Mohon tunggu...
Satria Adhika Nur Ilham
Satria Adhika Nur Ilham Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Nominasi Best in Spesific Interest Kompasiana Awards 2022 dan 2023 | Movie Enthusiast of KOMiK 2022

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Pembajakan Film Masih Dianggap Biasa, Bagaimana Mengatasinya?

7 Februari 2021   07:37 Diperbarui: 7 Februari 2021   08:50 3219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram.com/katadatacoid

jakartaglobe.id
jakartaglobe.id

"Masa menonton film bajakan disamakan dengan melakukan kejahatan? Yang jahat itu koruptor, maling uang rakyat!"

Hei, bambang. Ketika anda menonton dan membagikan film bajakan, sama saja anda telah melakukan kejahatan. Sama saja anda dengan para koruptor. Sama-sama mencuri. Bedanya hanya tentang apa yang dicuri, yang satu mencuri hak kekayaan intelektual pembuat film, yang satu lagi mencuri uang rakyat.

Ketika kamu mulai mengunduh film bajakan, lalu kamu menontonnya, sama saja kamu telah melakukan penggandaan hak cipta dari pemilik film tersebut tanpa izin. Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran yang dikecam undang-undang.

Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1miliar.

Menonton film bajakan = berdosa

"Tapi kan, menonton film bajakan itu bukanlah suatu dosa!"

Kata siapa menonton bajakan bukanlah sebuah dosa? Seperti yang saya sebutkan di atas, menonton film bajakan sama dengan mencuri. Di agama manapun, mencuri adalah hal yang dilarang.

Masih belum percaya juga? Yuk simak fatwa dari MUI ;

Dalam Fatwa MUI Nomor Nomor 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 dijelaskan bahwa HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan) selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwakafkan dan diwariskan. 

Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah Haram.

Di Luar Negeri juga ada hukuman bagi para pembajak film

sumber : indiewire.com
sumber : indiewire.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun