Maka "kengototan" JPKL memperjuangkan pemasangan label BPA di kemasan galon patut ditengarai sedang menjalankan agenda "perang dagang," untuk kepentingan produk air galon tertentu. Terlihat aneh, JPKL mengaku sebagai organisasi wartawan, tapi sibuk mengurus hal-hal yang di luar ranah jurnalistik dan di luar bidang kompetensinya.
Penulis menduga, jika JPKL sukses "memaksa" BPOM untuk mewajibkan pemasangan label "mengandung BPA" di produk-produk AMDK galon isi ulang, yang kini beredar luas di pasaran, ini adalah langkah awal.
Langkah berikutnya, JPKL akan mengumumkan produk AMDK tertentu, yang galonnya "100% tidak mengandung BPA." Kemudian, akan ada kampanye besar-besaran untuk menyingkirkan merek-merek lain lewat isu "bahaya BPA" ini.
Padahal, praktis sebetulnya tidak ada masalah apa-apa dengan produk AMDK galon isi ulang, yang sudah beredar di seluruh Indonesia selama ini. BPOM sudah menegaskan keamanan air dalam galon-galon itu untuk dikonsumsi.
Sudah puluhan tahun masyarakat Indonesia mengonsumsi air minum dalam galon isi ulang. Selama puluhan tahun itu, tidak pernah ada berita di media, bahwa orang jadi sakit akibat tercemar BPA, sesudah mengonsumsi air minum dalam kemasan galon.
Betul-betul, tidak ada. Jadi, isu "bahaya BPA" di air galon isi ulang ini praktis adalah masalah artifisial. Masalah yang diada-adakan, sebagai bagian dari "perang dagang" untuk menyingkirkan merek-merek saingan.
Ada Dugaan BPOM Sudah "Goyah"
Yang menjadi masalah, apakah BPOM cukup lugu untuk "diperalat" dalam perang dagang di bisnis air galon tersebut? Atau, apakah BPOM justru secara sadar dan sengaja "ikut bermain" untuk kepentingan pelaku bisnis AMDK tertentu dalam "perang dagang" tersebut?
Ada indikasi bahwa BPOM pun akhirnya "goyah" sesudah dilobi berkali-kali. Menurut pemberitaan timesindonesia.co.id (15 September 2021), ada wacana bahwa BPOM akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan AMDK kemasan plastik yang mengandung BPA.
Dalam wacana kebijakan itu, BPOM diduga akan mewajibkan kemasan galon polikarbonat yang mengandung BPA, untuk mencantumkan keterangan "Bebas BPA dan turunannya" atau "Lolos batas BPA" atau kata-kata lain yang semakna.
Jika wacana ini betul-betul menjadi kebijakan resmi yang dikeluarkan BPOM, kebijakan itu akan dipakai untuk "menghantam" berbagai produk AMDK galon isi ulang, yang sudah lama beredar di pasaran. Padahal banyak orang yang hidup dan menggantungkan nafkah dari bisnis AMDK galon isi ulang. Padahal, sudah puluhan tahun AMDK galon isi ulang itu terbukti aman dikonsumsi masyarakat.