Sistem PPDB yang masih menggunakan sistem zonasi, terkadang membuat beberapa orang tua wali murid calon pendaftar PPDB melakukan migrasi domisili anaknya ke Kartu Keluarga warga setempat  dekat sekolah yang dipersepsikan 'favorit' oleh sang orangtua.
Sebenarnya bukan murni penipuan, tetapi sebagai pendidik, kita harus mempunyai prinsip nilai-nilai kejujuran kepada calon peserta didik dan orangtuanya. Bagaimana mungkin para guru akan mengajarkan nilai-nilai kejujuran, jika sedari awal para orang tua wali murid 'tidak jujur' tentang domisilinya. Imbasnya, sudah banyak kasus dimana banyak peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri, padahal rumahnya berada sangat dekat seolah dan orangtuanya memang benar-benar warga setempat, sebagai dampak kemungkinan kuotanya telah dipenuhi para peserta didik yang 'migran palsu' tersebut.
Pihak panitia PPDB harus lebih jeli lagi dalam mendata para pendaftar PPDB, dengan mencocokkan data kearsipan administratif orang tua wali murid. Jika ditemukan kejanggalan domisili, maka harus dilakukan interview lebih lanjut, untuk mengetes 'kejujuran' orang tua wali murid calon pendaftar PPDB.
Marilah kita selaku pihak stakeholder dalam dunia pendidikan untuk mewaspadai jenis-jenis penipuan jelang dibukanya PPDB, agar dapat terwujudkan iklim pendidikan yang jujur dan bermartabat. Semoga Bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H