Pendeknya, kebijakan Makroprudesial adalah penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan guna menjaga kesimbangan antara tujuan makro-ekonomi dan mikro -ekonomi.
Makroprudensial tidak selalu masalah Perbankan!
Sejak awal tahun 2000, setelah krisis keuangan di tahun 1998, Makro-prudensial diawali dengan pembentukan Biro Stabilitas Sistem Keuangan (BBSK) oleh Bank Indonesia. Hal itu bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia melalui pendekatan Mikro-prudensial dan Makro-prudensial.
Otoritas jasa Keuangan (OJK) mendapat amanat dalan fungsi kebijakan Mikro-prudensial itu, di bawah payung UU RI No 21 Tahun 2011. Kebijakan Mikro-prudensial hanya bersifat meningkatkan pengawasan berhati-hatian terhadap aktivitas Perbankan.
Dan kebijakan Makro-prudensial menjadi pelapis agar tidak terjadi perilaku spekulatif yang terbukti terjadi pada krisis keuangan global 2002 lalu. Dan Bank Indonesia-lah yang menjadi eksekutor dalam menjalankan fungsi Makro-prudensial itu.
Salah-satu eksekusinya kebijakan Makro-prudensial sudah menelurkan kebijakan Loan-to-value (LTV) yang akan mengurangi perilaku spekulatif dalam investasi properti yang dibiayai oleh sektor Perbankan.
Jika ingin berbisnis properti dengan memiliki jumlah rumah banyak, ya tentu --nya akan dipersyaratkan dengan persyaratan khusus. Nah jika diamati, kebijakan Makro-prudesnial berupa LTV, memiliki dampak target, yakni agen keuangan yang berperilaku spekulatif dalam investasi properti.
Dengan cara mensyaratkan uang muka yang lebih besar untuk rumah kedua dan seterusnya. Dan akan berlaku sama pada semua agen keuangan (Perbankan). Tujuannya ya jelas, pembelian rumah bertujuan utama yakni sebagai tempat tinggal, dan itu yang prioritas.
Kebijakan Makroprudensial bisa kita temui pada kebijakan Giro wajib (GWM) berdasarkan loan-to-funding Ratio (LFR) yakni simpanan yang wajib dipelihara Bank dalam bentuk rekening Giro di BI.
Serta kebijakan soal Countercycling-capital-Buffer (CCB) yakni penambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga mengantisipasi kerugian akibat pertumbuhan kredit yang berpotesi menggangu sistem keuangan.
Kebijakan Makro-prudesial sebagai pelengkap!
Stabilitas ekonomi tidak hanya menyandar pada kebijakan Makro-prudensial semata, namun bersinergi kepada kebijakan ekonomi lain seperti mikro-prudensial, moneter dan juga fiskal.