Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buntut Eksepsi Terdakwa Dikabulkan PN Tangerang, Korban Robot Trading Net 89 Gelar Aksi Protes di Kejagung

21 November 2023   11:19 Diperbarui: 21 November 2023   12:35 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh sebab itu, Herdiyan menyebutkan akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar nyata bahwa para korban kembali mendapatkan hak-haknya. Yakni uang mereka yang telah mereka investasikan namun ternyata ditipu alias dibawa kabur.

"Kami akan terus berjuang untuk para korban, ya. Sehingga seluruh kerugian akan dikembalikan kepada para korban. Karena memang kasus ini banyak kejanggalan. Dari awal kami juga meminta untuk Kejaksaan Agung mencopot oknum Kejaksaan yang ikut bermain di dalam perkara ini. Sehingga kami para korban mendapatkan keadilan yang hakiki ke pengadilan," beber Herdiyan.

Dugaan suap Rp5 miliar ke PN Tangerang

Dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, sempat beredar informasi bahwa adanya dugaan suap berkisar 5 miliar rupiah yang diduga dilakukan oleh terdakwa kepada salah satu oknum di pengadilan negeri tangerang.

Mengenai informasi ini, kuasa hukum dari para korban Herdiyan menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri agar informasi ini tidak menjadi fitnah.

"Kami terus terang tadi sudah menanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung, mereka akan menindaklanjuti adanya dugaan suap ini, karena terus terang berita yang didiamkan akan menjadi fitnah," pungkasnya.  

Bionda Johan Anggara selaku kuasa hukum para korban menambahkan bahwa banyak terjadi anomali dalam penanganan kasus Net89 yang telah merugikan para korban sebesar Rp.4,4 Trilyun

"Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum Net89 ini, dari proses praperadilan yang diputuskan oleh hakim PN Jakarta Selatan kurangnya alat bukti, yang mana hal ini kami bantah karena untuk 2 alat bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi kami menghadirkan saksi yang berkualitas dengan melihat, mendengar dan merasakan langsung scam yang dilakukan oleh Net89 termasuk bukti surat dimana para korban kami melakukan transfer kepada para tersangka" uangkapnya.

Bionda juga menjelaskan sesuai dengan SEMA No.5 Tahun 2021 dimana sebelum para tersangka melakukan Prapid dibulan Agustus 2023 telah dilakukan pelimpahan berkas ke pengadilan di bulan Maret 2023 sehingga otomatis prapid gugur dan ini sesuai dengan kesaksian saksi ahli DR. Chairul Huda dimana kami melihat tidak ada perlawanan yang berarti dari penasehat hukum terdakwa sehingga harusnya eksepsi para terdakwa ini harus ditolak tetapi hakim menerima eksepsi terdakwa yang mana hal ini telah menyalahi aturan hukum.

"Kami meminta supaya berkas yang belum dilakukan P21 dimana ada 2 orang tersangka yang kabur ke Kamboja untuk segera disidangkan karena sudah memenuhi unsur pemberatan dan hal ini dilakukan supaya memenuhi unsur keadilan dan transparansi untuk para korban dan juga kami meminta mencopot oknum-oknum yang bermain dalam kasus Net89 ini karena sudah mencoreng hukum di Indonesia" ungkap Bionda.

Pengakuan korban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun