Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pengawasan Praktik Etika Penagihan Pinjol di Tahun 2024: Optimalisasi Peran OJK

24 Januari 2024   05:04 Diperbarui: 24 Januari 2024   18:04 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penagihan Pinjol (sumber creditguard.org)

Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana. Ada yang cukup menarik dalam surat edaran yang diterbitkan OJK kali ini, yaitu penegasan waktu yang ditetapkan dalam melakukan penagihan pinjol, yaitu pada pukul 08.00 pagi hingga pukul 20.00. Hal ini ditetapkan agar proses penagihan dilakukan pada waktu-waktu yang lumrah untuk dilakukan penagihan. Jangan sampai proses penagihan mengganggu waktu istirahat atau waktu privasi dari pihak tertagih

Penyesuaian Penagihan Harus Melalui Persetujuan

Proses penagihan di luar tempat dan atau waktu yang ditetapkan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu. Artinya apabila terdapat addendum mekanisme penagihan di luar ketentuan tempat atau waktu yang sudah ditetapkan, maka harus juga dilakukan persetujuan terlebih dahulu dari kedua belah pihak, sehingga masing-masing pihak merasa nyaman ketika melakukan pelunasan penagihan.

Semoga diharapkan dengan diterbitkannya dan dilaksanakannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LBBTI) ini akan memberikan kepastian keamanan dan kenyaman pihak penerima dana yang selama ini menjadi pihak dirugikan dalam banyak kasus pinjaman online. Semoga Bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun