Mohon tunggu...
Satria Umbara Analangit
Satria Umbara Analangit Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Melalui Program Pemutihan Pajak

29 November 2024   10:16 Diperbarui: 29 November 2024   14:23 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

OPTIMALKAN POTENSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI BANTEN MELALUI PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK

Pemutihan Pajak di Provinsi Banten

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai inisiatif yang dijalankan oleh pemerintah guna mengatur ulang kepatuhan pembayar pajak yang masih belum melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka dalam waktu yang telah ditentukan dengan mengeliminasi denda pajak untuk pemilik kendaraan dalam jangka waktu yang ditetapkan (Ferry & Sri, 2020).

Serupa dengan langkah-langkah yang sering diadopsi oleh pemerintah lokal, inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif terkait Pajak Kendaraan Bermotor bagi warga. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat terbebas dari kewajiban untuk membayar sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak, tetapi mereka tetap harus melakukan pembayaran pajak dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Saputra dkk., 2022).

Program pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor adalah langkah yang diambil pemerintah guna meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di kalangan pemilik kendaraan yang telah lama menunggak. Melalui inisiatif ini, wajib pajak diizinkan untuk melunasi tunggakan pajak mereka hanya dengan membayar jumlah pokoknya (Gustaviana, 2020). 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, ketentuan terkait pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: a) Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan atau pengusaan kendaraan bermotor; b) Kendaraan bermotor meliputi setiap kendaraan yang memiliki roda, termasuk yang memiliki alat tambahan, yang beroperasi di segala jenis jalan darat dan ditenagai oleh mesin atau alat teknis lain yang mengkonversi berbagai bentuk energi menjadi tenaga penggerak, termasuk juga alat berat dan kendaraan besar yang menggunakan roda serta mesin dan yang tidak terpasang secara permanen, serta termasuk juga kendaraan bermotor yang digunakan di perairan. 

Diah Widajantie & Anwar (2020) menekankan bahwa program pengampunan pajak memberi kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka terhadap kendaraan bermotor tanpa perlu menanggung beban denda. Temuan dari studi mereka menunjukkan bahwa adanya program pengampunan pajak ini berdampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan para wajib pajak, yang pada akhirnya mendorong lebih banyak orang untuk menunaikan pajak.

Pemerintah daerah memberikan insentif pemutihan perpajakan dengan membebaskan biaya atau denda keterlambatan bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya selama beberapa periode tertentu (Ferry, 2020). Di Provinsi Banten, masyarakat belum memanfaatkan insentif ini dengan baik. Meskipun pemerintah telah memberikan kelonggaran, wajib pajak kendaraan bermotor belum memiliki inisiatif untuk melaporkan kewajiban pajaknya yang masih tertunggak. Pemutihan pajak dapat dilakukan melalui sosialisasi, baik dari media cetak, media sosial, radio, maupun televisi. Pengetahuan masyarakat mengenai adanya pemutihan pajak ini masih tergolong tinggi tetapi masyarakat masih tidak mau membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Banten telah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai dari 4 Oktober hingga 21 Desember 2024. Fasilitas pembebasan sanksi administratif denda PKB tersebut diberikan untuk seluruh tahun pajak. Selain itu, Bapenda telah menggelar keringanan pembayaran pajak kendaraan sejak 21 Agustus 2023 sampai 23 Desember 2023 lalu, agar dimanfaatkan dengan baik. potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen saat melakukan mutasi masuk. 

Sehingga, jika wajib pajak ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor pada pemilik kedua, maka tidak akan dikenakan biaya dan bebas denda keterlambatan. Dalam hal pengenaan fasilitas terkait bea balik nama kendaraan bermotor, hal tersebut diberikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kepemilikan kendaraan bermotor dari dalam Banten dan dari luar Banten.

Untuk mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor berupa potongan 20%, maka salah satu yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah mengganti plat nomor kendaraannya menjadi A untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Pajak Daerah : Salah Satu Aspek Pembangunan Nasional

Penerimaan Negara Indonesia dapat diperoleh melalui penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan No.17 Tahun 2023 mengenai Keuangan Negara disebutkan Pasal 1 Ayat (9) jika penerimaan negara adalah semua pemasukan yang nantinya diterima ke kas negara.

Penerimaan perpajakan menempati posisi tertinggi dari total pendapatan negara yang semata-mata dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Seiring dengan peningkatan penerimaan pajak tersebut, pemerintah juga dapat memperbaiki infrastruktur publik serta meningkatkan taraf perekonomian masyarakat. Tidak mengherankan jika penerimaan perpajakan disebut-sebut sebagai salah satu pemegang kunci keberhasilan suatu negara. 

Penerimaan pajak merupakan pilar utama pendanaan bagi aktivitas pemerintahan, layanan publik, serta proyek-proyek pembangunan nasional. Kenaikan dalam pertumbuhan ekonomi biasanya memperkuat pendapatan warga, yang secara langsung mempengaruhi kapasitas keuangan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak. Di Indonesia, terdapat upaya signifikan untuk mengeksplorasi dan mengoptimalkan potensi pendapatan regional melalui penerapan pajak daerah (Romandana, 2019). Ini menandakan pentingnya bagi pemerintah daerah untuk terus berinovasi dan mengembangkan potensi pendapatan dari sumber-sumber di wilayah mereka.

Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebagai bagian integral dari kekuasaan otonom daerah, berperan sebagai sumber utama pendapatan daerah. Pendapatan ini diperuntukkan bagi pembiayaan kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Pajak daerah dikenakan terhadap entitas atau properti tertentu, sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan daerah. Keputusan ini dibuat dalam bingkai hukum yang telah ditentukan oleh undang-undang nasional yang berlaku (Saputra, 2018).

Kepatuhan Wajib Pajak

Wardani & Wati (2018) menyatakan bahwa kepatuhan para wajib pajak individu bisa dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang beragam, yang termasuk di dalamnya adalah faktor-faktor dari luar dan juga dari dalam diri wajib pajak tersebut. Sosialisasi mengenai perpajakan merupakan salah satu contoh faktor dari luar yang berpotensi mempengaruhi tingkat kepatuhan mereka. Di sisi lain, tingkat pengetahuan mengenai perpajakan yang mereka miliki adalah contoh dari faktor internal. Hasanudin (2020) menguraikan bahwa terdapat dua jenis kepatuhan wajib pajak, yang terdiri dari: kepatuhan formal yang terjadi ketika seorang pembayar pajak telah memenuhi semua kewajibannya yang telah ditentukan dalam regulasi perpajakan yang berlaku dan kepatuhan material merupakan situasi di mana pembayar pajak telah secara mendasar memenuhi semua ketentuan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan inti dan tujuan dari legislasi pajak yang berlaku. Dalam hal ini, kepatuhan material juga bisa meliputi elemen-elemen yang terkait dengan kepatuhan formal.

Statistik Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten

Mengacu pada peraturan perundang-undangan No. 28 Tahun 2009, pajak atau retribusi daerah merupakan bentuk kontribusi dari wajib pajak kepada daerah yang sifatnya memaksa dan akan digunakan sebagai alat pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki peluang untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan pengeluaran daerah.

Dalam konteks Provinsi Banten, terdapat lima kategori pajak daerah mencakup Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pajak atas rokok dan Pajak Air Permukaan. Pajak dari Kendaraan Bermotor memiliki potensi penerimaan yang cukup besar dikarenakan peningkatan jumlah penduduk tiap tahun yang memicu tumbuhnya kebutuhan transportasi pribadi. Hal ini menyebabkan kebutuhan masyarakat untuk bermobilisasi menggunakan transportasi semakin meningkat pula.

Dalam tahun 2019-2022, terjadi fluktuasi terhadap jumlah total kendaraan bermotor di Provinsi Banten berdasarkan data yang disediakan Badan Pusat Statistik. Total jumlah kendaraan bermotor mencapai 5.515.360 di tahun 2019. Sementara itu, di tahun berikutnya total jumlah kendaraan bermotor menurun menjadi 5.114.426. Dapat diketahui bahwa penurunan tersebut terjadi pada setiap jenis kendaraan. Kemudian pada tahun 2021 terjadi penurunan kembali sehingga total jumlah kendaraan bermotor mencapai titik terendah dari ketiga tahun lainnya, yaitu sebanyak 5.038.884.

Meskipun terjadi peningkatan pada jenis kendaraan mobil penumpang, bus, dan truk, nyatanya peningkatan itu tidak cukup tinggi dibandingkan penurunan yang dialami pada sepeda motor sebanyak 93.936. Pada tahun 2022, terjadi peningkatan total jumlah kendaraan bermotor meskipun tidak signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar 5.056.012. Peningkatan ini khususnya terjadi pada jenis kendaraan mobil penumpang dan bus, sedangkan truk dan sepeda motor mengalami penurunan jumlah. 

Jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Banten tidak selalu menunjukkan peningkatan setiap tahun, tetapi perbedaannya pada setiap tahun tidak signifikan. Fenomena tersebut mengindikasikan peluang bagi pemerintah setempat untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Seperti yang dijelaskan dalam kajian Sipetu (2022), Pajak Kendaraan Bermotor sebagai kewajiban yang dibayar pemilik kendaraan kepada pemerintah provinsi. Pembayaran pajak ini dapat dilakukan dengan praktis melalui sistem yang terintegrasi di SAMSAT.

Sistem perpajakan ini dirancang oleh pemerintah dengan sederhana, efektif, serta mengikuti perkembangan zaman yang bertujuan untuk mengurangi anggapan negatif masyarakat mengenai kerumitan peraturan pajak daerah (Febriana, dkk., 2022). Meskipun telah mendapat berbagai bentuk kemudahan, banyak wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya lalu menunggak pembayaran PKB. 

Persentase wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB di Provinsi Banten cenderung meningkat. Persentase tunggakan terendah berhasil dicapai pada tahun 2019 sejumlah 38%. Namun, angka tersebut meningkat drastis hingga kurang lebih 10% di tahun berikutnya. Pada tahun 2020, persentase penunggakan berada di posisi tertinggi sejumlah 47,44%. Sementara itu, di tahun 2021 dan 2022 mulai terjadi penurunan hingga 43,42%. Meskipun persentase tunggakan terlihat fluktuatif, jumlah tunggakan PKB Provinsi Banten nyatanya naik pada setiap tahun. Tren kenaikan bahkan terjadi dari tahun 2021 ke tahun 2022 hingga mencapai Rp424,45 miliar. Sayangnya, besaran tunggakan ini menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah yang kehilangan potensi penerimaan pajaknya.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Masyarakat belum memanfaatkan insentif ini dengan baik. Meskipun pemerintah telah memberikan kelonggaran, wajib pajak kendaraan bermotor belum memiliki inisiatif untuk melaporkan kewajiban pajaknya yang masih tertunggak. Hal tersebut dibuktikan dengan kuantitas tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten yang meningkat.

Bagi pemerintah, dapat lebih meningkatkan sosialisasi dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku agar masyarakat lebih mengetahui dan meningkatkan kepatuhannya wajib pajak. Selain itu, dapat meningkatkan sosialisasi mengenai program intensif perpajakan supaya masyarakat akan tertarik dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermoto serta memberikan program insentif lain yang menarik kepatuhan wajib pajak untuk membayar tunggakannya seperti potongan pajak bea masuknya, tidak hanya berupa penghapusan denda yang tertunggak.

Bagi wajib pajak diharapkan mampu memanfaatkan kebijakan dan layanan yang dapat memberikan manfaat atau keringanan bagi wajib pajak saat membayar pajak kendaraan bermotor serta sebaiknya senantiasa mempelajari dan memahami lebih dalam mengenai peraturan perpajakan daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan tepat tanpa ada rasa keterpaksaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun