Bisa kita bayangkan apa dampaknya, jika semua perusahaan pemegang kuasa KP dalam areal Tahura Suharto, sudah melakukan tahap ekspolitasi di areal itu bersama-sama. Pertama pertumbuhan ekonomi muncul, yang merembet munculnya kawasan pemukiman baru di kawasan Tahura. Sudah pasti dampak ekologis berupa erosi, debu dan air, berkurangnya luasan areal hutan dan menurunnya keanekaragaman hayati. Hilangnya resapan air dan fungsi penyangga yang terkait dengan DAS (Daerah Aliran Sungai).
Tapi seperti peribahasa, “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”, itulah gambaran Kaltim saat ini. Jika melihat apa yang didapat dari usaha pertambangan ternyata tidaklah sebanding dengan biaya yang dikeluarkan dalam upaya pemulihan lingkungan yang rusak.
Sumber judicial review terhadap UU Nomor 33 Tahun 2003 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah mencatat kerugian kerusakan akibat dampak eksploitasi SDA Belantara di Kaltim mencapai Rp 9 Triliun pertahun dan total pembiayaan 15 tahun kedepan ditaksir Rp 138 Trilyun. Hal ini sungguh tidak berimbang jika hasil yang didapat APBD Kaltim rata-rata hanya Rp 11 Trilyun saja. Apakah hal itu belum cukup menguatkan dalam menelurkan kebijakan yang lebih pro Lingkungan sekarang?
Di 2015 lalu sector pertambangan Kaltim kian redup. Pertumbuhan ekonomi Kaltim menjadi minus 0.85%, lebih rendah dari tahun 2014 yakni 2.02% saja. Bank BI menyebutkan pada kuartal I/2016 juga masih mengalami pertumbuhan minus 1.61%.
“Moratorium Tambang Sekarang, Terlambatkah?
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Walikota se-Kaltim untuk menertibkan izin pertambangan bermasalah sejak 2014 lalu, istilah yang dipakai adalah Moratorium izin tambang. Penertiban perizinan ini akan menjadi penting agar tumpang tindih lahan bisa dihindari serta reklamasi lahan bisa segera dilakukan secara proposional.
Hasil monitoring Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) hingga tahun 2013 menemukan total penguasaam lahan tambang di Kaltim, berkisar lebih dari 7 juta Ha. Terdiri dari 1451 izin usaha pertambangan (IUP) luas 5.314.294,69 Ha. Sebanyak 67 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menguasai lahan 1.624.316,49 Ha, dan 5 kontrak karya seluas 29.201,34 Ha.
Dari kebijakan moratorium ini, Pemprov Kaltim mengklaim setidaknya dari 1404 izin tambang yang telah dibagi-bagi, terdapat 826 izin tambang yang akan dicabut, yang sedianya akan beroperasi di areal 2.48 Juta Ha, ini adalah hal luar biasa saya pikir.