Mohon tunggu...
Satrio Arismunandar
Satrio Arismunandar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis buku, esais, praktisi media, dosen ilmu komunikasi, mantan jurnalis Pelita, Kompas, Media Indonesia, Majalah D&R, Trans TV, Aktual.com. Pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Penulis buku, esais, praktisi media, dosen ilmu komunikasi, mantan jurnalis Pelita, Kompas, Media Indonesia, Majalah D&R, Trans TV, Aktual.com. Pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Selanjutnya

Tutup

Money

JPKL, BPOM, dan "Perang Dagang" Lewat Isu BPA

30 September 2021   04:22 Diperbarui: 23 September 2022   07:30 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desakan soal label peringatan konsumen pada kemasan AMDK galon isi ulang yang mengandung BPA ini mulai dimunculkan sejak tahun lalu. Kampanye ini pertama kali dilontarkan oleh JPKL. Desakan ini juga bersamaan dengan munculnya sebuah produk AMDK galon sekali pakai di pasar, yang dijual secara masif.

Untuk menghindari keresahan konsumen atas kampanye JPKL ini, BPOM pernah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak. Hasilnya, BPOM mengeluarkan rilis pada 29 Juni 2021, yang dimuat pada situs resminya, untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan JPKL.

Rilis BPOM itu berbunyi:

"Sehubungan dengan adanya isu seputar Bisfenol A (BPA) dalam kemasan galon Polikarbonat (PC) yang berkembang, bersama ini Badan POM memberikan penjelasan, di antaranya BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh; batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan; hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat yang dilakukan pada Tahun 2021, menunjukkan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan Badan POM, yaitu sebesar 0,6 bpj. Selain itu, Badan POM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi."

Sikap BPOM saat itu sudah jelas dan tegas. Tetapi, anehnya hanya dalam waktu 3 bulan, BPOM sudah membuat wacana baru, untuk merevisi apa yang telah mereka tetapkan dalam rilis 29 Juni 2021 itu. Padahal yang mendesak-desak dan menekan BPOM hanyalah JPKL, sebuah LSM atau organisasi kecil wartawan.

Organisasi kecil wartawan ini beraktivitas di luar bidang kompetensinya dan di luar ranah jurnalistik. Organisasi ini patut ditengarai sedang menjalankan kepentingan pelaku bisnis AMDK tertentu, dalam misi "perang dagang." Semoga BPOM tetap teguh, dan tidak terjebak dalam skenario "perang dagang." ***

***

*Satrio Arismunandar adalah mantan wartawan Harian Kompas dan Trans TV. Pernah mengajar di jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UI dan beberapa universitas swasta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun