sebab generasi Z memiliki gaya komunikasi yg santai, bersahabat, serta egaliter dan menghindari gaya komunikasi mayoritas yg penuh menggunakan kontrol. Generasi yang dominan memiliki kesempatan buat menikmati kemudahan pada global pendidikan dibanding menggunakan generasi terdahulu, sehingga membentuk mereka bisa untuk open mindeddengan lebihkritis menyikapi gosip-berita lokal.sesuai akibat observasi kepada Generasi Z dengan jumlah 629, yg sedang mengenyam bangku pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri X masih tak jarang melakukan tindakan-tindakan mental korup. konflik yg kerap terjadi diantaranya hampir setiap dilakukan ujian baik itu penilaian Tengah Semester (Perguruan Tinggi Swasta) serta Penilain Akhir Semester (PAT) masih dilakukannya praktek korup mirip tukar menukarhasil jawaban, membuka kitab secara membisu-diam, menyalin jawaban sesama teman ataupun meminta jawaban asal abang taraf. Hal ini bisa terjadi sebab posisi kawasan duduk yg sistemnya digabung sebangku antara kelas atas serta kelas bawah. Maka menggunakan ini diharapkan sekolah memiliki seni manajemen buat mengatasi persoalan tadi.
Tentu tindakan-tindakan nakal mirip ini menjadi salah satu benih daripada mental korupsi yg akan dibawa sampai mereka tumbuh pada dunia sesudah mengenyam bangku sekolah. contoh praktek korup yg disebutkan diatas tentu saja mempunyai latar belakang baik secara internal juga eksternal. dengan demikian, Generasi Z memiliki tantangan pemikiran atau mindsetandal, disiplin, serta mau bekerja keras, serta bermental anti korup yang jauh lebih besar daripada generasi sebelumnya buat dapat mengatasi kejahatan korupsi.mempunyai tantangan sinkron menggunakan rentetan diatas bedampak dengan mampunya bersaing pada mengendalikan nafsu negatif lingkungan yangkemudian berbalik menjadi positif dengan terhindarnya praktik-praktik cikal bakal kejahatan korupsi, dengan mempunyai pondasi nilai-nilai anti korupsi kuat yg tertanam pada diri gen Z dimana Pancasila jua turut andil sebagai landasan filosofis. Mengacu pada latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan problem dalam penelitian ini ialah bagaimana seni manajemen yg dilakukan oleh Sekolah Menengah Pertama Negeri X buat menguatkan pendidikan anti korupsi terhadap gen Z menjadi upaya buat mewujudkan good citizenship.
Good citizenship disini menunjuk di anak-anak bisa sebagai warga negara yg baik menggunakan mematuhi segala peraturan baik yang ada pada lingkungan sekolah juga di lingkungan masyarakat, misalnya: membantu sesama, mematuhi hukum, menaati orang tua, mengerjakan pekerjaan rumah, dan menjaga kebersihan lingkungan.seorang anak mengatakan kewajiban kewarganegaraan bahwa,“Jika Anda artinya masyarakat negara suatu negara, maka Anda wajib mematuhi aturan dariyang sudah disepakati serta diterapkan untuk negara tadi”.
Urgensi pendidikan anti korupsi ini merupakan agar generasi Z bisa membentuk kepribadian yang bermoral juga dapat berperan menjadi warga Negara Indonesia (WNI) yg mengintergrasikan pencegahan serta mengawasi tindakankoruptif yang berpotensi terjadi, sebagai akibatnya gen Z berhasil mengimplementasikan good citizenshipdalam kehidupan bermasyarakat. Indikator mental anti korup dalam penelitian ini artinya terwujudnya karakter gen Z yg disiplin, bertanggung jawab, dan jujur yang diimplementasikan dalam lingkungan sekolah, tempat tinggal /keluarga, serta masyarakat. Kajian ini dibutuhkan bermanfaat menggunakan menyumbangkan berita, gagasan, dan pengetahuan dalam seni manajemen yg diupayakan buat menguatkan pendidikan anti korupsi sebagai upaya mewujudkan good citizenship.
solusi buat Memberantas Korupsi United Nations berbagi berbagai upaya atau seni manajemen buat memberantas korupsi yg dinamakanthe global acara Against Corruption dan didesain dalam bentuk United Nations Anti-Corruption Toolkits (UNODC, 2004):6
1. Pembentukan forum Anti Korupsi
- menghasilkan forum independen yg khusus menangani korupsi. pada Hongkong bernama Independent Commission Against Corruption (ICAC), di Malaysia the Anti-Corruption Agency (ACA), dan di Indonesia: komisi pemberantasan korupsi.
- Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga Permasyarakatan.
- di taraf departemen kinerja forum-lembaga audit seperti Inspektorat Jenderal harus ditingkatkan.
- Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah keliru satu cara mencegah korupsi. Semakin poly meja yang wajib dilewati buat mengurus suatu hal, semakin poly pula kemungkinan terjadinya korupsi.
- Hal lain yang penting untuk mengurangi resiko korupsi adalah dengan memperbaiki serta memantau kinerja Pemerintah Daerah.
- pada berbagai pemberitaan pada media-media, ternyata korupsi pula banyak dilakukan olehanggota parlemen baik di pusat (dpr) juga pada wilayah (DPRD). Alih-alih menjadiwakil warga dan berjuang untuk kepentingan masyarakat, anggota parlemen justru melakukan korupsi yang “dibungkus” rapi
3. Pencegahan Sosial serta Pemberdayaan rakyat
- salah satu upaya memberantas korupsi merupakan dengan memberi hak kepada masyarakatuntuk menerima akses terhadap berita. Perlu dibangun sistem dimana rakyat(termasuk media) diberikan hak meminta segala info sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hayati orang poly.
- gosip tentang public awareness atau pencerahan dan kepedulian publik terhadap bahayakorupsi dan info pemberdayaan warga ialah galat satu bagian penting upaya pemberantasan korupsi. galat satu cara menaikkan public awareness artinya dengan melakukan kampanye wacana bahaya korupsi.
- Menyediakan wahana buat melaporkan perkara korupsi. misalnya melalui telepon, surat,faksimili (fax), atau internet.
- di beberapa negara pasal tentang ‘rekaan’ dan ‘pencemaran nama baik’ tak bisa diberlakukan buat mereka yang melaporkan masalah korupsi, menggunakan pemikiran bahwa bahaya korupsi lebih besar daripada kepentingan individu.
- Pers yg bebas merupakan salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak berita yangditerima rakyat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi
- forum Swadaya masyarakat (LSM) atau NGOs baik tingkat lokal juga internasional juga mempunyai kiprah krusial buat mencegah dan memberantas korupsi. sejak era Reformasi, LSM baru yg berkecimpung pada bidang Anti Korupsi banyak bermunculan. LSM mempunyai fungsi buat melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. contoh LSM lokal adal ICS (Indonesian Corruption Watch).
- digunakan buat mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronika yg dipasang pada kawasan-daerah tertentu. misalnya kamera video (CCTV).
- Melakukan tekanan sosial dengan menayangkan foto dan berbagi data para buronantindak pidana korupsi yg putusan perkaranya sudah berkekuatan hukum permanen.
D. Andhi Nirwanto, Jaksa Agung muda Tindak Pidana khusus (2011) menyebutkan bahwadalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan ada empat hal bisadijadikan bahan renungan serta pemikiran:
1. Harmonisasi peraturan perundang-undangan pada rangka pencegahan dan pemberantasankorupsi.
2 . Revitalisasi serta reaktualisasi kiprah serta fungsi aparatur penegak aturan yg menangani perkara korupsi.
3. Reformulasi fungsi forum legislatif.
4. Pemberantasan tindak pidana korupsi wajib dimulai berasal diri sendiri berasal hal-hal yg kecildan mulai hari ini supaya setiap daerah terbebas berasal korupsi (Miranis, 2012).
4.Pemantauan Atau Penilaian
Perlu pemantauan serta evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan korupsi agar diketahui capaian yang telah dilakukan. Melalui pemantauan danevaluasi dapat dipandang taktik atau program yang sukses serta gagal. acara yg suksessebaiknya silanjutkan, sementara yang gagal dicari penyebabnya. Pengalaman di negara lain yg sukses pula gagal dapat dijadikan bahan pertimbangan waktu menentukan cara, seni manajemen, upaya, maupun acara permberantasan korupsidi negara tertentu.
Aturan di indonesia yang mengatur tentang Tidak Pelaku Korupsi :
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini menetapkan berbagai peraturan dan ketentuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini melibatkan penegakan hukum, pemeriksaan kekayaan pejabat negara, pengaturan gratifikasi, dan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertugas mengusut dan memberantas korupsi.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!