Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana. Ada yang cukup menarik dalam surat edaran yang diterbitkan OJK kali ini, yaitu penegasan waktu yang ditetapkan dalam melakukan penagihan pinjol, yaitu pada pukul 08.00 pagi hingga pukul 20.00. Hal ini ditetapkan agar proses penagihan dilakukan pada waktu-waktu yang lumrah untuk dilakukan penagihan. Jangan sampai proses penagihan mengganggu waktu istirahat atau waktu privasi dari pihak tertagih
Penyesuaian Penagihan Harus Melalui Persetujuan
Proses penagihan di luar tempat dan atau waktu yang ditetapkan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu. Artinya apabila terdapat addendum mekanisme penagihan di luar ketentuan tempat atau waktu yang sudah ditetapkan, maka harus juga dilakukan persetujuan terlebih dahulu dari kedua belah pihak, sehingga masing-masing pihak merasa nyaman ketika melakukan pelunasan penagihan.
Semoga diharapkan dengan diterbitkannya dan dilaksanakannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LBBTI) ini akan memberikan kepastian keamanan dan kenyaman pihak penerima dana yang selama ini menjadi pihak dirugikan dalam banyak kasus pinjaman online. Semoga Bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H