Di tempat yang bersamaan, korban yang bernama Yuli menyatakan bahwa pra peradilan itu merupakan kejanggalan daripada proses hukum yang berlaku.
Sehingga, Yuli sebagai korban pun tahu bahwa ada permainan dibalik dikabulkannya eksepsi terdakwa penggelapan dana bermodus robot trading yakni dilakukan oleh PT SMI atau Net 89 tersebut.
"Bareskrim sudah kerja keras kenapa ada prapid (pra peradilan) harusnya gugur prapid itu. Dan kami mau berkas yang ada tersangkanya itu di p21 kan," papar Yuli.
Sebelumnya, seperti diketahui bahwa tim dari paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia sudah menyambangi departemen Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan keadilan mengenai dikabulkan ya eksepsi terdakwa.
Tidak hanya itu saja, paguyuban CKI ini juga menyambangi pihak Menkopolhukam untuk meminta dukungan penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus  penggelapan dana korban robot trading Net 89. Pihak paguyuban berharap agar terdakwa dapat disidangkan dan dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
(Red)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H