Mohon tunggu...
Satriyo Bagas Sentoso
Satriyo Bagas Sentoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Satriyo Bagas Sentoso Nim 41521010017 - Teknik Informatika - Universitas Mercu Buana - PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB - Dosen Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Kejahatan Korupsi Menurut Ahlinya

30 Mei 2023   22:19 Diperbarui: 30 Mei 2023   22:19 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
by:satriyobagassentoso

Ketidakberpihakan sistem peradilan: Jika sistem peradilan tidak adil atau rentan terhadap manipulasi, pelaku korupsi dapat menghindari hukuman yang pantas. Faktor-faktor seperti suap, nepotisme, atau intervensi politik dalam proses hukum dapat mengurangi kemungkinan pelaku korupsi dituntut atau dihukum dengan tegas.

  • Kelemahan dalam legislasi anti-korupsi: Kurangnya undang-undang yang memadai atau kelemahan dalam peraturan anti-korupsi dapat memudahkan pelaku korupsi untuk melakukan tindakan korupsi tanpa risiko hukuman yang serius. Hukum yang buruk atau tidak memadai dapat membuat celah hukum yang memungkinkan praktik korupsi terjadi tanpa terdeteksi atau dihukum.

  • Perlindungan terhadap whistleblower yang kurang: Perlindungan yang tidak memadai terhadap pihak yang memberikan informasi tentang tindakan korupsi (whistleblower) dapat menyebabkan ketakutan dan risiko bagi mereka yang ingin melaporkan tindakan korupsi. Tanpa perlindungan yang memadai, whistleblower mungkin enggan melangkah maju dan mengungkapkan korupsi yang mereka ketahui.

  • Kurangnya kerjasama internasional: Korupsi sering kali melibatkan transaksi lintas batas dan melibatkan pelaku dari berbagai negara. Kurangnya kerjasama internasional dalam pencegahan, penindakan, dan penyelidikan korupsi dapat membuat pelaku korupsi merasa lebih aman dan sulit untuk ditangkap atau diadili.

    Dalam melawan korupsi, penting untuk memperkuat sistem hukum dan memastikan bahwa undang-undang anti-korupsi yang kuat diberlakukan secara adil dan konsisten. Perlindungan whistleblower yang memadai dan peningkatan kerjasama internasional juga penting untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak dapat bertindak tanpa hukuman yang pantas.

    4. Aspek Ekonomi

    Faktor aspek ekonomi juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pelaku korupsi. Beberapa faktor ekonomi yang dapat mempengaruhi pelaku korupsi antara lain:

    1. Kesempatan untuk memperoleh keuntungan finansial: Korupsi seringkali dilakukan oleh individu yang melihat peluang untuk memperoleh keuntungan finansial yang signifikan. Dalam konteks ekonomi yang tidak stabil atau ketimpangan ekonomi yang tinggi, pelaku korupsi mungkin mencari cara-cara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok mereka.

    2. Rendahnya tingkat upah atau gaji: Tingkat upah yang rendah atau gaji yang tidak memadai bagi pejabat pemerintah atau pegawai negeri dapat memicu praktik korupsi. Pelaku korupsi mungkin merasa terdorong untuk menyalahgunakan kekuasaan atau posisi mereka untuk memperoleh penghasilan tambahan yang dibutuhkan.

    3. Ketidakadilan sosial dan ketimpangan ekonomi: Ketidakadilan sosial dan ketimpangan ekonomi yang tinggi dapat menciptakan rasa ketidakpuasan dan ketidakadilan di kalangan masyarakat. Pelaku korupsi dapat melihat kesempatan untuk "mengambil kembali" atau "mengambil bagian mereka" dari kekayaan atau sumber daya yang dianggap tidak adil didistribusikan.

    4. Kurangnya peluang ekonomi yang adil: Kurangnya peluang ekonomi yang adil, seperti rendahnya akses terhadap pekerjaan atau kesempatan usaha, dapat mendorong individu untuk mencari cara-cara tidak sah untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Korupsi bisa menjadi sarana untuk mendapatkan akses yang tidak seimbang terhadap sumber daya atau peluang ekonomi yang terbatas.

    5. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun