Masih dalam Rapat Dengar Pendapat tersebht, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan bahwa tujuh pengaduan masyarakat tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Sementara itu, dua pengaduan lainnya diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).
Agar proses penanganan konflik agraria tersebut berjalan sebagaimana mestinya, pihak BAP DPD RI serta elemen masyarakat terkait untuk mengawasinya agar konflik yang terjadi benar-benar terselesaikan.
Diharapkan tindak lanjut dalam penanganan konflik agraria tersebut benar-benar menjadi prioritas utama dalam semangat Reforma Agraria yang didengungkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H