan permasalahan bangsa. Karena itu pandangan hidup suatu bangsa memiliki arti yang sangat penting. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa memiliki pedoman atau  petunjuk hidup yang dijadikan acuan. Pancasila sebagai pandangan hidup dipergunakan sebagai pedoman tingkah laku sehari-hari, pedoman dalam  menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam kehidupan bersama, baik  dalam bermasyarakat, maupun berbangsa dan bernegara.

Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia di segala bidang. Tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan memancarkan nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh. Sikap dan perbuatan manusia Indonesia harus memancarkan jiwa keagamaan (sebagai perwujudan sila pertama); jiwa yang berperikemanusiaan (sebagai perwujudan sila kedua) jiwa kebangsaan, nasionalisme (sebagai perwujudan sila ketiga); jiwa kerakyatan atau demokrasi (sebagai perwujudan sila keempat); dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial (sebagai perwujudan sila kelima).

Sikap dan perbuatan yang memancarkan nilai-nilai Pancasila, niscaya menjaga keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.  Karena dimana ada hak, di situ pula melekat kewajiban yang harus dipenuhi. Seseorang yang hanya menuntut hak namun mengabaikan  kewajiban, bukanlah orang yang memancarkan nilai-nilai Pancasila. Itulah antara  lain ciri-ciri sikap dan perbuatan yang dijiwai dan memancarkan  nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa juga digunakan sebagai pedoman dalam memecahkan persoalan yang dihadapi oleh negara dalam  mengatur kehidupan masyarakat maupun ketatanegaraan. Baik untuk  permasalahan yang menyangkut urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas Pancasila sebagai dasar negara juga merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sendiri adalah 2 dasar atau 5 sila yang mengatur bangsa Indonesia menjadi bangsa yang utuh, berkeadilan dan berkedaulatan. Tanpa pancasila bangsa indonesia adalah bagian-bagian yang terpisah tanpa pedoman yang jelas. Oleh sebab itu, dari makalah ini dapat ditegaskan bahwa pancasila wajib diteladani dan dipedomani. Pancasila jugalah dasar yang digambarkan sebagai lambang dari Indonesia itu sendiri untuk menyatakan bahwa bangsa kita adalah bangsa yang memiliki 5 dasar yang terdapat dalam pancasila itu sendiri. Dengan demikian dapat diketahui bahwa pancasila adalah sebuah ketetapan yang wajib dipatuhi. Dan siapa saja yang tidak mematuhinya akan mendapatkan sanksi hukum. Hal ini tidaklah berlebihan karena pancasila sebagai dasar negara yang diakui di Indonesia.

Diharapkan seluruh pemuda pemudi di era globalisasi ini tetap melestarikan dan menjunjung tinggi nilai pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sebatas pengetahuan umum saja tetapi secara mendalam agar kelak nilai pancasila dapat menjadi pendoman hidup  dan melekat dalam karakter dan kepribadian individu dalam menjalani kehidupan bermasyarakat agar tercipta bangsa indonesia

DAFTAR PUSTAKA

aisyah, Novia. "makna pancasila sebagai dasar negara, pengertian, kedudukan, dan fungsnya." detiedu, detik.com, 20 07 2022,

oline, h. (2022, 08 05). makna pancasila sebagai dasar negara dan kelima silanya.

Hukumonline. Retrieved December 2, 2022, laily, i. n. (2022, August 29). Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara dan

Pandangan Hidup - Nasional Katadata.co.id. Katadata. Retrieved December, 2022 corne, k. v. (2022, August 17). Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ini Arti dan

Fungsinya. iNews. Retrieved December 2, 2022, fuaddah, m. n. (2022, March 9). Mengapa Pancasila Dijadikan sebagai Dasar Negara? Simak

Jawabannya Berikut Ini - Semua Halaman - Intisari. Intisari Online. Retrieved oktober 2,

2022,  mandala, e. (2022, 04 26). Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara. Pinhome. Retrieved july 24, 2022,

JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 3, No. 1, Januari 2018 ISSN 2527-7057

(Electronic), ISSN 2545-2683 (Print)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun