Mohon tunggu...
Satria Umbara Analangit
Satria Umbara Analangit Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Melalui Program Pemutihan Pajak

29 November 2024   10:16 Diperbarui: 29 November 2024   14:23 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun terjadi peningkatan pada jenis kendaraan mobil penumpang, bus, dan truk, nyatanya peningkatan itu tidak cukup tinggi dibandingkan penurunan yang dialami pada sepeda motor sebanyak 93.936. Pada tahun 2022, terjadi peningkatan total jumlah kendaraan bermotor meskipun tidak signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar 5.056.012. Peningkatan ini khususnya terjadi pada jenis kendaraan mobil penumpang dan bus, sedangkan truk dan sepeda motor mengalami penurunan jumlah. 

Jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Banten tidak selalu menunjukkan peningkatan setiap tahun, tetapi perbedaannya pada setiap tahun tidak signifikan. Fenomena tersebut mengindikasikan peluang bagi pemerintah setempat untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Seperti yang dijelaskan dalam kajian Sipetu (2022), Pajak Kendaraan Bermotor sebagai kewajiban yang dibayar pemilik kendaraan kepada pemerintah provinsi. Pembayaran pajak ini dapat dilakukan dengan praktis melalui sistem yang terintegrasi di SAMSAT.

Sistem perpajakan ini dirancang oleh pemerintah dengan sederhana, efektif, serta mengikuti perkembangan zaman yang bertujuan untuk mengurangi anggapan negatif masyarakat mengenai kerumitan peraturan pajak daerah (Febriana, dkk., 2022). Meskipun telah mendapat berbagai bentuk kemudahan, banyak wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya lalu menunggak pembayaran PKB. 

Persentase wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB di Provinsi Banten cenderung meningkat. Persentase tunggakan terendah berhasil dicapai pada tahun 2019 sejumlah 38%. Namun, angka tersebut meningkat drastis hingga kurang lebih 10% di tahun berikutnya. Pada tahun 2020, persentase penunggakan berada di posisi tertinggi sejumlah 47,44%. Sementara itu, di tahun 2021 dan 2022 mulai terjadi penurunan hingga 43,42%. Meskipun persentase tunggakan terlihat fluktuatif, jumlah tunggakan PKB Provinsi Banten nyatanya naik pada setiap tahun. Tren kenaikan bahkan terjadi dari tahun 2021 ke tahun 2022 hingga mencapai Rp424,45 miliar. Sayangnya, besaran tunggakan ini menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah yang kehilangan potensi penerimaan pajaknya.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Masyarakat belum memanfaatkan insentif ini dengan baik. Meskipun pemerintah telah memberikan kelonggaran, wajib pajak kendaraan bermotor belum memiliki inisiatif untuk melaporkan kewajiban pajaknya yang masih tertunggak. Hal tersebut dibuktikan dengan kuantitas tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten yang meningkat.

Bagi pemerintah, dapat lebih meningkatkan sosialisasi dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku agar masyarakat lebih mengetahui dan meningkatkan kepatuhannya wajib pajak. Selain itu, dapat meningkatkan sosialisasi mengenai program intensif perpajakan supaya masyarakat akan tertarik dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermoto serta memberikan program insentif lain yang menarik kepatuhan wajib pajak untuk membayar tunggakannya seperti potongan pajak bea masuknya, tidak hanya berupa penghapusan denda yang tertunggak.

Bagi wajib pajak diharapkan mampu memanfaatkan kebijakan dan layanan yang dapat memberikan manfaat atau keringanan bagi wajib pajak saat membayar pajak kendaraan bermotor serta sebaiknya senantiasa mempelajari dan memahami lebih dalam mengenai peraturan perpajakan daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan tepat tanpa ada rasa keterpaksaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun