Mohon tunggu...
Satrio Arismunandar
Satrio Arismunandar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis buku, esais, praktisi media, dosen ilmu komunikasi, mantan jurnalis Pelita, Kompas, Media Indonesia, Majalah D&R, Trans TV, Aktual.com. Pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Penulis buku, esais, praktisi media, dosen ilmu komunikasi, mantan jurnalis Pelita, Kompas, Media Indonesia, Majalah D&R, Trans TV, Aktual.com. Pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Selanjutnya

Tutup

Money

JPKL Pelintir "Penelitian Ilmiah" tentang Bahaya BPA

20 Juni 2021   17:15 Diperbarui: 20 Juni 2021   17:23 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

"Penelitian Ilmiah" Abal-abal

Anehnya, JPKL masih terus "ngotot" dan enggan menerima penjelasan BPOM dan pakar keilmuan, karena tidak sesuai dengan seleranya. Baru-baru ini, JPKL malah membuat manuver baru. JPKL mengaku melakukan "eksperimen" atau "penelitian ilmiah" untuk mendukung klaimnya sendiri.

Menurut pengakuannya, JPKL membeli enam galon AMDK di minimarket untuk diuji. Pada dua galon, tidak dilakukan treatment apa pun. Dua galon lain dijemur selama seminggu, sedangkan dua galon lainnya lagi dijemur secara ekstrem selama 56 hari. Setelah itu, enam galon tersebut diserahkan JPKL ke sebuah laboratorium independen, TUV NORD Indonesia Laboratories, untuk dianalisis.

Menurut JPKL, hasil analisis laboratorium itu membuktikan, terjadi migrasi BPA dengan besaran di atas ambang toleransi yang diizinkan BPOM. Tingkat migrasi BPA pada sampel galon isi ulang yang diteliti berkisar antara 2 hingga 4 parts per million (ppm). Sementara, batas toleransi BPOM sebesar 0,6 ppm.

Betulkah klaim JPKL yang konon berdasarkan "penelitian ilmiah" itu? Klaim itu ternyata dibantah sendiri oleh TUV NORD Indonesia Laboratories. TUV Nord Indonesia  mengatakan, uji lab yang dilakukannya tidak bisa dijadikan landasan untuk membuat kesimpulan tentang kadar BPA dalam galon guna ulang yang beredar di pasaran. Hal itu karena sampel galon yang digunakan itu berasal dari konsumen, dalam hal ini JPKL. Jadi, dari sisi cara pengambilan sampel dianggap tidak bisa mewakili galon yang beredar di pasaran.

Asisten Manajer Sales TUV NORD Indonesia Laboratories, Angga S Tp menegaskan, pihaknya bukanlah lembaga penelitian, tetapi sekadar penguji sampel. TUV hanya laboratorium independen yang menganalisis sampel atas permintaan para customer, dan bukan lembaga yang melakukan penelitian.

Yang Diuji Galon, Bukan Airnya

"Kita hanya terima saja permintaan pengujian sampel. Galonnya dari mereka. Kita juga tidak tahu galon itu sudah mereka apakan atau apa, kita juga tidak tahu. Kita hanya menerima sampel galon, itu saja. Jadi tidak mewakili galon-galon yang ada di pasaran juga," ujar Angga, seperti dikutip Beritasatu.com,  Jumat (21/5/2021).

Tentang klaim yang disebarkan JPKL di media online, Angga menyatakan, "Tapi terkait JPKL itu saya kurang paham juga. Itu kita anggap customer kita. Cuma yaitu, yang diuji bukan air tetapi galonnya. Itu memang ada permintaannya dari JPKL. Tapi, kita enggak tahu maksud mereka publish itu untuk apa."

Angga mengatakan, "Karenanya, kita saat ini juga lagi meminta konfirmasi dari JPKL. Kita kaget, kenapa nama kita ditulis dalam pemberitaan tersebut. Mereka tidak ada izin juga untuk menulis nama kita di pemberitaan tersebut. Kita lagi coba hubungi orang JPKL, tapi belum ada respon."

Menurutnya, TUV memang tidak pernah tahu maksud dan tujuan uji lab itu, apakah buat registrasi atau kebutuhan internal saja. TUV hanya melakukan uji lab sesuai dengan permintaan customer, apa yang harus diuji. Siapapun yang menjadi customer itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun