Mohon tunggu...
Alfian Arbi
Alfian Arbi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aquaqulture Engineer

Aquaqulture Engineer I Narablog

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Moratorium Tambang, Penawar Luka Belantara Kaltim?

25 April 2017   17:28 Diperbarui: 26 April 2017   06:00 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
4. Satu Dari Banyak BTS (Base Transciver Station) Yang Beroperasi Di Tahura Suharto I Sumber : Dokumen Pribadi

Bisa kita bayangkan apa dampaknya, jika semua  perusahaan pemegang  kuasa KP dalam areal Tahura Suharto, sudah melakukan tahap ekspolitasi di areal itu bersama-sama. Pertama pertumbuhan ekonomi muncul, yang merembet munculnya kawasan pemukiman baru di kawasan Tahura. Sudah pasti dampak ekologis berupa erosi, debu dan air, berkurangnya luasan areal hutan dan menurunnya keanekaragaman hayati. Hilangnya resapan air dan fungsi penyangga yang terkait dengan DAS (Daerah Aliran Sungai).

5. Di Pinggir Sisi Jalan Kita Bisa Menjumpai Jalan Kecil Menuju Ketengah Areal Tahura Yang Dapat Memasukkan Alat-Alat Pengangkut Masuk Ke Dalamnya I Sumber ; Dokumen Pribadi
5. Di Pinggir Sisi Jalan Kita Bisa Menjumpai Jalan Kecil Menuju Ketengah Areal Tahura Yang Dapat Memasukkan Alat-Alat Pengangkut Masuk Ke Dalamnya I Sumber ; Dokumen Pribadi
Ancaman-ancaman tersebut memang harus menjadi perhatian, terutama perhatian Pemda dalam menelurkan kebijakan ekspolitasi yang pro terhadap lingkungan. Dalam artian komitmen terhadap hak dan kewajiban perusahaan pengeksploitasi belantara Kaltim plus pengawasannya.

Tapi seperti peribahasa, “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”, itulah gambaran Kaltim saat ini. Jika melihat apa yang didapat dari usaha pertambangan ternyata  tidaklah sebanding dengan biaya yang dikeluarkan dalam upaya pemulihan lingkungan yang rusak.

Sumber judicial review terhadap UU Nomor 33 Tahun 2003 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah mencatat kerugian kerusakan akibat dampak eksploitasi SDA Belantara di Kaltim mencapai Rp 9 Triliun pertahun dan total pembiayaan 15 tahun kedepan ditaksir Rp 138 Trilyun. Hal ini sungguh tidak berimbang jika hasil yang didapat APBD Kaltim rata-rata hanya Rp 11 Trilyun saja. Apakah hal itu belum cukup menguatkan dalam menelurkan kebijakan yang lebih pro Lingkungan sekarang?

8. Screen Shoot Tabel Valuasi Ekonomi Dampak Eksploitasi SDA Kaltim I Sumber : Tim Provinsi Kaltim dalam Pengajuan Judicial Review UU No 33 Tahun 2003
8. Screen Shoot Tabel Valuasi Ekonomi Dampak Eksploitasi SDA Kaltim I Sumber : Tim Provinsi Kaltim dalam Pengajuan Judicial Review UU No 33 Tahun 2003
Bila kita review, Kaltim memang dimanja pada sector ekonomi berbasis SDA tak terbaharukan. Dari tahun 1970-1990 sektor kehutanan menjadi tulang punggung dan membawa Kaltim dengan pertumbuhan ekonomi 7.42% per tahun. Pada era 90-an sektor pertambangan Migas dan Mineral menjadi basis ekonomi menggantikan keterpurukan industry perkayuan membawa Kaltim pada tingkat pertumbuhan 5.71% per tahun.

Di  2015 lalu sector pertambangan Kaltim kian redup. Pertumbuhan ekonomi Kaltim menjadi minus 0.85%, lebih rendah dari tahun 2014 yakni 2.02% saja. Bank BI menyebutkan pada kuartal I/2016 juga masih mengalami pertumbuhan minus 1.61%. 

9. Tabel Pertumbuhan Kaltim Vesus Nasional I Sumber : BI Kaltim
9. Tabel Pertumbuhan Kaltim Vesus Nasional I Sumber : BI Kaltim
Padahal pertumbuhan ekonomi Kaltim dari tahun 2013 kebelakang yakni 2012,2011, dan 2010 sempat mengalami pertumbuhan yang tinggi akibat booming batubara. Dan ketika harga batubara hancur saat ini, hal manis diatas nampaknya menjadi mimpi buruk bagi APBD Kaltim dan juga Kota/Kabupaten di wilayah Kaltim.

Moratorium Tambang Sekarang, Terlambatkah?

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Walikota se-Kaltim untuk menertibkan izin pertambangan bermasalah sejak 2014 lalu, istilah yang dipakai adalah  Moratorium izin tambang. Penertiban perizinan ini akan menjadi penting agar tumpang tindih lahan bisa dihindari serta reklamasi lahan bisa segera dilakukan secara proposional.

Hasil monitoring Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) hingga tahun 2013 menemukan total penguasaam lahan tambang di Kaltim, berkisar lebih dari 7 juta Ha. Terdiri dari 1451 izin usaha pertambangan (IUP) luas 5.314.294,69 Ha. Sebanyak 67 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menguasai lahan 1.624.316,49 Ha, dan 5 kontrak karya seluas 29.201,34 Ha.

Dari kebijakan moratorium ini, Pemprov Kaltim mengklaim setidaknya dari 1404 izin tambang yang telah dibagi-bagi, terdapat 826 izin tambang yang akan dicabut, yang sedianya akan beroperasi di areal 2.48 Juta Ha, ini adalah hal luar biasa saya pikir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun