Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buntut Eksepsi Terdakwa Dikabulkan PN Tangerang, Korban Robot Trading Net 89 Gelar Aksi Protes di Kejagung

21 November 2023   11:19 Diperbarui: 21 November 2023   12:35 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tempat yang bersamaan, korban yang bernama Yuli menyatakan bahwa pra peradilan itu merupakan kejanggalan daripada proses hukum yang berlaku.

Sehingga, Yuli sebagai korban pun tahu bahwa ada permainan dibalik dikabulkannya eksepsi terdakwa penggelapan dana bermodus robot trading yakni dilakukan oleh PT SMI atau Net 89 tersebut.

"Bareskrim sudah kerja keras kenapa ada prapid (pra peradilan) harusnya gugur prapid itu. Dan kami mau berkas yang ada tersangkanya itu di p21 kan," papar Yuli.

Sebelumnya, seperti diketahui bahwa tim dari paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia sudah menyambangi departemen Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan keadilan mengenai dikabulkan ya eksepsi terdakwa.

Tidak hanya itu saja, paguyuban CKI ini juga menyambangi pihak Menkopolhukam untuk meminta dukungan penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus  penggelapan dana korban robot trading Net 89. Pihak paguyuban berharap agar terdakwa dapat disidangkan dan dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

(Red)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun