Mohon tunggu...
Satrio Nurul Kurnia
Satrio Nurul Kurnia Mohon Tunggu... Lainnya - tidak ada

hoby berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Sadd Al Dzariah?

23 Mei 2023   17:41 Diperbarui: 23 Mei 2023   17:45 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

secara zahir merupakan perbuatan halal/mubah
perbuatan halal itu menjadi pintu gerbang kepada perbuatan haram.

B. Contoh Saddu Dzari'ah

Berikut ini beberapa contoh kasus Saddu Dzari'ah:
1. Menanam anggur
Pada dasarnya, menanam anggur itu hukumnya adalah boleh. Namun apabila kita menanam anggur untuk memasok pabrik minuman keras, maka hukum menanam anggur itu menjadi haram.

2. Bekerja di diskotik dan pelacuran
Bekerja di tempat yang haram. Asalkan kita bisa menjaga diri. Dan pekerjaan kita berkaitan dengan hal-hal yang mubah. Seperti menjadi juru parkir atau tukang kebersihan. Maka hukum asalnya adalah halal.
Namun bila ditelaah lebih lanjut. Bahwa pekerjaan kita itu berarti telah berpartisipasi kepada kemaksiatan. Ditambah kita sendiri lama-lama akan terjatuh pada jurang maksiat. Maka hukum bekerja di tempat-tempat seperti menjadi haram.

3. Chatting dengan lawan jenis
Bertegur sapa melalui media sosial. Seperti whatsapp, facebook, instagram. Pada dasarnya hukumnya adalah halal.
Namun apabila percakapan tersebut dikhawatirkan akan mengantarkan kepada pertemuan. Lalu berduaan. Maka chatting seperti itu pun menjadi haram.

C. Kedudukan Saddu Dzari'ah

Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan Saddu Dzari'ah. Apakah Saddu Dzari'ah merupakan sebuah dalil atau bukan.
Malikiyah dan Hanabilah menerima Saddu Dzari'ah sebagai salah satu dalil yang bisa dipertanggungjawabkan.
Di antara argumen pendapat ini, adalah banyaknya isyarat dalam al-Qur'an dan hadits mengenai Saddu Dzari'ah ini. Misalnya:
-Al-Qur'an melarang kaum muslimin mengejek sesembahan orang kafir. Karena perbuatan itu akan membuat orang kafir balas mengejek sesembahan kaum muslimin. Yaitu Allah Swt.
-Rasulullah Saw. melarang kaum muslimin berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Karena perbuatan itu akan menjerumuskan kepada perzinahan.
Sementara Hanafiyah dan Syafi'iyah tidak menerima Saddu Dzari'ah sebagai dalil.
Argumen pendapat ini, adalah sifat dari Dzari'ah sebagai sarana atau perantara. Sifat Dzari'ah itu tidak pasti. Bisa halal, haram, wajib, sunnah, maupun makruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun