Mohon tunggu...
Alfian Arbi
Alfian Arbi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aquaqulture Engineer

Aquaqulture Engineer I Narablog

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Moratorium Tambang, Penawar Luka Belantara Kaltim?

25 April 2017   17:28 Diperbarui: 26 April 2017   06:00 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berada Di Tengah Tahura Bukit Suharto I Sumber Dokumen Pribadi

Memang pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan kelapa sawit merupakan pengguna kawasan hutan terbesar di Kaltim, dimana kawasan Tahura Bukit Suharto ikut menjadi bidikan selanjutnya dalam meraup pundi APBD semata. Padahal kita sangat paham jika pertambangan batubara adalah penyumbang deforestasiterutama dilihat jumlah area lahan yang telah digunakan.

Saya ingin mengatakan bahwa kebijakan Moratorium ini baik, jika benar ada komitmen dari para kepala daerah yang memiliki hak otonom dalam pengelolaan SDA wilayahnya. Artinya,  juga Pemda harus giat mencari ide creative lainnya menggarap sektor non-SDA yang dapat diharapkan dalam menjalankan pembiayaan pembangunan daerah.

Terlepas kebijakan Moratorium masuk dalam kebijakan populis atau politis. Saya kira segenap masyarakat yang peduli lingkungan untuk terus mengawalnya. Dimana semua elemen masyarakat, pertama harus diedukasi sehingga mengerti dan sadar jika apapun aktivitas pertambangan di areal hutan yang tidak diiikuti oleh kegitan revetasi dan reklamasi merupakan tindakan penghilangan hutan yang illegal.

Meskipun legalisasi negara dalam menghilangkan hutan melalui rumusan perundang-undangan yang kurang cukup mengatur kegiatan reklamasi termasuk praktik pemerintah daerah yang tidak melakukan pengawasan pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara di area kawasan hutan. Disinilah titik, kebijakan Moratorium tadi  bisa dibuktikan komitmennya.

Mendesak Pemda Kaltim membuat kebijakan yang lebih keras tentang pelarangan aktivitas pertambangan selain Moratoriumtambang, menurut saya masih sulit. Karena pelarangan eksploitasi tambang tentu berbenturan dengan UUD 45 dan UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

 Ini seperti dilemma, di satu sisi merupakan kehendak masyarakat yang mau mengharamkan aktivitas pertambangan dan di sisi lainnya amanat UUD justru membolehkannya dan secara yuridis kedudukan UUD lebih tinggi dari Perda.

Meskipun sulit untuk membuat Perda pelarangan aktivitas tambang, Pemkot Balikpapan dengan komitmennya bisa menelurkan Peraturan Walikota No 12 tahun 2013. Perwali tersebut benar-benar mengharamkan aktivitas pertambangan batubara di areal wilayah Balikpapan, meski wilayahnya memiliki prospek SDA batubara. Namun tentu saja, opsi peraturan walikota ini akan memiliki kelemahan dimana dapat diganti oleh walikota selanjutnya, sesuai arah visi programnya.  Ini merupakan inspirasi menenatang nyali kepala daerah lain yang harus ditularkan .

Bagi saya momen Moratorium tambang ini biarlah menjadi momentum Kaltim untuk move on. Dalam artian, Kaltim sudah mulai belajar untuk lebih creativemencari andalan sector ekonomi baru dalam menjaring pundi APBD lainnya. Bercermin pada Uni Emirat Arab yang sukses dalam 3 dekade ini melepaskan ketergantungan perekonomian mereka dari produksi minyak dan beralih pada sector jasa dan pariwisata menjadi tulang punggung perekonomiannya, dan berhasil kok.

Menurut saya, Kaltim sebenarnya memiliki potensi pariwisata menarik untuk dikembangkan. Lihatlah Derawan yang jika dikelola bisa kok menandingi Bali. Terlebih lagi Kaltim memiliki 8 kawasan industry dan ekonomi khusus yang dapat memutar roda ekonomi lebih kencang lagi.

Moratorium itu akan menyisakan Belantara kaltim sebagai assetyang tak bernilai bagi generasi berikutnya. Para wisatawan pasti akan penasaran dengan senyuman belantara Tahura Bukit Suharto. Pohon-pohon yang besar dan juga satwa akan menjadi rayuan jitu untuk datang memperkuat sector non eksploitasi SDA kaltim untuk tumbuh dalam menyangga ekonomi Kaltim kedepan.

Nah sekarang bola ditangan setiap kepala pemerintahan daerah saja. Dengan hak otonom yang besar digunakan, apakah bisa menyulap lingkungan belantara Kaltim menjadi lebih buruk atau lebih baik lagi. Semoga apa yang terjadi di Kaltim dapat memberikan formulasi untung rugi kepada Pemda lainnya dalam upaya rencana eksploitasi SDA belantara mereka. Save Tahura Suharto Sekarang!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun