Sadd Al Dzari'ah
Secara teori, istilah Saddu Dzari'ah mungkin tidak banyak dikenal. Namun secara praktis, Saddu Dzari'ah sangat mudah untuk dipahami dan dilaksanakan.
Inti dari Saddu Dzari'ah adalah upaya pencegahan. Di mana suatu perbuatan yang awalnya halal bisa menjadi haram. Apagila perbuatan yang bersifat halal itu ternyata menjadi perantara bagi terjadinya suatu perbuatan yang haram.
A. Pengertian Saddu Dzari'ah
Secara bahasa, Saddu artinya: menutup, mencegah, menghalangi. Dari kata: sadda-yasiddu-saddan.
Dzari'ah artinya: jalan, perantara, wasilah. Dari kata: dzara'a-yadzra'u-dzar'an.
Secara istilah, Saddu Dzari'ah artinya:
"Saddu Dzari'ah yaitu: melarang sesuatu yang zahirnya mubah, namun menjadi jalan menuju sesuatu yang haram."
Atau dengan redaksi yang lain:
"Saddu Dzari'ah adalah: melarang sesuatu yang secara zahir mubah, namun mengantarkan dan mengakibatkan pada mafsadah dan perbuatan haram."
Itulah definisi Saddu Dzari'ah.
Dengan demikian, Saddu Dzari'ah memiliki dua ciri-ciri sebagai berikut:
secara zahir merupakan perbuatan halal/mubah
perbuatan halal itu menjadi pintu gerbang kepada perbuatan haram.
B. Contoh Saddu Dzari'ah
Berikut ini beberapa contoh kasus Saddu Dzari'ah:
1. Menanam anggur
Pada dasarnya, menanam anggur itu hukumnya adalah boleh. Namun apabila kita menanam anggur untuk memasok pabrik minuman keras, maka hukum menanam anggur itu menjadi haram.
2. Bekerja di diskotik dan pelacuran
Bekerja di tempat yang haram. Asalkan kita bisa menjaga diri. Dan pekerjaan kita berkaitan dengan hal-hal yang mubah. Seperti menjadi juru parkir atau tukang kebersihan. Maka hukum asalnya adalah halal.
Namun bila ditelaah lebih lanjut. Bahwa pekerjaan kita itu berarti telah berpartisipasi kepada kemaksiatan. Ditambah kita sendiri lama-lama akan terjatuh pada jurang maksiat. Maka hukum bekerja di tempat-tempat seperti menjadi haram.
3. Chatting dengan lawan jenis
Bertegur sapa melalui media sosial. Seperti whatsapp, facebook, instagram. Pada dasarnya hukumnya adalah halal.
Namun apabila percakapan tersebut dikhawatirkan akan mengantarkan kepada pertemuan. Lalu berduaan. Maka chatting seperti itu pun menjadi haram.
C. Kedudukan Saddu Dzari'ah
Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan Saddu Dzari'ah. Apakah Saddu Dzari'ah merupakan sebuah dalil atau bukan.
Malikiyah dan Hanabilah menerima Saddu Dzari'ah sebagai salah satu dalil yang bisa dipertanggungjawabkan.
Di antara argumen pendapat ini, adalah banyaknya isyarat dalam al-Qur'an dan hadits mengenai Saddu Dzari'ah ini. Misalnya:
-Al-Qur'an melarang kaum muslimin mengejek sesembahan orang kafir. Karena perbuatan itu akan membuat orang kafir balas mengejek sesembahan kaum muslimin. Yaitu Allah Swt.
-Rasulullah Saw. melarang kaum muslimin berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Karena perbuatan itu akan menjerumuskan kepada perzinahan.
Sementara Hanafiyah dan Syafi'iyah tidak menerima Saddu Dzari'ah sebagai dalil.
Argumen pendapat ini, adalah sifat dari Dzari'ah sebagai sarana atau perantara. Sifat Dzari'ah itu tidak pasti. Bisa halal, haram, wajib, sunnah, maupun makruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H