Mohon tunggu...
Satria Umbara Analangit
Satria Umbara Analangit Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Melalui Program Pemutihan Pajak

29 November 2024   10:16 Diperbarui: 29 November 2024   14:23 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Daerah : Salah Satu Aspek Pembangunan Nasional

Penerimaan Negara Indonesia dapat diperoleh melalui penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan No.17 Tahun 2023 mengenai Keuangan Negara disebutkan Pasal 1 Ayat (9) jika penerimaan negara adalah semua pemasukan yang nantinya diterima ke kas negara.

Penerimaan perpajakan menempati posisi tertinggi dari total pendapatan negara yang semata-mata dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Seiring dengan peningkatan penerimaan pajak tersebut, pemerintah juga dapat memperbaiki infrastruktur publik serta meningkatkan taraf perekonomian masyarakat. Tidak mengherankan jika penerimaan perpajakan disebut-sebut sebagai salah satu pemegang kunci keberhasilan suatu negara. 

Penerimaan pajak merupakan pilar utama pendanaan bagi aktivitas pemerintahan, layanan publik, serta proyek-proyek pembangunan nasional. Kenaikan dalam pertumbuhan ekonomi biasanya memperkuat pendapatan warga, yang secara langsung mempengaruhi kapasitas keuangan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak. Di Indonesia, terdapat upaya signifikan untuk mengeksplorasi dan mengoptimalkan potensi pendapatan regional melalui penerapan pajak daerah (Romandana, 2019). Ini menandakan pentingnya bagi pemerintah daerah untuk terus berinovasi dan mengembangkan potensi pendapatan dari sumber-sumber di wilayah mereka.

Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebagai bagian integral dari kekuasaan otonom daerah, berperan sebagai sumber utama pendapatan daerah. Pendapatan ini diperuntukkan bagi pembiayaan kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Pajak daerah dikenakan terhadap entitas atau properti tertentu, sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan daerah. Keputusan ini dibuat dalam bingkai hukum yang telah ditentukan oleh undang-undang nasional yang berlaku (Saputra, 2018).

Kepatuhan Wajib Pajak

Wardani & Wati (2018) menyatakan bahwa kepatuhan para wajib pajak individu bisa dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang beragam, yang termasuk di dalamnya adalah faktor-faktor dari luar dan juga dari dalam diri wajib pajak tersebut. Sosialisasi mengenai perpajakan merupakan salah satu contoh faktor dari luar yang berpotensi mempengaruhi tingkat kepatuhan mereka. Di sisi lain, tingkat pengetahuan mengenai perpajakan yang mereka miliki adalah contoh dari faktor internal. Hasanudin (2020) menguraikan bahwa terdapat dua jenis kepatuhan wajib pajak, yang terdiri dari: kepatuhan formal yang terjadi ketika seorang pembayar pajak telah memenuhi semua kewajibannya yang telah ditentukan dalam regulasi perpajakan yang berlaku dan kepatuhan material merupakan situasi di mana pembayar pajak telah secara mendasar memenuhi semua ketentuan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan inti dan tujuan dari legislasi pajak yang berlaku. Dalam hal ini, kepatuhan material juga bisa meliputi elemen-elemen yang terkait dengan kepatuhan formal.

Statistik Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten

Mengacu pada peraturan perundang-undangan No. 28 Tahun 2009, pajak atau retribusi daerah merupakan bentuk kontribusi dari wajib pajak kepada daerah yang sifatnya memaksa dan akan digunakan sebagai alat pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki peluang untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan pengeluaran daerah.

Dalam konteks Provinsi Banten, terdapat lima kategori pajak daerah mencakup Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pajak atas rokok dan Pajak Air Permukaan. Pajak dari Kendaraan Bermotor memiliki potensi penerimaan yang cukup besar dikarenakan peningkatan jumlah penduduk tiap tahun yang memicu tumbuhnya kebutuhan transportasi pribadi. Hal ini menyebabkan kebutuhan masyarakat untuk bermobilisasi menggunakan transportasi semakin meningkat pula.

Dalam tahun 2019-2022, terjadi fluktuasi terhadap jumlah total kendaraan bermotor di Provinsi Banten berdasarkan data yang disediakan Badan Pusat Statistik. Total jumlah kendaraan bermotor mencapai 5.515.360 di tahun 2019. Sementara itu, di tahun berikutnya total jumlah kendaraan bermotor menurun menjadi 5.114.426. Dapat diketahui bahwa penurunan tersebut terjadi pada setiap jenis kendaraan. Kemudian pada tahun 2021 terjadi penurunan kembali sehingga total jumlah kendaraan bermotor mencapai titik terendah dari ketiga tahun lainnya, yaitu sebanyak 5.038.884.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun