Mohon tunggu...
Satria Adhika Nur Ilham
Satria Adhika Nur Ilham Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Nominasi Best in Spesific Interest Kompasiana Awards 2022 dan 2023 | Movie Enthusiast of KOMiK 2022

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Pembajakan Film Masih Dianggap Biasa, Bagaimana Mengatasinya?

7 Februari 2021   07:37 Diperbarui: 7 Februari 2021   08:50 3219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram.com/katadatacoid

"Suka nonton film tapi masih bajakan, duh, enggak banget deh!"

Menonton film kini menjadi kegiatan yang disukai hampir oleh seluruh kalangan. Anak muda hingga orang dewasa pun menyukainya. Apalagi di saat pandemi seperti ini, sebagai penghilang bosan, terkadang menonton film jadi jawabannya.

Hal ini dibuktikan dengan data yang disampaikan di instagram katadatacoid, dilansir dari AMPD Research 2020 :

Instagram.com/katadatacoid
Instagram.com/katadatacoid

Terlihat jelas bahwa angka durasi video semakin meningkat ketika pandemi. Orang-orang berbondong-bondong pindah ke layanan streaming online, seperti Netflix, Iqiyi, Viu, dan lainnya. Disisi lain, bioskop mulai kehilangan pengunjungnya dan tak seramai dulu.

Dampak positifnya tentu banyak, masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh datang ke bioskop untuk menonton film, tinggal buka ponsel, unduh aplikasinya, lalu tinggal nonton deh. Sineas-sineas muda juga mampu mengembangkan bakatnya di bidang film dengan mendaftarkan film pendek buatannya di aplikasi streaming online, juga banyak lomba-lomba pembuatan short movie bagi para pecinta film.

Namun sayangnya, hal tersebut tidak terlepas dari dampak negatif yang tak kunjung usai, apa itu? Ya! Pembajakan. Pembajakan masih menjadi permasalahan yang cukup serius di negeri ini. 

Survei dari YouGov menemukan hampir dua per tiga atau 63 persen konsumen daring atau online di Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent. 

Belum lagi situs-situs drama korea ataupun serial barat yang illegal. Jika kita cari di internet, "Download drama korea gratis sub indo", pasti masih banyak situs-situs illegal yang bermunculan di halaman depan.

Lantas, memangnya kenapa kalau nonton film bajakan? Apakah ada hukumannya? Yuk simak, ini penjelasannya.

Menonton film bajakan = Melakukan Kejahatan

jakartaglobe.id
jakartaglobe.id

"Masa menonton film bajakan disamakan dengan melakukan kejahatan? Yang jahat itu koruptor, maling uang rakyat!"

Hei, bambang. Ketika anda menonton dan membagikan film bajakan, sama saja anda telah melakukan kejahatan. Sama saja anda dengan para koruptor. Sama-sama mencuri. Bedanya hanya tentang apa yang dicuri, yang satu mencuri hak kekayaan intelektual pembuat film, yang satu lagi mencuri uang rakyat.

Ketika kamu mulai mengunduh film bajakan, lalu kamu menontonnya, sama saja kamu telah melakukan penggandaan hak cipta dari pemilik film tersebut tanpa izin. Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran yang dikecam undang-undang.

Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1miliar.

Menonton film bajakan = berdosa

"Tapi kan, menonton film bajakan itu bukanlah suatu dosa!"

Kata siapa menonton bajakan bukanlah sebuah dosa? Seperti yang saya sebutkan di atas, menonton film bajakan sama dengan mencuri. Di agama manapun, mencuri adalah hal yang dilarang.

Masih belum percaya juga? Yuk simak fatwa dari MUI ;

Dalam Fatwa MUI Nomor Nomor 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 dijelaskan bahwa HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan) selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwakafkan dan diwariskan. 

Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah Haram.

Di Luar Negeri juga ada hukuman bagi para pembajak film

sumber : indiewire.com
sumber : indiewire.com

Saya ingat sekali, waktu itu saya iseng melihat grup telegram dimana banyak film-film bajakan di dalamnya. Saya tanyakan mengapa tidak ada film Indonesia yang dibajak. Jawaban mereka sungguh lucu, membuat saya jadi menggeleng-gelengkan kepala.

"Indo mah baperan. Di luar negeri gak ada yang ngelaporin tuh kalo filmnya dibajak."

Apakah perkataan di atas benar? Belum tentu. Banyak hal yang keliru dari pernyataan di atas.

Pertama, ketika ada pembuat film melaporkan bahwa filmnya dibajak, maka hal itu tidak termasuk baperan. Ia sudah membuat film capek-capek, dengan budget yang besar pula, dan kita masih bilang bahwa mereka baperan? Sungguh, keterlaluan. Baperan sesungguhnya adalah ketka kamu membajak dan menonton film bajakan, lalu ketika dilaporkan, kamu malah marah. Itulah baperan yang sesungguhnya.

Kedua, di luar negeri juga ada hukuman untuk para pembajak film. Dilansir bbc.com, di luar negeri, pelanggaran hak cipta online saat ini membawa hukuman maksimal dua tahun penjara. 

Para menteri telah meluncurkan konsultasi untuk meningkatkannya menjadi 10 tahun - menyelaraskannya dengan pelanggaran hak cipta atas barang fisik. Pemerintah mengatakan hukuman yang lebih berat akan bertindak sebagai "pencegah yang signifikan".

Ketiga, para pembuat film di luar negeri juga melaporkan para pembajak film. Bagaimana tidak? para pembajak ini sangat merugikan mereka. Dilansir bbc.com,  Grup-grup yang mewakili industri kreatif luar negeri - terutama film dan musik - telah melakukan lobi keras selama beberapa waktu.

Mereka berpendapat bahwa beberapa tahun penjara tidak cukup untuk mencegah pembajakan online, dan undang-undang tersebut sudah ketinggalan zaman.

Mengapa pembajak film tak takut dengan hukuman yang ada?

Pembajak film itu ibarat kata pepatah, "Mati satu tumbuh seribu"

Pembajak film itu seperti kata pepatah "Mati satu tumbuh seribu.", permasalahan ini memang tak kunjung usai. Ratusan situs bajakan telah diblokir tahun lalu, namun muncul lagi tahun ini. Mengapa para pembajak film begitu bersemangat untuk membagikan film bajakan dan tak merasa takut?

Pertama, karena di Indonesia, hanya sedikit orang yang melaporkan film bajakan. Maka dari itu, para pembajak merasa, "Ngapain takut? toh, orang-orang juga butuh gue."

Kedua, mereka bisa mendapat uang dari situs tersebut. Ketika berkunjung ke sebuah situs film bajakan, pastinya akan muncul berbagai iklan. Hal tersebut menunjukkan bahwa si pembajak mendapat uang dari iklan tersebut. Semakin banyak yang berkunjung, semakin banyak pula uangnya.

Ketiga, diblokir pun masih bisa di akses dengan vpn. Sungguh, sangat disayangkan ketika ada orang yang menunjukkan bahwa dirinya adalah "Pecinta Film", namun ia mengunduh dan menonton dari situs bajakan. Ketika situsnya diblokir, mereka dengan mudahnya berkata "Situs diblokir?Aman, masih ada VPN."

Keempat, website di blokir masih bisa upload di telegram, facebook, dan lainnya. Pembajakan film memang tak hanya bertempat di situs internet, melainkan juga banyak di media sosial. Terutama telegram. Kini, telegram menjadi sarang pembajakan film. Semoga saja pihak telegram bisa membuat hukuman yang tegas akan hal tersebut.

Bagaimana cara agar para pembajak film tak lagi berulah?

sumber : chinafilminsider.com
sumber : chinafilminsider.com

Ada berbagai cara yang bisa kita lakukan, sebagai penikmat film, untuk menghentikan pendistribusian film bajakan yang kian menjamur. Berikut langkah-langkahnya :

  1. Melaporkan situs atau media sosial yang membagikan film bajakan
  2. Menabung untuk menonton film secara legal
  3. Mengingatkan teman agar tak lagi menonton film bajakan
  4. Membuat petisi akan pentingnya menghentikan pendistribusian film bajakan
  5. Menonton film di platform-platform resmi, seperti Netflix, Viu, dan lainnya.

 Adapun langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut :

  1. Memberi sanksi/hukuman yang tegas bagi para pembajak film
  2. Melacak situs dan media sosial yang menyebarkan film bajakan
  3. Mengajak pihak media sosial untuk bersama-sama memberantas pembajakan
  4. Mengedukasi masyarakat akan dilarangnya film bajakan, dan lainnya.

Itulah beberapa langkah yang bisa kamu dan pemerintah lakukan untuk memberantas para pembajak film. 

Jika kamu tak punya uang untuk langganan di platform-platform resmi, maka mulailah menabung dari sekarang. Jangan menjadi generasi serba gratis, yang maunya hanya menonton gratisan. Di platform seperti Viu juga ada film yang bisa dinikmati secara gratis. Jadi, kamu tak perlu lagi menonton film tersebut dari situs bajakan.

Jangan ngaku pecinta film, kalau nontonnya masih dari situs bajakan!

Salam, Satria Adhika

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun